(1) Kepangkatan dalam penugasan Anggota Polri di dalam negeri untuk menduduki Jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan eselon jabatan pada instansi pengguna.
(2) Kepangkatan untuk penugasan sebagai ajudan sebagai berikut:
a. pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) untuk ajudan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN RI;
b. pangkat Komisaris Polisi (Kompol) atau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) untuk ajudan calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN RI;
c. pangkat Inspektur Polisi atau Ajun Komisaris Polisi (AKP) untuk ajudan Pejabat Negara selain PRESIDEN/Wakil
RI, pejabat negara asing yang berkedudukan di INDONESIA, mantan PRESIDEN/Wakil
RI, suami/istri PRESIDEN/Wakil
RI, dan kepala
badan/lembaga/komisi; dan
d. pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) sampai dengan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) untuk ajudan Bupati dan Walikota.
(3) Golongan kepangkatan Bintara Polri dan Tamtama Polri dengan masa kerja paling singkat 4 (empat) tahun untuk penugasan sebagai personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
