Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Anggota Polri yang selanjutnya disebut Anggota adalah pegawai negeri pada Polri.
3. Pembinaan Karier adalah bagian dari pembinaan sumber daya manusia Polri berupa kegiatan untuk mewujudkan tercapainya
pemenuhan norma jabatan, kepangkatan dan pendidikan yang tepat bagi kepentingan organisasi Polri maupun bagi Anggota yang bersangkutan.
4. Staf Sumber Daya Manusia Polri yang selanjutnya disebut SSDM Polri adalah unsur pembantu pimpinan dan pengawas dalam bidang manajemen Sumber Daya Manusia pada tingkat Mabes Polri.
5. Satuan Fungsi yang selanjutnya disingkat Satfung adalah bagian dari suatu unit organisasi yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
6. Kepala Satuan Fungsi yang selanjutnya disingkat Kasatfung adalah kepala satuan organisasi yang memimpin pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam organisasinya.
7. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Anggota dalam organisasi Polri.
8. Mutasi adalah pemindahan Anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah.
9. Mutasi Jabatan adalah pemindahan Anggota dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara maupun demosi.
10. Mutasi Antar Daerah adalah pemindahan Anggota antar Polda atau antar Satuan fungsi (Satfung) di lingkungan Mabes Polri atau dari Polda ke Mabes Polri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.
11. Eselon adalah tingkatan atau jenjang dalam jabatan struktural di lingkungan organisasi yang disusun sesuai peran bidang tugas masing-masing.
12. Assessment Center adalah suatu metode penilaian yang terstandar guna menilai/mengukur potensi atau prediksi keberhasilan seseorang dalam suatu jabatan melalui beberapa simulasi/alat ukur berdasarkan kompetensi jabatan yang dilakukan oleh beberapa Asesor.
13. Catatan Personel adalah data bagi setiap personel yang berisikan riwayat hidup personel, riwayat jabatan, riwayat pekerjaan, riwayat pendidikan dan data penghargaan/prestasi atau pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana yang telah dilakukan oleh anggota serta hasil penilaian bagi setiap anggota selama melaksanakan tugas.
14. Tour of Duty yang selanjutnya disingkat TOD adalah Mutasi anggota berdasarkan penugasan jabatan.
15. Tour of Area yang selanjutnya disingkat TOA adalah Mutasi anggota berdasarkan daerah penugasan.
16. Meryt System adalah suatu bentuk penugasan atau pengangkatan dalam jabatan Anggota yang berbasis pada prestasi dan kompetensi.
17. Masa Dinas Perwira yang selanjutnya disingkat MDP adalah masa dinas seorang Perwira dihitung sejak diangkat menjadi perwira sampai dengan pangkat terakhir.
18. Masa Dinas Dalam Pangkat yang selanjutnya disingkat MDDP adalah waktu atau lamanya seorang Anggota menyandang pangkat terakhir baik bagi Brigadir, maupun Perwira.
