Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Polri.
3. Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Pilkada adalah pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah adalah bakal calon peserta Pilkada yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol atau perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi/kabupaten/kota.
5. Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah adalah Gubernur/Wakil Gubernur untuk provinsi, Bupati/Wakil Bupati untuk kabupaten, atau Walikota/Wakil Walikota untuk kota.
6. Jabatan Negeri adalah tugas, tanggung jawab, dan wewenang jabatan di dalam struktur organisasi baik secara struktural maupun fungsional.
7. Partai Politik yang selanjutnya disingkat Parpol adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Gabungan Parpol adalah gabungan 2 (dua) Parpol atau lebih yang secara bersama sama mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
9. Surat Permohonan Persetujuan Pencalonan adalah surat yang diajukan oleh Anggota Polri kepada pimpinan untuk memperoleh persetujuan ikut mencalonkan diri dalam Pilkada.
10. Surat Pernyataan Mengundurkan Diri Dari Jabatan Negeri adalah surat pernyataan kesediaan Anggota Polri untuk mengundurkan diri atau tidak aktif dalam jabatan negeri yang disampaikan kepada atasan langsung untuk mendapatkan persetujuan.
11. Surat Persetujuan Pencalonan adalah surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat Polri yang berwenang sebagai bukti telah menyetujui pencalonan Anggota Polri sebagai calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Surat Persetujuan Pengunduran Diri adalah surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat Polri yang berwenang sebagai bukti telah menyetujui pengunduran diri Anggota Polri dari Polri.
