Dalam peraturan Kapolri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
3. Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Lemdikpol adalah unsur pendukung sebagai www.djpp.kemenkumham.go.id
pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
4. Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Polri yang selanjutnya disingkat Pusdikreskrim Polri adalah unsur pelaksana yang berada di bawah Lemdikpol yang bertugas menyelenggarakan pengembangan teknis reserse kriminal.
5. Sekolah Polisi Negara yang selanjutnya disingkat SPN adalah unsur pendukung yang berada di bawah Kapolda, yang bertugas menyelenggarakan pendidikan pembentukan Brigadir serta pendidikan dan pelatihan lainya sesuai Rencana Kerja atau Kebijakan Kapolda dan/atau Kapolri.
6. Pembinaan teknis penyidikan adalah proses kegiatan yang dilakukan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk meningkatkan kemampuan PPNS di bidang teknis dan taktis penyidikan.
7. Pendidikan dan Pelatihan PPNS yang selanjutnya disingkat Diklat PPNS adalah usaha secara terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, pelatihan dan pengasuhan guna membentuk dan mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan calon PPNS menjadi PPNS.
8. Peserta didik adalah pegawai negeri sipil pada kementerian/lembaga di lingkungan pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPNS.
9. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan tertentu.
10. Tenaga pendidik yang selanjutnya disingkat Gadik adalah tenaga kependidikan yang berkualitas sebagai guru, konselor, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan dan latihan.
11. Metode pembelajaran adalah cara yang digunakan untuk menyampaikan suatu pesan/pengetahuan dari tenaga pendidik kepada peserta didik, sehingga menghasilkan proses belajar yang berdaya guna dan berhasil guna.
12. Jenis pendidikan dan pelatihan adalah kelompok satuan pendidikan dan latihan yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan dan pelatihan.
13. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi, isi dan bahan pelajaran serta cara yang www.djpp.kemenkumham.go.id
digunakan sebagai pedoman untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan pelatihan guna mencapai tujuan.
14. Bahan Ajar yang selanjutnya disingkat Hanjar adalah materi pelajaran yang disusun berdasarkan kurikulum sesuai jenis dan jenjang pendidikan sebagai bahan gadik untuk mempersiapkan diri dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakan.
15. Evaluasi Pendidikan adalah proses kegiatan, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
16. Alat instruksi yang selanjutnya disingkat Alins adalah alat atau benda yang digunakan dalam proses pembelajaran agar peserta didik lebih mudah dalam menerima dan memahami materi Hanjar.
17. Alat penolong instruksi yang selanjutnya disingkat Alongins adalah alat atau benda yang digunakan membantu atau menolong penggunaan Alins.
18. Keadaan Tertentu adalah situasi yang mendesak untuk melaksanakan pendidikan dan latihan PPNS dengan petimbangan kebutuhan daerah, efisiensi dan efektivitas, anggaran tersedia serta kesiapan 10 (sepuluh) komponen pendidikan.
