Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

PERATURAN_POLRI No. 15 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. 3. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. 4. Jasa adalah layanan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa, yang mencakup jasa konstruksi termasuk jasa konstruksi terintegrasi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. 5. Pengadaan Barang/Jasa Polri yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Polri yang dibiayai oleh APBN yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 6. Produk Dalam Negeri adalah Barang/Jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara INDONESIA, dan prosesnya menggunakan bahan baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri. 7. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa. 8. Bobot Manfaat Perusahaan yang selanjutnya disingkat BMP adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA. 9. Penunjukan Khusus adalah metode pemilihan Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa khusus yang dilakukan jika hanya tersedia 1 (satu) calon Penyedia. 10. Pemilihan Khusus adalah metode pemilihan Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa khusus yang dilakukan jika tersedia lebih dari 1 (satu) calon Penyedia. 11. Alat Material Khusus Polri yang selanjutnya disebut Almatsus adalah bagian dari alat peralatan pertahanan dan keamanan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat beserta jasa penunjangnya yang bersifat khusus dan rahasia. 12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 13. Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN adalah setiap pinjaman oleh pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya. 14. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. 15. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Polri. 16. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Polri. 17. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Polri yang selanjutnya disebut UKPBJ adalah unit kerja yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan Kapolri. 18. Pengemban Fungsi Perencanaan adalah unit kerja yang bertugas melakukan perencanaan umum dan anggaran di satuan kerja lingkungan Polri. 19. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara pada Polri. 20. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh unit kerja yang membidangi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Polri. 21. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing. 22. Personel selain Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Polri yang selanjutnya disebut Personel Lainnya adalah anggota Polri ataupun pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa. 23. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan Barang/Jasa berdasarkan Kontrak. 24. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Polri. 25. Aplikasi RUP Polri adalah aplikasi yang dibangun, dikelola, dan dikembangkan oleh Polri untuk mengumumkan RUP. 26. Aplikasi Layanan Pengadaan Barang/Jasa Polri yang selanjutnya disebut Aplikasi LPBJ Polri adalah aplikasi yang dibangun, dikelola, dan dikembangkan oleh Polri untuk mendukung penyelenggaraan pengadaan secara elektronik. 27. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga Barang/Jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, dan pajak pertambahan nilai. 28. Sertifikat Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti atau dokumen yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan sertifikasi kompetensi. 29. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana swakelola. 30. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.

Pasal 2

Peraturan Kepolisian ini mengatur Pengadaan Barang/Jasa yang karakteristik dan kriterianya bersifat khusus.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Kepolisian ini meliputi: a. pelaku Pengadaan Barang/Jasa; b. Pengadaan Barang/Jasa umum; c. Pengadaan Barang/Jasa khusus; d. penggunaan Produk Dalam Negeri dan produk luar negeri; e. pengawasan dan sanksi; dan f. diskresi Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 4

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pokja Pemilihan; e. Pejabat Pengadaan; f. penyelenggara swakelola; dan g. Penyedia.

Pasal 5

(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas dan kewenangan: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan; c. MENETAPKAN perencanaan pengadaan; d. MENETAPKAN dan mengumumkan RUP; e. melaksanakan konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; f. MENETAPKAN penunjukan langsung untuk tender/seleksi ulang gagal; g. MENETAPKAN pengenaan sanksi daftar hitam; h. MENETAPKAN PPK; i. MENETAPKAN Pejabat Pengadaan; j. MENETAPKAN penyelenggara swakelola; k. MENETAPKAN tim teknis; l. menyatakan tender gagal/seleksi gagal; dan m. MENETAPKAN pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan: 1. tender/penunjukan langsung/e-purchasing untuk paket pengadaan Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2. seleksi/penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA berwenang: a. MENETAPKAN diskresi Pengadaan Barang/Jasa; dan b. MENETAPKAN pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan: 1. Pemilihan Khusus/Penunjukan Khusus untuk paket pengadaan Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2. Pemilihan Khusus/Penunjukan Khusus untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (3) PA dapat melimpahkan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dalam Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA. (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA berwenang menjawab sanggah banding peserta tender pekerjaan konstruksi. (3) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA. (4) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. (5) KPA dapat dibantu oleh pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan/atau Personel Lainnya. (6) Dalam hal tidak terdapat personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.

Pasal 7

(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan urutan: a. Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi ditugaskan sebagai PPK sesuai tipologinya; b. Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau PPK Tipe B; c. Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi PPK Tipe B juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau PPK Tipe C; dan/atau d. Personel Lainnya yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa tingkat dasar/level-1.

Pasal 8

(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki tugas: a. MENETAPKAN dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: 1. spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja; 2. rancangan Kontrak; 3. HPS; dan 4. besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; b. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; c. melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); d. mengendalikan Kontrak; e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; f. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; g. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; h. menilai kinerja Penyedia; i. MENETAPKAN tim pendukung; j. MENETAPKAN tim ahli atau tenaga ahli; dan k. MENETAPKAN surat penunjukan penyedia barang/jasa. (2) Tim pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas: a. tim reviu spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, penyusun HPS, dan penyusun rancangan Kontrak; b. tim pengawasan dan pengendalian; c. tim uji fungsi; d. tim pemeriksa hasil pekerjaan Barang/Jasa; dan/atau e. tim pendukung lainnya sesuai kebutuhan. (3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan b. mengadakan dan MENETAPKAN perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

Pasal 9

(1) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memiliki tugas: a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali e-purchasing dan pengadaan langsung; dan b. MENETAPKAN pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan: 1. tender/penunjukan langsung untuk paket pengadaan Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan 2. seleksi/penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan juga memiliki tugas: a. MENETAPKAN pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode: 1. Pemilihan Khusus/Penunjukan Khusus untuk paket pengadaan Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2. Pemilihan Khusus/Penunjukan Khusus untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan b. melakukan persiapan pemilihan Penyedia, meliputi: 1. reviu dokumen persiapan pengadaan; 2. penetapan metode pemilihan Penyedia; 3. penetapan metode kualifikasi; 4. penetapan persyaratan Penyedia; 5. penetapan metode evaluasi penawaran; 6. penetapan metode penyampaian dokumen penawaran; 7. penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; dan 8. penyusunan dokumen pemilihan. (3) Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur Personel Lainnya. (4) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal. (5) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli. (6) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus memiliki Sertifikat Kompetensi dengan ketentuan: a. Pokja Pemilihan harus beranggotakan minimal 1 (satu) Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi; dan b. anggota Pokja Pemilihan dilaksanakan oleh Personel Lainnya yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa tingkat dasar/level-1.

Pasal 10

(1) Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi. (3) Dalam hal tidak terdapat Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Pejabat Pengadaan dapat berasal dari Personel Lainnya yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa tingkat dasar/level-1.

Pasal 11

(1) Penyelenggara swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g harus memenuhi kualifikasi dan tanggung jawab terhadap Barang/Jasa yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pengadaan Barang/Jasa umum dilaksanakan terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa yang sifatnya tidak rahasia.

Pasal 13

(1) Pengemban Fungsi Perencanaan menyusun perencanaan pengadaan yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan Barang/Jasa, cara, jadwal, dan sumber anggaran Pengadaan Barang/Jasa. (2) Identifikasi kebutuhan, penetapan Barang/Jasa, cara, jadwal, dan sumber anggaran Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam RUP.

Pasal 14

(1) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dimuat dalam RUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diumumkan oleh KPA. (2) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan melalui: a. swakelola; dan b. Penyedia. (2) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh PPK. (2) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. MENETAPKAN HPS; b. MENETAPKAN spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja; c. MENETAPKAN rancangan Kontrak; dan d. MENETAPKAN uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga. (3) Dalam hal MENETAPKAN spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PPK melakukan reviu dan dapat mempertimbangkan pemenuhan standar kelayakan dari pusat penelitian dan pengembangan Polri. (4) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Pemilihan Penyedia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Pelaksanaan Kontrak terdiri atas: a. penetapan surat penunjukan penyedia barang/jasa; b. penandatanganan Kontrak; c. pemberian uang muka; d. pembayaran prestasi pekerjaan; e. penyesuaian harga; f. penghentian Kontrak atau berakhirnya Kontrak; g. pemutusan Kontrak; h. perubahan Kontrak; i. serah terima hasil pekerjaan; dan/atau j. penanganan Keadaan Kahar. (2) Pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g, huruf i, dan huruf j dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan penambahan nilai Kontrak maka perubahan Kontrak dapat diberikan dengan ketentuan: a. penambahan nilai Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal; dan b. sepanjang tersedianya anggaran.

Pasal 20

(1) Pengadaan Barang/Jasa khusus dilaksanakan terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa yang sifatnya rahasia. (2) Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Almatsus yang kategorinya ditetapkan oleh Kapolri.

Pasal 21

(1) Pengemban Fungsi Perencanaan menyusun perencanaan Pengadaan Barang/Jasa khusus meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan Barang/Jasa, cara, jadwal, dan sumber anggaran Pengadaan Barang/Jasa. (2) Identifikasi kebutuhan, penetapan Barang/Jasa, cara, dan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari APBN terdiri atas: a. rupiah murni; b. pendapatan negara bukan pajak; c. surat berharga syariah negara; d. hibah; e. PLN; dan/atau f. PDN. (4) Perencanaan dan penggunaan sumber anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (5) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam RUP.

Pasal 22

(1) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa khusus yang dimuat dalam RUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) diumumkan oleh KPA. (2) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penetapan daftar isian pelaksanaan anggaran. (3) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui Aplikasi RUP Polri. (4) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diumumkan secara terbuka. (5) Pedoman mengenai Aplikasi RUP Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kapolri.

Pasal 23

(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa khusus melalui Penyedia dilaksanakan oleh PPK. (2) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. MENETAPKAN HPS; b. MENETAPKAN spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja; c. MENETAPKAN rancangan Kontrak; dan d. MENETAPKAN uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga. (3) Dalam hal MENETAPKAN spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PPK melakukan reviu dan dapat mempertimbangkan pemenuhan standar kelayakan dari pusat penelitian dan pengembangan Polri. (4) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal Pengadaan yang anggarannya bersumber dari PLN/PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf e dan huruf f, Penyedia harus mengajukan uang muka kepada PPK. (6) Dalam hal Pengadaan yang anggarannya bersumber dari PLN/PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus berbentuk bank garansi.

Pasal 24

(1) Selain kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, PPK melakukan identifikasi calon Penyedia. (2) Identifikasi calon Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. pengalaman Penyedia dengan ketentuan meliputi: 1. Penyedia pada divisi yang sama paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; 2. Penyedia dalam kelompok/grup yang sama paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan/atau 3. pengalaman pekerjaan sejenis paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b. hasil laporan kunjungan pameran/promosi; c. hasil presentasi Penyedia; d. studi kepustakaan; dan/atau e. informasi lain yang relevan. (3) Hasil identifikasi calon Penyedia oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Pokja Pemilihan dalam bentuk dokumen daftar calon Penyedia.

Pasal 25

(1) Metode pemilihan Penyedia terdiri atas: a. Pemilihan Khusus; dan b. Penunjukan Khusus. (2) Pelaksanaan Pengadaan dengan metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi LPBJ Polri. (3) Pedoman mengenai Aplikasi LPBJ Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kapolri.

Pasal 26

Pemilihan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tahapan: a. penyampaian undangan kualifikasi; b. penyampaian dokumen kualifikasi; c. evaluasi dan pembuktian kualifikasi; d. penetapan hasil penilaian kualifikasi; e. penyampaian undangan dokumen penawaran; f. pemberian penjelasan; g. penyampaian dokumen penawaran; h. pembukaan dokumen penawaran; i. evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran; j. negosiasi teknis dan harga; dan k. penetapan dan pengumuman pemenang.

Pasal 27

(1) Evaluasi dan pembuktian kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c meliputi: a. evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas perusahaan dilakukan dengan sistem gugur; dan b. evaluasi kualifikasi teknis perusahaan dilakukan dengan sistem gugur. (2) Evaluasi kualifikasi teknis perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan kriteria terdiri atas: a. Penyedia pada divisi yang sama paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b. Penyedia dalam kelompok/grup yang sama paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan/atau c. pengalaman pekerjaan sejenis paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.

Pasal 28

(1) Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf g terdiri atas: a. surat penawaran; b. penawaran teknis; dan c. penawaran harga. (2) Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam 1 (satu) file. (3) Evaluasi dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf i dilaksanakan dengan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 29

Penunjukan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tahapan: a. penyampaian undangan kualifikasi; b. penyampaian dokumen kualifikasi; c. evaluasi dan pembuktian kualifikasi; d. pemberian penjelasan; e. penyampaian dokumen penawaran; f. pembukaan dokumen penawaran; g. evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran; h. negosiasi teknis dan harga; dan i. penetapan dan pengumuman pemenang.

Pasal 30

(1) Evaluasi dan pembuktian kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c meliputi: a. evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas perusahaan; dan b. evaluasi kualifikasi teknis perusahaan. (2) Evaluasi kualifikasi teknis perusahaan sebagaimana pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan kriteria terdiri atas: a. Penyedia pada divisi yang sama paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b. Penyedia dalam kelompok/grup yang sama paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan/atau c. pengalaman pekerjaan sejenis paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.

Pasal 31

(1) Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e terdiri atas: a. surat penawaran; b. penawaran teknis; dan c. penawaran harga. (2) Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam 1 (satu) file. (3) Evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g dilaksanakan dengan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Ketentuan mengenai pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pelaksanaan Kontrak Barang/Jasa khusus.

Pasal 33

(1) Aktivasi Kontrak yang anggarannya bersumber dari PLN berlaku efektif jika Kontrak telah memenuhi persyaratan: a. Kontrak ditandatangani; b. perjanjian pinjaman ditandatangani; dan c. letter of credit telah dibuka di Bank INDONESIA. (2) Aktivasi Kontrak yang anggarannya bersumber dari PDN berlaku efektif jika Kontrak telah memenuhi persyaratan: a. Kontrak ditandatangani; b. perjanjian pinjaman ditandatangani; dan c. uang muka telah diterima Penyedia atau kondisi/prasyarat lain sesuai dengan kesepakatan PPK dan Penyedia.

Pasal 34

(1) Perpanjangan Kontrak yang bersumber dari PLN dan PDN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal perpanjangan Kontrak yang bersumber dari PLN dan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat pada proses pembiayaan maka dilakukan perpanjangan perjanjian pinjaman. (3) Perpanjangan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. PPK menyetujui permohonan perpanjangan perjanjian pinjaman berdasarkan pertimbangan yang layak dan wajar, meliputi: 1. pekerjaan tambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak; 2. perubahan desain yang disepakati oleh kedua belah pihak; 3. perpanjangan waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak; atau 4. Keadaan Kahar; dan b. perpanjangan waktu pelaksanaan telah dituangkan dalam amandemen Kontrak. (4) PPK harus memberikan laporan perpanjangan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPA. (5) Permohonan perpanjangan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Pengadaan Barang/Jasa wajib menggunakan Produk Dalam Negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional. (2) Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit 40% (empat puluh persen). (3) Nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen). (4) Bagi Penyedia yang memiliki perhitungan TKDN mencapai nilai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka dapat diberikan preferensi harga. (5) Penyedia wajib membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang benar terkait nilai TKDN. (6) Nilai TKDN Barang dan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada daftar inventarisasi Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (7) Produk Dalam Negeri dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. Pengadaan Barang; b. Pengadaan Jasa; dan c. Pengadaan gabungan Barang dan Jasa. (8) Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan Penyedia, atau serah terima pekerjaan. (9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, dan dokumen pemilihan. (10) Tata cara perhitungan TKDN dan verifikasi capaian nilai TKDN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Preferensi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) merupakan insentif bagi Produk Dalam Negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima. (2) Preferensi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Dalam hal Pengadaan Barang menggunakan produk luar negeri harus memenuhi kriteria: a. Barang belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri; atau b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.

Pasal 38

Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Setiap Penyedia yang: a. tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan; b. menyebabkan kegagalan bangunan; c. menyerahkan jaminan yang tidak dapat dicairkan; d. melakukan kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaaan berdasarkan hasil audit; e. menyerahkan Barang/Jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau f. terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak, dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Setiap Penyedia yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Dalam hal proses Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat dilaksanakan karena kekosongan hukum dan/atau stagnasi pemerintah maka dapat dilaksanakan diskresi Pengadaan Barang/Jasa. (2) Diskresi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyesuaikan prosedur, tata cara, dan/atau tahapan Pengadaan Barang/Jasa yang terdiri atas: a. mekanisme pasar; b. proses bisnis yang berlaku; dan/atau c. kondisi tertentu lainnya. (3) KPA mengusulkan diskresi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PA melalui UKPBJ disertai dengan kajian. (4) Diskresi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh PA.

Pasal 42

Pengadaan Barang/Jasa yang masih dalam proses tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya Kontrak.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1257); b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1074); dan c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1205), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2024 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Œ LISTYO SIGIT PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж