Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri.
2. Naskah Dinas adalah semua tulisan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Polri dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan peranan di bidang masing-masing yang disusun menurut bentuk- bentuk yang telah ditetapkan.
3. Penyampaian Naskah Dinas adalah menyampaikan, mengirim, meneruskan naskah dinas kepada pihak yang bersangkutan antara dua pejabat/instansi atau lebih, dari seorang pejabat atau staf yang satu kepada pejabat atau staf lainnya, dan atau antar kesatuan di dalam satu atau lain daerah dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas Polri.
4. Peraturan adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian yang berwenang dan memuat kebijakan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
5. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian yang berwenang yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau organisasi Polri.
6. Instruksi adalah suatu bentuk naskah dinas yang memuat arahan pelaksanaan suatu kebijaksanaan pokok yang tertuang dalam Peraturan dan Keputusan.
7. Perintah Harian atau Amanat Anggaran adalah suatu bentuk naskah dinas yang dikeluarkan untuk memperingati suatu peristiwa penting yang memuat suatu kebijaksanaan pokok, pesan pribadi, atau pernyataan kehendak pimpinan yang harus ditaati.
8. Surat Edaran adalah suatu bentuk naskah dinas yang memuat
2007, No 16 3 pemberitahuan tentang tata cara yang berlaku ataupun ketentuan yang harus diperhatikan berdasarkan kebijaksanaan pelaksanaan.
9. Surat Perintah adalah suatu bentuk naskah dinas yang memuat pernyataan kehendak pimpinan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang personel atau sekelompok personel dan perintah atau tugas itu mempunyai akibat pertanggungjawaban administrasi.
10. Surat Tugas adalah suatu bentuk naskah dinas yang memuat pernyataan kehendak pimpinan kepada seseorang yang bukan anggota Polri/PNS Polri guna melaksanakan tugas demi kepentingan Polri.
11. Laporan adalah suatu bentuk naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hasil pelaksanaan suatu kegiatan atau suatu kejadian secara kronologis.
12. Surat adalah bentuk naskah dinas yang dibuat secara tertulis oleh seorang pejabat dalam melaksanakan tugas jabatannya guna menyampaikan pemberitahuan, pernyataan, ataupun permintaan kepada pejabat lain di luar instansi atau satuannya sendiri.
13. Nota Dinas adalah bentuk naskah dinas yang dibuat guna menyampaikan pemberitahuan, pernyataan, ataupun permintaan kepada pejabat lain di dalam lingkungan Mabes Polri, Mapolda, Mapolwiltabes, Mapoltabes, Mapolres/ Polresta atau kesatuannya sendiri.
14. Surat Telegram adalah bentuk naskah dinas yang seluruhnya dibuat dengan huruf kapital dengan susunan tertentu.
15. Maklumat adalah suatu pemberitahuan mengenai berlakunya peraturan yang di dalamnya dapat memuat sanksi menurut hukum yang berlaku bagi mereka yang tidak menjalankan atau menaati apa yang dimaksudkan dalam peraturan itu.
16. Pengumuman adalah suatu bentuk naskah dinas yang memuat pemberitahuan yang ditujukan kepada umum atau kepada pejabat atau para pejabat tertentu.
17. Surat Pengantar adalah suatu bentuk naskah dinas yang digunakan untuk mengantar atau menyampaikan buku, barang cetakan, ataupun naskah dinas lainnya.
18. Telaahan Staf adalah tulisan perwira staf kepada pimpinannya dalam memberikan usul atau saran untuk menyelesaikan persoalan atau permasalahan yang kompleks.
19. Naskah Dinas lainnya adalah bentuk naskah dinas yang dibuat oleh satuan
2007, No 16 4 organisasi/pengemban fungsi pada Polri sehubungan dengan kepentingan pelaksanaan tugasnya.
20. Naskah Elektronik adalah keseluruhan naskah dinas yang diproduksi dengan peralatan teknologi informasi yang dikeluarkan pejabat yang berwenang pada organisasi dalam rangka melaksanakan kegiatan dan disusun menurut bentuk-bentuk tertentu yang telah ditetapkan.
21. Cap Dinas adalah cap dengan bentuk dan ukuran tertentu, dibuat dari logam, kayu dan karet keras, atau bahan lainnya yang memuat tulisan dan lambang tentang nama jabatan dan instansi di lingkungan Polri.
22. Tata Persuratan Dinas adalah suatu kegiatan di dalam pembuatan, penerimaan, penelitian, pencatatan, pengiriman, dan penyimpanan suatu tulisan dinas yang timbul sebagai akibat adanya kegiatan pengurusan tulisan dinas.
