Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Pembagian Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Daerah Hukum Polri yang selanjutnya disebut Daerah Hukum Kepolisian adalah wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
4. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi.
5. Kepala Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah Provinsi dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
6. Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Polres adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota.
7. Kepala Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Kapolres adalah pimpinan Polri di wilayah kabupaten/ kota dan bertanggung jawab kepada Kapolda.
8. Kepolisian Sektor yang selanjutnya disebut Polsek adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kecamatan.
9. Kepala Kepolisian Sektor yang selanjutnya disebut Kapolsek adalah pimpinan Polri di wilayah kecamatan dan bertangung jawab kepada Kapolres.
Pasal 2
Pengaturan syarat dan tata cara penetapan pembagian Daerah Hukum Kepolisian bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan pencapaian sasaran fungsi dan peran Polri serta kepentingan pelaksanaan tugas dan kepastian hukum;
b. terselenggaranya penetapan pembagian Daerah Hukum Kepolisian yang sesuai dan serasi dengan pembagian wilayah berdasarkan administrasi pemerintahan daerah dan/atau sistem peradilan pidana yang terpadu dan/atau menurut kepentingan pelaksanaan tugas Polri;
dan
c. terwujudnya tertib administrasi dan keteraturan dalam penetapan pembagian Daerah Hukum Kepolisian.
Pasal 3
Syarat dan tata cara penetapan pembagian Daerah Hukum Kepolisian dilaksanakan dengan prinsip:
a. prosedural, yaitu dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, tata cara, kaidah dan norma yang berlaku dalam suatu organisasi;
b. transparan, yaitu proses perencanaan, penetapan pembagian daerah hukum, dilaksanakan secara terbuka dengan mempertimbangkan saran masukan dan pendapat dari internal dan eksternal Polri;
c. efektif dan efisien, yaitu dilakukan secara cepat, tepat dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Polri dan masyarakat;
d. nesesitas yaitu berdasarkan kebutuhan organisasi dan situasi yang dihadapi; dan
e. proporsional yaitu berdasarkan pemenuhan kebutuhan tugas, fungsi, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan oleh Polri dan keserasian dengan pemerintahan daerah.
Pasal 4
Daerah Hukum Kepolisian meliputi:
a. daerah hukum markas besar untuk wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. daerah hukum Polda untuk wilayah Provinsi;
c. daerah hukum Polres untuk wilayah Kabupaten/Kota;
dan
d. daerah hukum Polsek untuk wilayah Kecamatan.
Pasal 5
(1) Pembagian Daerah Hukum Kepolisian dilakukan berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan dan/atau perangkat sistem peradilan pidana terpadu serta berdasarkan kepentingan penyelenggaraan fungsi dan peran kepolisian.
(2) Berdasarkan pertimbangan kepentingan, kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, luas wilayah serta keadaan penduduk, Kapolri dapat menentukan Daerah Hukum Kepolisian di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sampai dengan huruf d.
Pasal 6
(1) Syarat penetapan pembagian dan perubahan Daerah Hukum Kepolisian:
a. adanya pembentukan atau pemekaran wilayah administrasi pemerintahan daerah; dan/atau
b. kepentingan penyelenggaraan fungsi dan peran kepolisian dan/atau perangkat sistem peradilan pidana terpadu.
(2) Penentuan Daerah Hukum Kepolisian di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
Pasal 7
(1) Tata cara pelaksanaan penetapan pembagian daerah hukum Polda:
a. Kapolda membentuk kelompok kerja yang diketuai Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karorena) Polda dengan melibatkan satuan fungsi terkait untuk menyusun telaahan staf tentang Penetapan Pembagaian Daerah Hukum Polda;
b. Kapolda mengajukan usulan kepada Kapolri dengan tembusan Irwasum Polri dan para Asisten Kapolri;
c. berdasarkan arahan Kapolri, Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena) Kapolri:
1. melakukan pengkajian terhadap telaahan staf yang diusulkan; dan
2. membentuk tim studi kelayakan yang diketuai oleh Kepala Biro Kelembagaan dan Tata Laksana Staf Perencanaan Umum dan Anggaran Polri (Karolemtala Srena Polri) dengan melibatkan satuan fungsi terkait;
d. hasil studi kelayakan dilaporkan Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena) Kapolri kepada Kapolri untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan usulan penetapan daerah hukum;
e. Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena) Kapolri mengirimkan kepada Kapolda:
1. surat penolakan, apabila Kapolri menolak usulan penetapan daerah hukum; atau
2. Keputusan Kapolri tentang Penetapan Daerah Hukum, apabila Kapolri menyetujui usulan penetapan daerah hukum;
f. Kapolri mengukuhkan daerah hukum Polda.
(2) Tata cara pelaksanaan penetapan pembagian daerah hukum Polres:
a. Kapolres membentuk kelompok kerja yang diketuai Wakapolres dengan melibatkan satuan fungsi terkait untuk menyusun telaahan staf tentang penetapan pembagaian daerah hukum Polres;
b. Kapolres mengusulkan kepada Kapolda tentang Penetapan daerah hukum;
c. berdasarkan arahan Kapolda, Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karorena) Polda:
1. melakukan pengkajian terhadap telaahan staf yang diusulkan; dan
2. membentuk Tim studi kelayakan dengan melibatkan satuan fungsi terkait;
d. hasil studi kelayakan dilaporkan Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karorena) Polda kepada Kapolda untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan usulan penetapan daerah hukum;
e. apabila Kapolda menolak usulan penetapan daerah hukum, Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karorena) Polda mengirimkan surat penolakan kepada Kapolres;
f. apabila Kapolda menyetujui usulan penetapan daerah hukum, diajukan kepada Kapolri dengan tembusan Irwasum Polri dan para Asisten Kapolri;
g. Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena) Kapolri membentuk tim pengkajian untuk melaksanakan studi kelayakan
yang diketuai oleh Kepala Biro Kelembagaan dan Tata Laksana Staf Perencanaan Umum dan Anggaran Polri (Karolemtala Srena Polri) dengan melibatkan satuan fungsi terkait dan melaporkan hasilnya kepada Kapolri untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan usulan penetapan daerah hukum;
h. Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena) Kapolri mengirimkan kepada Kapolda:
1. surat penolakan, apabila Kapolri menolak usulan penetapan daerah hukum; atau
2. Keputusan Kapolri tentang Penetapan Daerah Hukum, apabila Kapolri menyetujui usulan penetapan daerah hukum;
i. berdasarkan keputusan Kapolri, Kapolda mengukuhkan daerah hukum Polres dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kapolri, dengan tembusan Irwasum Polri dan para Asisten Kapolri.
(3) Tata cara pelaksanaan penetapan pembagian daerah hukum Polsek:
a. Kapolsek mengusulkan penetapan pembagian daerah hukum kepada Kapolres;
b. Kapolres membentuk kelompok kerja penyusunan telaahan staf penetapan daerah hukum yang diketuai Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) dengan melibatkan satuan fungsi terkait;
c. Kapolres mengusulkan kepada Kapolda tentang Penetapan Daerah Hukum;
d. berdasarkan arahan Kapolda, Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karorena) Polda membentuk tim studi kelayakan dengan melibatkan satuan fungsi terkait;
e. Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karorena) Polda melaporkan hasil studi kelayakan kepada Kapolda untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan usulan penetapan daerah hukum;
f. Kapolda mengusulkan penetapan pembagian daerah hukum kepada Kapolri dengan tembusan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan para Asisten Kapolri;
g. Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena) Kapolri melakukan pengkajian dengan melibatkan satuan fungsi terkait dan melaporkan hasilnya kepada Kapolri untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan usulan penetapan daerah hukum;
h. berdasarkan persetujuan Kapolri, Kapolda MENETAPKAN daerah hukum Polsek dengan Keputusan Kapolda; dan
i. berdasarkan Keputusan Kapolda, Kapolres mengukuhkan daerah hukum Polsek dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kapolda.
(4) Format telaahan staf penetapan pembagian Daerah Hukum Kepolisian tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
Pasal 8
(1) Tim Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c angka 2, ayat (2) huruf c angka 2 dan ayat (3) huruf d melakukan kegiatan:
a. audiensi dengan pejabat Polri dan/atau pejabat Pemda setempat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparat penegak hukum, instansi terkait dan tokoh masyarakat;
b. pengkajian dan penilaian untuk mencocokkan data awal dalam telaahan staf dengan kondisi riil di daerah/lokasi yang dituangkan dalam formulir studi kelayakan;
c. peninjauan dan pengkajian lapangan tentang lokasi, lingkungan dan tingkat kerawanan, keamanan dan ketertiban masyarakat;
d. pelaporan hasil studi kelayakan dengan melampirkan dokumentasi; dan
e. membuat rekomendasi penetapan pembagian daerah hukum.
(2) Format Laporan hasil studi kelayakan dan formulir studi kelayakan penetapan pembagian Daerah Hukum Kepolisian tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
Pasal 9
(1) Administrasi yang dilampirkan dalam usulan penetapan daerah hukum:
a. Polda:
1. peraturan perundang-undangan yang MENETAPKAN tentang pembentukan atau pemekaran suatu wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi, kecuali untuk penetapan daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
2. telaahan staf dan hasil studi kelayakan tentang Penetapan Daerah Hukum Polda; dan
3. laporan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah Provinsi, dan DPRD;
b. Polres:
1. peraturan perundang-undangan yang MENETAPKAN tentang pembentukan atau pemekaran suatu wilayah administrasi pemerintahan daerah kabupaten/kota, kecuali untuk penetapan daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
2. telaahan staf dan hasil studi kelayakan tentang Penetapan Daerah Hukum Polres; dan
3. laporan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
c. Polsek:
1. peraturan perundang-undangan yang MENETAPKAN tentang pembentukan atau pemekaran suatu wilayah administrasi kecamatan, kecuali untuk penetapan daerah
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
2. telaahan staf dan hasil studi kelayakan serta hasil pengkajian tentang Penetapan Daerah Hukum Polsek; dan
3. laporan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
(2) Format formulir laporan hasil koordinasi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kapolri ini.
Pasal 10
Pada saat berlakunya Peraturan Kapolri ini, daerah hukum Polda, Polres Metro, Polres Kota Besar, Polres Kota, Polres dan Polsek masih tetap berlaku sampai diadakan perubahan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kapolri Nomor:
Skep/616/XII/2009 tentang Panduan Implementasi Penetapan Daerah Hukum Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2017
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA Paraf:
1. Konseptor/ Karolemtala Srena Polri: ……
2. Asrena Kapolri : …...
3. Kadivkum Polri : ......
4. Kasetum Polri : .......
5. Wakapolri : .......
