Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Ruang Pelayanan Khusus yang selanjutnya disingkat RPK adalah ruangan yang aman dan nyaman diperuntukkan khusus bagi saksi dan/atau korban tindak pidana termasuk tersangka tindak pidana yang terdiri dari perempuan dan anak yang patut diperlakukan atau membutuhkan perlakuan secara khusus, dan perkaranya sedang ditangani di kantor polisi.
3. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
4. Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
5. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
7. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, pisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana.
8. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
9. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPPA adalah unit yang bertugas memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi pelaku tindak pidana.
10. Konseling adalah interaksi antar dua orang atau lebih untuk mendiskusikan masalah yang dihadapi dengan tujuan agar dapat membantu orang tersebut untuk mengatasi masalahnya dengan lebih baik.
11. Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan medis, psikis, sosial, hukum, secara terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana.
