Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri.
4. Pengelolaan Perumahan Dinas/Asrama/Mes Polri adalah suatu rangkaian kegiatan perizinan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengawasan untuk mewujudkan ketertiban penempatan perumahan dinas/asrama/mes Polri.
5. Perumahan Dinas Polri adalah rumah negara berupa bangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai Polri dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pegawai Negeri pada Polri.
6. Rumah Dinas Polri Golongan I adalah Perumahan Dinas yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.
7. Rumah Dinas Polri Golongan II adalah Perumahan Dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari dinas Polri dan hanya diperuntukkan bagi Pegawai negeri pada Polri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Polri.
8. Kesatrian adalah tempat yang dipergunakan oleh suatu kesatuan untuk tempat bekerja dan tempat tinggal bagi Pegawai Negeri pada Polri, yang pengaturannya dilaksanakan oleh Kepala Kesatrian.
9. Mes adalah tempat tinggal sementara yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri pada Polri.
10. Asrama adalah bangunan tempat tinggal bagi Pegawai Negeri pada Polri.
