Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN KHUSUS DARI 57 (LIMA PULUH TUJUH) EKS PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepolisian ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi adalah 56 (lima puluh enam) orang dan 1 (satu) orang yang pernah sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Pasal 2
(1) Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kapolri.
(2) Daftar usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil:
a. identifikasi jabatan; dan
b. seleksi kompetensi.
Pasal 3
(1) Identifikasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
(2) Daftar jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Pasal 4
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.
Pasal 5
(1) Identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
(2) Pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 6
(1) Sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang:
a. tercantum dalam daftar usulan berdasarkan hasil pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5; dan
b. telah menandatangani surat pernyataan:
1. bersedia menjadi PNS;
2. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan pemerintah yang sah; dan
3. tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, diangkat sebagai PNS.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja.
(3) Penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
(4) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kapolri.
(5) Format daftar usulan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Pasal 7
Sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan Nomor Induk Pegawai dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diangkat dalam jabatan ASN di lingkungan Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Dokumen dan proses administrasi dalam pengurusan sebagai upaya melaksanakan proses pengangkatan sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah ada atau sedang dalam pemrosesan pada saat mulai berlakunya Peraturan Kepolisian ini, dinyatakan tetap berlaku dan dinyatakan sebagai dokumen dan proses yang sah.
Pasal 10
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2021
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LISTYO SIGIT PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
Paraf:
1. Konseptor/Karojianstra: …..
2. As SDM Kapolri
: …..
3. Kadivkum Polri : …..
4. Kasetum Polri
: …..
5. Wakapolri : …..
