Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi

PERATURAN_POLRI No. 12 Tahun 2018 berlaku

Pasal 6

Penugasan Anggota Polri di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan pada: a. kantor/organisasi internasional; b. kantor perwakilan diplomatik Republik INDONESIA atau konsuler di luar negeri; c. kantor kepolisian negara lain di luar negeri; d. negara tertentu sesuai dengan misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB); dan e. negara atau organisasi internasional lain atas persetujuan Kapolri. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 24 dihapus dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Kesetaraan Eselon, Kepangkatan, dan Ruang Golongan/Gaji Polri, dengan di luar struktur organisasi Polri tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini. (2) Kesetaraan Pendidikan Pengembangan Polri dengan Pendidikan dan Pelatihan di luar struktur organisasi Polri tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini. (3) Dihapus. (4) Pengisian Jabatan dan Kepangkatan dalam Penugasan di luar struktur organisasi Polri ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. 3. Ketentuan lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. #### Pasal II Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2018 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA Paraf: 1. Pemrakarsa/ Karobinkar SSDM Polri: ……. 2. As SDM Kapolri : …….. 3. Kadivkum Polri : ……. 4. Kasetum Polri : …..... 5. Wakapolri :..…….