Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 17
(1) Kepangkatan dalam penugasan Anggota Polri di dalam negeri untuk menduduki Jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan eselon jabatan pada instansi pengguna.
(2) Kepangkatan untuk penugasan sebagai ajudan sebagai berikut:
a. pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) untuk ajudan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN RI;
b. pangkat Komisaris Polisi (Kompol) atau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) untuk ajudan calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN RI;
c. pangkat Inspektur Polisi atau Ajun Komisaris Polisi (AKP) untuk ajudan Pejabat Negara selain PRESIDEN/Wakil
RI, pejabat negara asing yang berkedudukan di INDONESIA, mantan PRESIDEN/Wakil
RI, suami/istri PRESIDEN/Wakil
RI, dan kepala
badan/lembaga/komisi; dan
d. pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) sampai dengan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) untuk ajudan Bupati dan Walikota.
(3) Golongan kepangkatan Bintara Polri dan Tamtama Polri dengan masa kerja paling singkat 4 (empat) tahun untuk penugasan sebagai personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri memperoleh hak-hak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Administrasi kepegawaian berupa gaji, berkas personel, kartu kesehatan dan perlengkapan perorangan bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor sesuai bidang penugasan Anggota Polri pada instansi di luar struktur organisasi Polri.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Kewenangan penerbitan keputusan penugasan Anggota Polri di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1a) Kewenangan penerbitan surat perintah penugasan Anggota Polri di dalam negeri oleh:
a. Kapolri, untuk jabatan dalam golongan
kepangkatan Perwira Tinggi Polri;
b. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, untuk jabatan dalam golongan kepangkatan Perwira Menengah Polri pada penugasan di kementerian/lembaga/badan/komisi pada tingkat pusat dan daerah;
c. Kepala Kepolisian Daerah, untuk jabatan dalam golongan kepangkatan Perwira Pertama Polri, Bintara Polri dan Tamtama Polri pada penugasan di instansi/badan/komisi tingkat daerah; dan
d. Kepala Biro Pembinaan dan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri, untuk jabatan dalam golongan kepangkatan Perwira Pertama Polri, Bintara Polri dan Tamtama Polri pada penugasan di kementerian/lembaga/badan/ komisi pada tingkat pusat.
(2) Kewenangan penerbitan keputusan dan surat perintah penugasan anggota Polri di luar negeri oleh Kapolri, proses administrasi oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia.
4. Mengubah Lampiran sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Kapolri ini.
#### Pasal II
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2016 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd M. TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
