Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian.
3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Senjata Api Nonorganik TNI/Polri adalah senjata api yang bukan milik satuan TNI/Polri dan sifatnya tidak otomatis penuh.
5. Amunisi adalah suatu benda dengan sifat balistik tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu serta dapat ditembakkan/dilontarkan dengan menggunakan senjata maupun dengan alat lainnya.
6. Kaliber adalah jarak antara dua galangan pada laras senjata yang saling berhadapan.
7. Kepolisian Khusus yang selanjutnya disebut Polsus adalah instansi dan/atau kementerian/lembaga yang oleh atau atas kuasa peraturan perundang-undangan diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
8. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing- masing.
9. Satuan Pengamanan yang selanjutnya disebut Satpam adalah satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi atau badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
10. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah.
11. Pembelian adalah pengadaan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri melalui produsen dalam negeri.
12. Pemasukan adalah kegiatan mendatangkan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean INDONESIA.
13. Pengeluaran adalah kegiatan memindahkan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean INDONESIA.
14. Pengawasan adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan dalam rangka memberikan pelayanan, pengamanan terhadap kegiatan yang menyangkut Senjata Api Nonorganik TNI/Polri.
15. Pengendalian adalah segala usaha kegiatan dan pekerjaan dalam rangka mengendalikan terhadap peredaran Senjata Api dan/atau Amunisi yang telah diterbitkan perizinannya.
16. Penggunaan adalah membawa dan/atau menggunakan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri dalam rangka pengawalan/pengamanan keluar lingkungan kerjanya.
17. Kartu Penguasaan Pinjam Pakai yang selanjutnya disebut Kartu Pengpin adalah surat izin membawa dan/atau menggunakan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri dalam lingkungan kerjanya.
18. Rekomendasi adalah surat yang menyatakan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan Senjata Api atau Amunisi.
19. Pembaharuan adalah penggantian buku kepemilikan/ buku pas senjata api yang sudah habis masa berlakunya, rusak atau hilang.
20. Pemusnahan adalah tindakan/kegiatan penghancuran Senjata Api/Amunisi yang telah rusak/tidak laik pakai.
21. Penggudangan adalah penyimpanan Senjata Api, Amunisi dan peralatan keamanan sesuai ketentuan/perizinan pada suatu tempat/gudang.
22. Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disingkat BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan keamanan, kawal angkut uang/barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa untuk pengamanan.
23. Objek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
24. Buku Pas adalah izin kepemilikan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Senjata Api dan pemilik yang berlaku selama tidak dipindahtangankan.
25. Kartu Izin Kepemilikan adalah izin kepemilikan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Senjata Api dan pemilik yang berlaku selama tidak dipindahtangankan.
