Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara
yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri.
4. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, sebagai akibat kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK), yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
5. Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di lingkungan Polri.
6. Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di lingkungan Polri.
7. Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
8. Panitia Evaluasi Kecacatan adalah panitia yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, untuk melakukan pengujian dan penilaian kecacatan Pegawai Negeri pada Polri.
9. Santunan Cacat adalah santunan berupa uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Polri yang mengalami cacat karena dinas kepolisian dan/atau dinas sehari hari.
10. Pemohon adalah Pegawai Negeri pada Polri yang mengajukan permohonan penetapan tingkat dan golongan kecacatan kepada pejabat yang berwenang secara berjenjang.
11. PT Asabri (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Republik INDONESIA, Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik INDONESIA berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Republik INDONESIA, Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan Republik INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. Cacat Tingkat I;
b. Cacat Tingkat II; dan
c. Cacat Tingkat III.
(2) Dihapus.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Golongan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi:
a. Cacat golongan A;
b. Cacat golongan B; dan
c. Cacat golongan C.
(2) Cacat golongan A sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, merupakan kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita.
(3) Cacat golongan B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, merupakan kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kepolisian bukan sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak kriminal/pelanggar hukum, atau yang menentang negara, atau pemerintahan yang sah, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita.
(4) Cacat golongan C sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, merupakan kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kepolisian sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak kriminal/pelanggar hukum, atau yang menentang negara, atau pemerintahan yang sah, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan ketentuan ayat (2) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Persyaratan penetapan status tingkat dan golongan kecacatan meliputi:
a. kronologis kejadian yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan dokter Polri;
c. fotokopi surat keputusan/keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan/ keputusan pangkat/jabatan terakhir;
d. fotokopi Kartu Tanda Anggota Polri atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Polri;
e. fotokopi kartu tanda peserta PT Asabri;
f. foto kondisi Cacat yang berwarna;
g. foto rontgen; dan
h. surat pengantar dari kepala satuan kerja/kepala satuan wilayah.
(2) Dihapus.
5. Pasal 15 dihapus.
6. Pasal 18 dihapus.
7. Lampiran dihapus.
#### Pasal II
Peraturan Kepolisan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2022
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LISTYO SIGIT PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
