Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 10
(1) Penambahan tunjangan kinerja dilakukan dengan persyaratan:
a. nilai kinerja pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sangat (amat) baik; dan/atau
b. pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada satuan kerja yang mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi dan/atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani berdasarkan hasil penilaian dari Kementerian yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Penambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi sama dengan tunjangan kinerja satu tingkat di atas kelasnya dengan tunjangan kinerja yang diterima.
(3) Dalam hal pegawai di lingkungan Kepolisian Negara
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan kinerja.
(4) Besaran penambahan dan penerima tunjangan kinerja ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
#### Pasal II
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2017
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA Paraf:
1. Karojianstra SSDM Polri: .....
2. As SDM Kapolri : .....
3. Kadivkum Polri : .....
4. Kasetum Polri
: .....
5 W k l i
