Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik

PERATURAN_POLRI No. 2 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian. 3. Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Korlantas Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada tingkat markas besar Polri yang berada di bawah Kapolri. 4. Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Kakorlantas Polri adalah unsur pimpinan pada Korlantas Polri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari berada di bawah kendali wakil Kapolri. 5. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. 6. Petugas Polri adalah Penyidik dan Penyidik Pembantu pada fungsi lalu lintas Polri yang ditugaskan sebagai penindak pelanggaran LLAJ. 7. Penindakan Pelanggaran LLAJ adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Polri atau Penyidik pegawai negeri sipil di bidang LLAJ terhadap pelanggaran LLAJ. 8. Pelanggaran LLAJ adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang diancam dengan pidana pelanggaran berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 9. Pelanggar LLAJ yang selanjutnya disebut pelanggar adalah setiap orang yang melakukan Pelanggaran LLAJ. 10. Surat Tilang adalah surat elektronik atau manual dengan format tertentu berisi fakta-fakta pelanggaran dan perintah Petugas Polri kepada pelanggar yang digunakan sebagai instrumen penindakan dan penyelesaian perkara Pelanggaran LLAJ tertentu. 11. Electronic Tilang yang selanjutnya disebut E-Tilang adalah mekanisme penindakan dan penyelesaian perkara Pelanggaran LLAJ berbasis aplikasi secara online yang terintegrasi dengan sistem penyetoran uang Titipan Denda Tilang. 12. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Apill adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas, orang dan/atau kendaraan dipersimpangan atau pada ruas jalan. 13. Alat Bukti Rekaman Elektronik adalah rekaman data dan informasi elektronik Pelanggaran LLAJ hasil kinerja perangkat penegakan hukum elektronik baik dalam bentuk penggandaan atau salinan rekaman, hasil cetak, atau fotokopi. 14. Electronic Traffic Law Enforcement yang selanjut disingkat ETLE adalah perangkat elektronik berbasis informasi teknologi berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas untuk penegakan hukum di bidang LLAJ. 15. Back Office ETLE adalah bagian dari sistem ETLE yang berfungsi sebagai pusat pengolahan dan manajemen data pelanggaran lalu lintas yang ditangkap oleh kamera ETLE. 16. ETLE Statis adalah peralatan elektronik yang dipasang secara permanen di ruang lalu lintas untuk mengawasi dan mengidentifikasi Pelanggaran LLAJ. 17. ETLE Portabel adalah peralatan elektronik untuk mengawasi dan mengidentifikasi Pelanggaran LLAJ yang digunakan oleh Petugas Polri pada fungsi lalu lintas untuk diletakkan secara berpindah-pindah di jalan. 18. ETLE Mobile adalah peralatan elektronik untuk mengawasi dan mengidentifikasi Pelanggaran LLAJ yang dipasang pada kendaraan bermotor dinas Polri khusus dan perangkat gawai petugas yang digunakan secara bergerak atau mobile. 19. Identifikasi adalah proses mengenali, menentukan, atau mengungkapkan identitas sesuatu atau seseorang berdasarkan ciri-ciri, karakteristik, atau informasi tertentu. 20. Verifikasi adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri tentang kebenaran jawaban, pernyataan, atau laporan pemilik kendaraan dan/atau pelanggar dalam surat konfirmasi. 21. Surat Konfirmasi adalah surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh Polri kepada pemilik kendaraan dan/atau pelanggar untuk mengonfirmasikan kendaraannya yang terekam Perangkat penegakan hukum elektronik digunakan melakukan pelanggaran LLAJ. 22. Electronic Registration and Identification yang selanjutnya disingkat ERI adalah sistem pendataan registrasi dan identifikasi secara elektronik yang dikerjakan pada bagian buku pemilik kendaraan bermotor sebagai landasan keabsahan kepemilikan dan asal usul. 23. Biometrik Wajah Pelanggar adalah teknologi yang menggunakan karakteristik unik wajah pengemudi untuk mengidentifikasi atau memverifikasi identitasnya.

Pasal 2

(1) Penindakan Pelanggaran LLAJ berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang yang dilampirkan Alat Bukti Rekaman Elektronik. (2) Penindakan Pelanggaran LLAJ berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik sebagaimana dimaksud pada (1) merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang LLAJ.

Pasal 3

(1) Alat Bukti Rekaman Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperoleh melalui: a. ETLE Statis; b. ETLE Portabel; c. ETLE Mobile; dan/atau d. perangkat elektronik lainnya. (2) Alat Bukti Rekaman Elektronik yang diperoleh dari perangkat elektronik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus diverifikasi oleh petugas Polri. (3) Alat Bukti Rekaman Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, terintegrasi dengan Back Office ETLE yang diselenggarakan oleh Polri.

Pasal 4

Penindakan Pelanggaran LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap pelanggaran: a. batas kecepatan maksimum dan minimum; b. penggunaan sabuk keselamatan; c. rambu atau marka jalan; d. Apill; e. jumlah penumpang pada sepeda motor; f. penggunaan helm tidak sesuai standar nasional INDONESIA; g. melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi; h. tidak menggunakan lajur atau jalur yang telah ditentukan; i. parkir tidak pada tempatnya; j. tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan; dan k. pelanggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran LLAJ berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik dilaksanakan oleh: a. Petugas Polri; atau b. PPNS bidang LLAJ. (2) Petugas Polri dan PPNS bidang LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. telah mengikuti pelatihan petugas penindak Pelanggaran LLAJ dengan sistem ETLE; dan b. memiliki kompetensi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Pasal 6

Petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Petugas Back Office ETLE; b. Petugas posko penegakan hukum ETLE; dan c. Petugas pengendali operasional ETLE.

Pasal 7

(1) PPNS bidang LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, melaksanakan penindakan LLAJ di jalan, terminal, dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap dengan berkoordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPNS bidang LLAJ dalam melaksanakan penindakan LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan petugas Polri. (3) Dalam hal PPNS melaksanakan penindakan di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didampingi Petugas Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Penindakan Pelanggaran LLAJ berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik oleh Petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, dilaksanakan melalui: a. Identifikasi; b. Verifikasi; dan c. penerbitan Surat Konfirmasi. (2) Pelaksana penindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas Back Office ETLE.

Pasal 9

(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan untuk menilai pelanggaran LLAJ berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa hasil tangkapan layar. (2) Penilaian Pelanggaran LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. jenis pelanggaran yang terjadi; b. waktu dan tempat kejadian; c. TNKB terekam; dan/atau d. Biometrik wajah pengemudi. (3) Hasil Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan pada pangkalan data Pelanggaran LLAJ.

Pasal 10

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, dilaksanakan terhadap hasil identifikasi untuk memeriksa kesesuaian dengan data base ERI. (2) Dalam hal hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan data base ERI, dilakukan Penelitian Khusus untuk penyelidikan.

Pasal 11

(1) Penerbitan surat konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, hasil data verifikasi yang sesuai dengan data base ERI. (2) Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada pemilik kendaraan bermotor dan/atau Pelanggar. (3) Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rujukan; b. kronologis; c. identitas kendaraan bermotor; d. identitas pelanggar; e. tata cara konfirmasi; f. foto kendaraan; dan/atau g. Biometrik Wajah Pelanggar. (4) Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh: a. Kakorlantas Polri untuk tingkat markas besar Polri; b. Kepala Kepolisian Daerah untuk Tingkat Kepolisian Daerah; dan c. Kepala Kepolisian Resor untuk Tingkat Kepolisian Resor. (5) Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah ditandatangani.

Pasal 12

(1) Pemilik kendaraan bermotor dan/atau Pelanggar melakukan konfirmasi paling lama 5 (lima) hari setelah Surat Konfirmasi dikirim. (2) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. laman atau aplikasi yang telah ditentukan; atau b. posko penegakan hukum ETLE. (3) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mengisi: a. nomor referensi yang terdapat pada surat konfirmasi; b. nomor kendaraan bermotor; c. nomor telepon seluler pemilik kendaraan dan/atau Pelanggar; d. identitas pemilik kendaraan dan/atau Pelanggar; dan e. pernyataan mengakui atau tidak mengakui Pelanggaran LLAJ. (4) Dalam hal pemilik kendaraan dan/atau pelanggar tidak melakukan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pemblokiran terhadap data surat tanda nomor kendaraan. (5) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibuka kembali setelah pemilik kendaraan atau pelanggar melakukan klarifikasi secara langsung ke posko penegakan hukum ETLE.

Pasal 13

(1) Dalam hal pemilik kendaraan dan/atau Pelanggar mengakui melakukan Pelanggaran LLAJ dalam konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diterbitkan Surat Tilang. (2) Dalam hal pemilik kendaraan dan/atau Pelanggar tidak mengakui melakukan pelanggaran LLAJ dalam Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemblokiran terhadap data surat tanda nomor kendaraan. (3) Dalam hal dilakukan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemilik kendaraan dan/atau Pelanggar melakukan klarifikasi secara langsung ke posko penegakan hukum ETLE.

Pasal 14

(1) Pemilik kendaraan dan/atau Pelanggar yang telah menerima Surat Tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diberikan kode pembayaran virtual dari bank persepsi yang ditunjuk dan melakukan pembayaran titipan denda tilang. (2) Dalam hal pemilik kendaraan dan/atau Pelanggar tidak melakukan pembayaran titipan denda tilang paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima kode pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemblokiran data surat tanda nomor kendaraan. (3) Pemblokiran data surat tanda nomor kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuka setelah pemilik kendaraan dan/atau pelanggar menunjukkan bukti pembayaran titipan denda tilang.

Pasal 15

(1) Petugas posko penegakan hukum ETLE menyiapkan berkas perkara tilang setelah pemilik kendaraan dan/atau Pelanggar menitipkan denda tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Berkas perkara tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Surat Tilang; b. bukti pembayaran titipan denda tilang; dan c. Surat Konfirmasi tentang Pelanggaran ETLE. (3) Petugas posko penegakan hukum ETLE menyerahkan berkas perkara tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang dilaksanakan dan menginput data tilang ke dalam aplikasi E-Tilang. (4) Aplikasi E-Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola oleh Korlantas Polri.

Pasal 16

(1) Petugas Back Office ETLE dan petugas posko penegakan hukum ETLE dalam melakukan Penindakan Pelanggaran LLAJ dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh petugas pengendali operasional ETLE. (2) Petugas pengendali operasional ETLE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. Kepala Seksi Pembinaan Dan Pengawasan Subdirektorat Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas untuk tingkat Markas Besar Polri; b. Kepala Seksi Pelanggaran untuk tingkat Kepolisian Daerah; dan c. Kepala Unit Penegakan Hukum untuk tingkat Kepolisian Resor. (3) Petugas pengendali operasional ETLE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pelaporan kegiatan pengawasan dan pengendalian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara berjenjang kepada: a. Kakorlantas Polri untuk tingkat Markas Besar Polri; b. Kepala Kepolisian Daerah untuk Tingkat Kepolisian Daerah; dan c. Kepala Kepolisian Resor untuk Tingkat Kepolisian Resor.

Pasal 17

Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2025 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Œ LISTYO SIGIT PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж