Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu

PERATURAN_POLRI No. 13 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian. 3. Objek Vital Nasional yang selanjutnya disebut Obvitnas adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. 4. Objek Tertentu adalah kawasan/lokasi, bangunan/ instalasi dan/atau usaha yang dikelola oleh negara, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, objek vital swasta nasional dan asing. 5. Manajemen Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu yang selanjutnya disebut Manajemen Sispam adalah kerangka kerja untuk melakukan pembinaan teknis dan audit terhadap Sispam Obvitnas dan Objek Tertentu. 6. Sistem Pengamanan yang selanjutnya disebut Sispam adalah seperangkat elemen pengamanan yang terdiri dari asas pengamanan, pola pengamanan, konfigurasi standar pengamanan dan standar kemampuan pelaksana pengamanan. 7. Pola Pengamanan adalah bentuk, sifat, sasaran dari segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan, serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan di kawasan Obvitnas dan Objek Tertentu. 8. Konfigurasi Standar Pengamanan adalah gambaran atau sketsa yang menjelaskan tentang komponen standar pengamanan, penetapan dan pembinaan area pengamanan, konsep umum pengamanan dan personel pengamanan dalam Sispam Obvitnas dan Objek Tertentu. 9. Standar Kemampuan Pelaksana Pengamanan adalah ukuran tertentu/kriteria maupun patokan yang digunakan oleh pelaksana pengamanan. 10. Supervisi adalah suatu proses kegiatan pembinaan yang ditujukan atau diberikan kepada organisasi/ perusahaan dalam memberikan saran atau solusi terkait dengan rencana kerja dan kegiatan kerja. 11. Asistensi adalah suatu proses kegiatan perbantuan yang ditujukan dan/atau diberikan kepada perorangan atau organisasi/perusahaan dalam pembinaan kemampuan dan implementasi Manajemen Sispam agar lebih profesional. 12. Verifikasi adalah suatu proses kegiatan untuk pembuktian kebenaran terhadap implementasi suatu manajemen dan/atau suatu peraturan. 13. Audit adalah proses kegiatan pemeriksaan untuk meyakinkan tingkat kesesuaian antara satu kondisi yang menyangkut kegiatan dari suatu identitas dengan kriterianya yang dilakukan oleh auditor yang berkompeten dengan mendekatkan serta mengevaluasi bukti-bukti pendukungnya secara sistematis, analisis, kritis dan selektif guna memberikan pendapat dan/atau kesimpulan serta rekomendasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 14. Kontinjensi adalah suatu kejadian yang muncul secara tiba-tiba yang tidak dapat diprediksikan, dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas yang disebabkan oleh faktor alam, manusia dan hewan. 15. Kontrak Kerja Sama adalah dokumen kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang merupakan dasar untuk membuat perjanjian pelaksanaan lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Pasal 2

Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obvitnas dan Objek Tertentu dilaksanakan dengan prinsip: a. legalitas, yaitu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. preventif, yaitu mengutamakan tindakan pencegahan; c. nesessitas, yaitu diberikan berdasarkan kebutuhan; d. proporsional, yaitu dilaksanakan berdasarkan perkiraan ancaman atau gangguan yang mungkin terjadi; e. sinergitas, yaitu dilaksanakan secara terpadu antar- fungsi kepolisian, pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu serta instansi terkait; f. transparan, yaitu dilaksanakan secara jelas dan terbuka; dan g. akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 3

(1) Obvitnas dan Objek Tertentu, dapat berupa: a. industri; b. instalasi; c. perhubungan; d. pertambangan dan energi; e. gedung perkantoran pemerintah/swasta/asing; f. kawasan wisata; dan g. lembaga negara. (2) Obvitnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri/lembaga pemerintah non kementerian terkait. (3) Objek Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penilaian kerawanan yang berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas.

Pasal 4

(1) Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal. (2) Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu bertanggung jawab dalam mengembangkan fungsi, sistem dan metode pengamanan. (3) Pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu oleh pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu harus dipandang sebagai aset atau investasi dan bukan merupakan beban biaya.

Pasal 5

(1) Bantuan pengamanan pada Obvitnas dan Objek Tertentu, diberikan dalam bentuk: a. jasa pengamanan; dan/atau b. jasa manajemen sistem pengamanan. (2) Pemberian bantuan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar permintaan pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu.

Pasal 6

(1) Pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu dilaksanakan secara terpadu bersama pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu melalui Sispam sebagai bentuk bantuan bagi pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu. (2) Sispam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pola pengamanan; b. konfigurasi standar pengamanan; dan c. standar kemampuan pelaksana pengamanan.

Pasal 7

(1) Jasa Pengamanan yang diberikan terhadap Obvitnas dan Objek Tertentu meliputi: a. pengerahan kekuatan; dan b. perlengkapan/sarana dan prasarana pengamanan. (2) Pengerahan kekuatan dan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan: a. permintaan; b. identifikasi luas dan besarnya Obvitnas dan Objek Tertentu yang diamankan; dan/atau c. tingkat kerawanan, ancaman dan resiko. (3) Pemberian Jasa pengamanan dilakukan melalui tindakan: a. pre-emtif; b. preventif; dan c. penegakan hukum.

Pasal 8

Kegiatan pre-emtif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dilakukan dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Obvitnas dan Objek Tertentu, dengan cara: a. koordinasi dengan pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu serta warga masyarakat sekitar lokasi Obvitnas dan Objek Tertentu; dan b. membangun kemitraan dengan masyarakat sekitar lokasi Obvitnas dan Objek Tertentu.

Pasal 9

Kegiatan preventif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, meliputi: a. pengaturan terhadap kegiatan, lalu lintas manusia, barang dan kendaraan di lingkungan Obvitnas atau Objek tertentu; b. penjagaan pada lokasi untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran/kejahatan di lingkungan Obvitnas atau Objek Tertentu; c. pengawalan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap orang, barang, dokumen dan kendaraan yang masuk/keluar di lingkungan Obvitnas atau Objek Tertentu; d. patroli pada lokasi, lingkungan sekitar Obvitnas atau Objek Tertentu.

Pasal 10

Penegakan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, meliputi: a. Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara, untuk menjaga status quo dengan kegiatan: 1. menolong korban; 2. mendata saksi; dan/atau 3. mengamankan barang bukti dan pelaku bila masih di TKP. b. melaporkan atau menginformasikan ke kantor Kepolisian terdekat tentang terjadinya tindak pidana.

Pasal 11

(1) Jasa pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu diselenggarakan oleh: a. Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri; dan b. Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Kepolisian Daerah, sebagai unsur pelaksana utama. (2) Petugas pelaksana pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu terdiri atas: a. petugas pengamanan internal; dan b. anggota Polri. (3) Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas fungsi Pamobvit dan dapat melibatkan fungsi kepolisian lainnya di lingkungan Polri.

Pasal 12

(1) Jasa Manajemen Sispam dilaksanakan dalam rangka pembinaan Sispam Obvitnas dan Objek Tertentu. (2) Jasa Manajemen Sispam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembinaan teknis; dan b. Audit.

Pasal 13

(1) Pembinaan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, diberikan terkait dengan Sispam. (2) Pembinaan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kegiatan: a. supervisi; b. asistensi; dan c. verifikasi. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Tim pembinaan teknis yang dibentuk: a. Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, pada tingkat Markas Besar Polri; dan b. Kepala Kepolisian Daerah, pada tingkat Kepolisian Daerah. (4) Tim pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. penanggungjawab; b. wakil penanggungjawab; c. pengawas; d. pengarah; e. ketua Tim; f. sekretaris Tim; dan g. 3 (tiga) orang anggota. (5) Hasil pelaksanaan pembinaan teknis dapat diberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan sistem pengamanan.

Pasal 14

(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Tim Audit bersama pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu tentang Sispam secara periodik. (2) Kegiatan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. permintaan keterangan kepada pengelola dan pengamanan internal tentang Sispam; b. pemeriksaan tempat pelaksanaan kegiatan; c. pemeriksaan dan penelitian dokumen; d. penetapan dan penilaian tentang penyimpangan terhadap Sispam; dan e. penetapan temuan yang bersifat menonjol. (3) Kegiatan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menghasilkan penilaian: a. sesuai; atau b. tidak sesuai. (4) Hasil Audit dengan penilaian sesuai, diberikan penghargaan berupa sertifikat dengan klasifikasi: a. baik sekali; b. baik; atau c. cukup. (5) Hasil Audit dengan penilaian tidak sesuai, diberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan.

Pasal 15

Sebelum ditentukan pola pengamanan terlebih dahulu dilakukan identifikasi terhadap: a. spesifikasi objek, meliputi: 1. nama objek vital; 2. klasifikasi objek; 3. pemilik perusahaan; 4. lokasi/alamat; 5. jenis/bidang usaha; 6. nilai aset objek; 7. jumlah karyawan; 8. luas area objek; 9. intensitas kegiatan produksi; 10. kapasitas hasil produksi; 11. nilai strategis objek; dan 12. dokumen administrasi yang dimiliki; b. potensi kerawanan, meliputi: 1. ancaman yang bersumber dari lingkungan internal maupun eksternal, yang berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obvitnas dan Objek Tertentu; dan 2. gangguan yang dapat menimbulkan kerugian berupa korban jiwa, harta benda dan trauma psikis.

Pasal 16

(1) Bentuk pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu, terdiri atas: a. pengamanan langsung; dan b. pengamanan tidak langsung. (2) Pengamanan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengerahan dan penggelaran kekuatan beserta sarana prasarana pengamanan sesuai kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan Kamtibmas yang mungkin terjadi. (3) Pengamanan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemantauan, pengawasan dan penerimaan laporan dari pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu.

Pasal 17

(1) Sifat pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu, meliputi: a. pengamanan terbuka; dan b. pengamanan tertutup. (2) Pengamanan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam bentuk: a. pemeriksaan terhadap badan, barang dan kendaraan yang masuk dan keluar; b. pengaturan terhadap manusia, barang dan kendaraan yang masuk dan keluar, ruang parkir, rute lalu lintas dalam area objek, tempat penyimpanan dan penimbunan barang sesuai dengan jenisnya; c. penjagaan yang bersifat tetap maupun insidential dengan penempatan pos-pos jaga sesuai dengan luas area objek; d. pengawalan terhadap manusia, dokumen dan barang yang masuk maupun keluar Obvitnas dan Objek Tertentu; e. patroli yang dilaksanakan di dalam atau di luar lingkungan Obvitnas dan Objek Tertentu dengan menggunakan kendaraan atau berjalan kaki; f. pengawasan terhadap dokumen, manusia, barang dan lingkungan; g. penanganan terhadap aksi unjuk rasa; h. penanganan terhadap pemogokan atau kerusuhan massa secara proporsional; i. penanganan terhadap ancaman atau gangguan teror; j. penanganan terhadap bencana alam, kecelakaan kerja, bahaya kebakaran; k. penanganan tindak pidana secara terbatas; dan l. memberdayakan peran serta karyawan dan masyarakat di sekitar Obvitnas dan Objek Tertentu. (3) Pengamanan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam bentuk: a. deteksi terhadap potensi kerawanan yang mungkin terjadi baik yang bersumber dari dalam maupun luar lingkungan Obvitnas atau Objek Tertentu; b. pengawasan terhadap tamu, karyawan, barang, dan dokumen; c. penggalangan terhadap karyawan dan masyarakat di sekitar Obvitnas atau Objek Tertentu; dan d. pengamanan dan perlindungan terhadap personel dan tamu Obvitnas atau Objek Tertentu yang termasuk dalam kategori Very Important Person/Very Very Important Person (VIP/VVIP).

Pasal 18

Sasaran Pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu, terdiri atas: a. manusia meliputi: 1. pejabat/direksi perusahaan; 2. tenaga ahli; 3. karyawan; 4. tamu; dan 5. masyarakat sekitar; b. barang meliputi: 1. mesin produksi; 2. instalasi; 3. alat perkantoran; dan 4. hasil produksi; c. tempat, meliputi: 1. gedung/perkantoran; 2. kompleks perumahan; dan 3. tempat kegiatan produksi d. dokumen; e. kegiatan meliputi: 1. kegiatan produksi/nonproduksi; dan 2. kunjungan.

Pasal 19

Area pengamanan Obvitnas dan Objek Tertentu, ditetapkan bersama-sama dengan pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu meliputi: a. lingkungan pada area dalam kawasan Obvitnas dan Objek Tertentu meliputi: 1. lokasi produksi; 2. perkantoran; 3. pergudangan; dan 4. perparkiran; b. lingkungan di luar area dalam kawasan Obvitnas dan Objek Tertentu meliputi: 1. batas bangunan dengan pagar terluar; dan 2. pagar terluar batas bangunan dengan pemukiman penduduk. c. lingkungan sekitar di luar kawasan Obvitnas dan Objek Tertentu, meliputi pemukiman penduduk dan objek lain di sekitar Obvitnas dan Objek Tertentu.

Pasal 20

Komando dan pengendalian dalam pemberian jasa pengamanan, berada pada: a. pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu, bila situasi dan kondisi Obvitnas atau Objek Tertentu dalam keadaan normal; dan b. Polri, bila: 1. terjadi ancaman dan gangguan yang melibatkan masyarakat atau karyawan; dan 2. terjadi kontinjensi.

Pasal 21

(1) Konfigurasi standar pengamanan, yang harus dilaksanakan oleh pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu, terdiri atas: a. komponen standar pengamanan: 1. manusia, dengan pembentukan satuan pengamanan: 2. infrastruktur, meliputi: a) sarana prasarana: 1) kartu identitas (ID card); 2) seragam; 3) perlengkapan perorangan pengamanan internal; 4) pagar; 5) pintu gerbang; 6) pintu darurat; 7) pos keamanan/pos jaga; 8) menara monitor; 9) pintu kontrol got/gorong-gorong; 10) sistem alarm; 11) alat pemadam kebakaran; 12) bangunan instalasi prasarana; 13) ruang terbuka untuk pemantauan; 14) metal dan mine detector; 15) lampu penerangan taman; 16) lampu penerangan pagar; 17) alat komunikasi; 18) alat transportasi; 19) alat pelindung kerja; 20) tanda petunjuk; 21) sumber daya listrik cadangan; dan 22) peralatan pertolongan kecelakaan. b) piranti lunak pengamanan, meliputi: 1) peraturan perundang-undangan; 2) nota kesepahaman/pedoman Kerja Sama; 3) Standar Operasional Prosedur; dan 4) struktur organisasi dan uraian tugas satuan/unit kerja pengamanan. c) dokumen, harus memiliki: 1) sistem pengarsipan meliputi pengumpulan, pengolahan data, analisis dan evaluasi, laporan kegiatan pengamanan; 2) sistem akses dengan menggunakan kode rahasia; dan 3) buku mutasi/administrasi kegiatan pengamanan; b. penetapan dan pembinaan area pengamanan, meliputi: 1. penetapan lokasi area; 2. penetapan klasifikasi area inti/area vital; 3. penetapan batas pengamanan area inti; 4. penetapan dan pengawasan daerah perimeter; dan 5. pembinaan kawasan sekitar perimeter; c. konsep umum pengamanan, berupa merencanakan dan memprogramkan kekuatan dan kemampuan yang akan digunakan terhadap kawasan dan area pengamanan, meliputi: 1. penjelasan secara rinci tentang rencana desain pengamanan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai; 2. strategi dan langkah yang diambil; 3. jangka waktu yang diperlukan; 4. anggaran keamanan; dan 5. perencanaan pengamanan situasi darurat (kontijensi), berisi kebijakan dan kewenangan secara tertulis tentang keadaan darurat (kontijensi) serta perintah untuk menutup atau menghentikan kegiatan evakuasi, baik secara keseluruhan maupun sebagian; d. personel pengamanan, berupa kekuatan/jumlah personel pengamanan internal, meliputi: 1. kebutuhan jumlah personel pengamanan berdasarkan identifikasi luas dan banyaknya area pada kawasan Obvitnas dan Objek Tertentu yang diamankan serta tingkat ancaman dan resiko terhadap kelangsungan Obvitnas; 2. kekuatan personel pengamanan terdiri atas regu dengan pelaksanaan tugas sesuai penjadwalan waktu yang dibagi ke dalam shift; dan 3. kekuatan/jumlah personel pengamanan oleh Polri disesuaikan dengan Kontrak Kerja Sama. (2) Konfigurasi standar pengamanan di lingkungan Obvitnas dan Objek Tertentu masing-masing ditentukan oleh Pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu bersama-sama dengan Polri. (3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilaksanakan sesuai dengan desain infrastruktur yang dibuat oleh pengelola Obvitnas dan Objek Tertentu berkoordinasi dengan Polri.

Pasal 22

(1) Standar kemampuan pelaksana pengamanan diperoleh melalui: a. pembinaan teknis dan pembinaan kemampuan pengamanan; dan/atau b. pendidikan dan/atau pelatihan. (2) Standar kemampuan pelaksana pengamanan: a. anggota Polri: 1. memiliki masa dinas paling singkat 2 (dua) tahun; dan 2. memiliki kompetensi di bidang: a) pembuatan laporan polisi; b) Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli Turjawali; c) Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP); d) penanganan tindak pidana ringan; e) kemampuan intel dasar; f) komunikasi sosial; g) beladiri; h) menembak paling rendah kelas 3; i) Search and Rescue (SAR) terbatas; j) membuat Laporan Informasi; dan k) pemahaman karakteristik Obvitnas dan Objek Tertentu; b. petugas pengamanan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Penilaian kinerja Sispam Obvitnas dan objek tertentu dengan kriteria: a. baik sekali, seluruh Sispam Obvitnas atau Objek Tertentu memenuhi dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, mampu mencegah, menanggulangi setiap risiko dan mewujudkan keamanan; b. baik, seluruh Sispam Obvitnas atau Objek Tertentu memenuhi standar yang ditetapkan; c. cukup, Sispam Obvitnas atau Objek Tertentu memenuhi sebagian standar yang ditetapkan; dan d. kurang, Sispam Obvitnas atau Objek Tertentu tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. (2) Pengukuran dan penilaian kinerja Sispam Obvitnas dan Objek Tertentu disusun berdasarkan bukti objektif temuan hasil pemeriksaan Sispam yang didiskusikan dengan pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu untuk ditetapkan. (3) Hasil evaluasi dan penilaian terhadap Sispam Obvitnas dan Objek Tertentu, Tim memberikan rekomendasi kondisi Sispam Obvitnas atau Objek Tertentu berdasarkan laporan hasil audit.

Pasal 24

Bobot penilaian dan rekomendasi dalam melakukan Audit terhadap Obvitnas atau Objek Tertentu dengan skala penilaian dan rekomendasi, meliputi: a. skala penilaian, terdiri atas: 1. baik sekali : 4 2. baik : 3 3. cukup : 2 4. kurang : 1 b. rekomendasi penilaian dengan kriteria: 1. baik sekali : dipelihara; 2. baik : dibina; 3. cukup : diperbaiki sebagian; atau 4. kurang : diperbaiki sebagian besar.

Pasal 25

(1) Penyelenggaraan jasa pengamanan dan/atau Jasa Manajemen Sispam Obvitnas dan Objek Tertentu dilaksanakan setelah adanya kontrak Kerja Sama. (2) Penyelenggara jasa pengamanan dalam menyusun kontrak Kerja Sama berkoordinasi dengan: a. Sops Polri dan Divkum Polri, pada tingkat Mabes Polri; dan b. Roops Polda dan Bidkum Polda, pada tingkat Polda.

Pasal 26

(1) Prosedur Penyelenggaraan Jasa Pengamanan dan Jasa Manajemen Sispam terhadap Obvitnas dan Objek Tertentu, meliputi: a. pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu mengajukan permohonan bantuan Jasa Pengamanan dan/atau Jasa Manajemen Sispam kepada: 1. Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, pada tingkat Markas Besar Polri; atau 2. Kepala Kepolisian Daerah, pada tingkat Kepolisian Daerah; b. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan oleh: 1. Dirpamobvit Korsabhara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri melalui Kakorsabhara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri; atau 2. Dirpamobvit Polda. c. Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri/ Dirpamobvit Polda berkoordinasi dengan pengelola Obvitnas dan/atau Objek Tertentu untuk membahas dan membuat: 1. nota kesepahaman; dan 2. kontrak Kerja Sama; d. setelah penandatanganan kontrak Kerja Sama kedua belah pihak melaksanakan isi kontrak Kerja Sama yang sudah disepakati; dan e. pelaksana melaporkan hasil pelaksanaan jasa pengamanan dan/atau jasa manajemen Sispam kepada pimpinan secara berjenjang dan pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu. (2) Penetapan waktu penugasan pengamanan disesuaikan dengan permintaan pengelola Obvitnas atau Objek Tertentu yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2, dibuat melalui tahapan: a. penyusunan draf kontrak kerja sama; b. harmonisasi draf kontrak kerja sama bersama Divkum/Bidkum dan tim legal Obvitnas atau Objek Tertentu; dan c. penandatanganan kontrak kerja sama. (4) Kontrak kerja sama yang sudah ditandatangani dilakukan sosialisasi dan dievaluasi. (5) Penerimaan dana yang tercantum dalam kontrak Kerja Sama merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Penyelenggaraan jasa pengamanan dan jasa manajemen Sispam Obvitnas dan Objek Tertentu dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polri yang bersumber dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 28

(1) Pengawasan dan pengendalian, dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, pada tingkat Markas Besar Polri; dan b. Kepala Kepolisian Daerah, pada tingkat Kepolisian Daerah. (2) Pengawasan dan pengendalian dilakukan dalam bentuk: a. inspeksi; b. asistensi; dan c. pelaporan

Pasal 29

Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/738/X/2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2017 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd M. TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA Paraf: 1. Dirpamobvit Baharkam Polri: ..... 2. Kakorsabhara Baharkam Polri:.... 3. Kabaharkam Polri : …. 4. Kadivkum Polri : ..... 5. Kasetum Polri : ..... 6. Wakapolri : .....