Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3. Pengelola Barang Persediaan adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola barang persediaan di lingkungan Polri.
4. Pengelolaan Barang Persediaan adalah proses yang dimulai dari penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penatausahaan dan penghapusan barang persediaan.
5. Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN Polri.
6. Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
7. Barang Persediaan adalah bagian dari BMN yang merupakan barang pakai habis, barang tak habis pakai dan barang bekas dipakai yang diperoleh dengan maksud untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri yang masih tersimpan di tempat penyimpanan.
8. Barang Pakai Habis adalah barang yang menurut sifat dan penggunaannya dianggap habis setelah dipakai.
9. Barang Tak Habis Pakai adalah barang persediaan yang dapat digunakan bukan hanya dalam satu kali pemakaian.
10. Barang Bekas Dipakai adalah barang persediaan yang perolehannya dari barang yang sudah pernah dipakai (bukan barang baru).
11. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB, adalah satuan kerja/kuasa pengguna barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
12. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPB-W adalah unit akuntansi BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB.
13. Unit Akuntasi Pembantu Pengguna Barang Eselon I, yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1 adalah unit akuntansi BMN pada tingkat eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W dan UAKPB yang langsung berada di bawahnya.
14. Unit Akuntasi Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah Unit yang melaksanakan akuntansi penatausahaan BMN pada pengguna barang.
