Tujuan dari peraturan ini:
a. mewujudkan pengintegrasian peranan pengemban fungsi Humas Polri, PPID Mabes Polri dan satuan kewilayahan dalam memberikan dan/atau menerima informasi yang diperlukan guna mewujudkan komunikasi dua arah yang harmonis, baik antara pengemban fungsi Humas Polri, PPID Mabes Polri dan satuan kewilayahan maupun dengan pihak yang berkepentingan;
b. MENETAPKAN standar pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Polri;
c. meningkatnya pelayanan informasi publik di lingkungan Polri untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas;
d. menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik; dan
e. terwujudnya penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik.
4. Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11 A
(1) Dalam hal menentukan Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan melalui mekanisme Uji Konsekuensi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Hasil uji konsekuensi ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kepolisian Negara
dan disetujui oleh Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
5. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
