Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan www.djpp.kemenkumham.go.id
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri yang selanjutnya disebut Pusdokkes Polri adalah unsur pendukung di bidang Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
3. Rumah Sakit Bhayangkara yang selanjutnya disebut Rumkit Bhayangkara adalah Rumkit di lingkungan Polri yang menyelenggarakan kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian bagi pegawai negeri pada Polri, keluarganya dan masyarakat umum.
4. Kedokteran Kepolisian adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran untuk kepentingan tugas Kepolisian.
5. Kesehatan Kepolisian adalah pelayanan kesehatan kesamaptaan untuk pegawai negeri pada Polri, dan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pegawai negeri pada Polri dan keluarganya.
6. Unit Pelayanan Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
7. Organisasi yang bersifat mandiri adalah satuan kerja yang diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukannya terpisah dari organisasi induk.
8. Organisasi Induk adalah unit organisasi pada Polri yang membawahkan Rumkit Bhayangkara sebagai UPT.
9. Tugas teknis operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
10. Tugas teknis penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.
11. Staf Medik Fungsional yang selanjutnya disingkat SMF adalah kelompok dokter/dokter gigi yang bekerja di bidang medik dalam jabatan fungsional.
