Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang KENAIKAN GAJI BERKALA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_POLRI No. 13 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kapolri ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Pegawai Negeri pada Polri adalah Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri. 3. Kenaikan Gaji Berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Polri yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Sistem Manajemen Kinerja yang selanjutnya disingkat SMK adalah sistem yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengukur kinerja pegawai negeri pada Polri agar selaras dengan visi dan misi organisasi. www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku PNS. 6. Atasan Yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disingkat Ankum adalah atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.

Pasal 2

Tujuan peraturan ini: a. terselenggaranya proses yang sistematis dan tertib administrasi dalam pengurusan Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Negeri pada Polri; dan b. terpenuhinya hak-hak Pegawai Negeri pada Polri secara benar dan tepat waktu bagi yang dipersyaratkan menerima Kenaikan Gaji Berkala.

Pasal 3

Prinsip-prinsip dalam peraturan ini: a. prosedural, yaitu pemrosesan Kenaikan Gaji Berkala dilaksanakan sesuai mekanisme dan berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. proporsional, yaitu pemrosesan Kenaikan Gaji Berkala dilaksanakan bagi Pegawai Negeri pada Polri yang telah memenuhi persyaratan; c. transparan, yaitu pemrosesan Kenaikan Gaji Berkala dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh Pegawai Negeri pada Polri yang bersangkutan; dan d. akuntabel, yaitu pemrosesan Kenaikan Gaji Berkala mulai dari pengajuan, pemberian atau penundaan, dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 4

Persyaratan Kenaikan Gaji Berkala bagi Pegawai Negeri pada Polri terdiri atas: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan administrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sebagai berikut: a. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk Kenaikan Gaji Berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun; b. berkelakuan baik; c. melaksanakan tugas dan kewajibannya, dengan ketentuan: 1. penilaian kinerja melalui SMK bagi Anggota Polri bernilai sama dengan atau lebih dari 27 (dua puluh tujuh); dan 2. Penilaian Prestasi Kerja PNS bernilai sama dengan atau lebih dari 51 (lima puluh satu).

Pasal 6

Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. nilai SMK terakhir; b. Penilaian Prestasi Kerja PNS terakhir; c. fotokopi pengangkatan pertama; d. fotokopi kenaikan pangkat terakhir; e. fotokopi petikan: 1. keputusan Kenaikan Gaji Berkala terakhir bagi Anggota Polri; dan 2. surat pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala terakhir bagi PNS Polri.

Pasal 7

Pengajuan usulan Kenaikan Gaji Berkala dilaksanakan per triwulan.

Pasal 8

Tata cara pengajuan dan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala bagi Anggota Polri berpangkat Pati Polri dan Kombes Pol serta PNS Polri di lingkungan Satker/Satfung Mabes Polri sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Kasatker/Kasatfung mengajukan usulan Kenaikan Gaji Berkala kepada As SDM Kapolri melalui Karowatpers SSDM Polri dilampiri persyaratan adminisitrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. Rowatpers SSDM Polri melakukan verifikasi terhadap data usulan Kenaikan Gaji Berkala; c. Rowatpers SSDM Polri menyiapkan usulan dan petikan Keputusan/ Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala untuk ditandatangani; d. As SDM Kapolri atas nama Kapolri menandatangani Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala; dan e. petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala ditandatangani oleh: 1. Karowatpers SSDM Polri untuk Pati Polri; dan 2. Kabagyanhak untuk Kombes Pol dan PNS Polri Gol IV.

Pasal 9

Tata cara pengajuan dan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala bagi Anggota Polri berpangkat AKBP ke bawah dan PNS Golongan III ke bawah di lingkungan Mabes Polri sebagai berikut: a. Karorenmin/Kabagrenmin/Kabag SDM/Kasubbagrenmin mengajukan usulan Kenaikan Gaji Berkala kepada Kasatker/Kasatfung dilampiri persyaratan adminisitrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. fungsi SDM Satker/Satfung melakukan verifikasi terhadap data usulan Kenaikan Gaji Berkala; c. fungsi SDM Satker/Satfung menyiapkan usulan dan petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala untuk ditandatangani; d. Kasatker/Kasatfung atas nama Kapolri menandatangani Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala; dan e. petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala ditandatangani oleh Karo/Kabagrenmin.

Pasal 10

Tata cara pengajuan dan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala bagi Anggota Polri berpangkat Pati Polri dan Kombes Pol serta PNS Polri golongan IV di lingkungan Polda sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Kapolda mengajukan usulan Kenaikan Gaji Berkala kepada As SDM Kapolri melalui Karowatpers SSDM Polri dilampiri persyaratan adminisitrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. Rowatpers SSDM Polri melakukan verifikasi terhadap data usulan Kenaikan Gaji Berkala; c. Rowatpers SSDM Polri menyiapkan usulan dan petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala untuk ditandatangani; d. As SDM Kapolri atas nama Kapolri menandatangani Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala; dan e. petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala ditandatangani oleh: 1. Karowatpers SSDM Polri untuk Pati Polri; dan 2. Kabagyanhak untuk Kombes Pol dan PNS Polri golongan IV.

Pasal 11

Tata cara pengajuan dan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala bagi Anggota Polri berpangkat AKBP ke bawah dan PNS golongan III ke bawah di lingkungan Polda sebagai berikut: a. Kasubbagrenmin Satker Polda mengajukan usulan Kenaikan Gaji Berkala kepada Kapolda melalui Ro SDM Polda dilampiri persyaratan adminisitrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. Ro SDM Polda melakukan verifikasi terhadap data usulan Kenaikan Gaji Berkala; c. Ro SDM Polda menyiapkan usulan dan petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala untuk ditandatangani; d. Kapolda menandatangani Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala; dan e. petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala ditandatangani oleh: 1. Karo SDM Polda untuk Anggota Polri berpangkat AKBP dan Kompol; dan 2. Kabagwatpers Ro SDM Polda untuk AKP ke bawah dan PNS golongan III ke bawah.

Pasal 12

Tata cara pengajuan dan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala bagi Anggota Polri berpangkat AKBP dan Kompol serta PNS golongan III di lingkungan Polres sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Kapolres melalui Kabagsumda mengajukan usulan Kenaikan Gaji Berkala kepada Kapolda melalui Ro SDM Polda dilampiri persyaratan adminisitrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. Ro SDM Polda melakukan verifikasi terhadap data usulan Kenaikan Gaji Berkala; c. Ro SDM Polda menyiapkan usulan dan petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala untuk ditandatangani; d. Kapolda menandatangani Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala; dan e. petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala ditandatangani oleh: 1. Karo SDM Polda untuk Anggota Polri berpangkat AKBP dan Kompol; dan 2. Kabagwatpers Ro SDM Polda untuk PNS golongan III.

Pasal 13

Tata cara pengajuan dan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala bagi Anggota Polri berpangkat AKP ke bawah dan PNS golongan II ke bawah di lingkungan Polres sebagai berikut: a. bagian fungsi mengajukan usulan Kenaikan Gaji Berkala kepada Kapolres melalui Kabagsumda dilampiri persyaratan adminisitrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. Bagsumda Polres melakukan verifikasi terhadap data usulan Kenaikan Gaji Berkala; c. Bagsumda Polres menyiapkan usulan dan petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala untuk ditandatangani; d. Kapolres menandatangani Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala; dan e. petikan Keputusan/Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala ditandatangani oleh Kabagsumda.

Pasal 14

(1) Kenaikan Gaji Berkala diberikan setiap 2 (dua) tahun sekali dan telah memenuhi persyaratan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Besaran pemberian Kenaikan Gaji Berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Kepada Anggota yang menurut Daftar Penilaian Pelaksanaan tugasnya menunjukkan nilai “amat baik”, sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa.

Pasal 16

(1) Kenaikan Gaji Berkala diberikan setelah diterbitkannya: a. Keputusan Kenaikan Gaji Berkala, bagi Anggota Polri; dan b. Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala, bagi PNS Polri. (2) Pemberian Kenaikan Gaji Berkala kepada Pegawai Negeri pada Polri dilaksanakan setelah diterimanya salinan petikan Keputusan atau Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala oleh Satker/Satfung. (3) Format Keputusan Kenaikan Gaji Berkala dan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 17

Penundaan Kenaikan Gaji Berkala kepada Pegawai Negeri pada Polri dilakukan apabila: a. belum terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. dijatuhi: 1. hukuman disiplin berdasarkan peraturan disiplin Anggota Polri, bagi Anggota Polri; dan 2. hukuman disiplin sedang, berdasarkan peraturan disiplin PNS, bagi PNS Polri.

Pasal 18

(1) Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Apabila sehabis waktu penundaan tersebut, belum memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda lagi, tiap kali paling lama 1 (satu) tahun. (3) Apabila tidak terdapat alasan lain setelah masa penundaan, Kenaikan Gaji Berkala diberikan 1 (satu) bulan setelah penundaan.

Pasal 19

(1) Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan apabila: a. Pegawai Negeri pada Polri mengajukan keberatan dan dikabulkan oleh Ankum/Atasan Ankum yang ditetapkan melalui keputusan; atau b. dalam waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja, Ankum tidak mengambil keputusan atas keberatan penjatuhan hukuman yang diajukan PNS Polri.

Pasal 20

(1) Penundaan Kenaikan Gaji Berkala dilakukan dengan keputusan pejabat yang menerbitkan kenaikan gaji berkala. (2) Masa penundaan Kenaikan Gaji Berkala dihitung penuh untuk Kenaikan Gaji Berkala berikutnya.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Petunjuk Pelaksanaan Kapolri No. Pol.: Juklak/52/VIII/1989 tanggal 9 Agustus 1989 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kenaikan Gaji Berkala Anggota Polri Secara Otomatis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2013 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TIMUR PRADOPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id