Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT AHLI KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_POLRI No. 1 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Kepolisan ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian. 3. Markas Besar Polri yang selanjutnya disebut Mabes Polri adalah kesatuan organisasi Polri pada tingkat pusat. 4. Staf Ahli Kapolri yang selanjutnya disebut Sahli Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolri. 5. Penasihat Ahli Kapolri adalah kelompok kerja beranggotakan para pakar yang berasal dari unsur purnawirawan Polri maupun non Polri dan sebagai mitra kerja Sahli Kapolri.

Pasal 2

Penasihat Ahli Kapolri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.

Pasal 3

(1) Penasihat Ahli Kapolri bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri sesuai dengan penugasan Kapolri dan bukan merupakan bidang tugas dan wewenang unsur-unsur organisasi Polri. (2) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan antisipasi perkembangan lingkungan aktual yang berdampak strategis pada pelaksanaan tugas Polri. (3) Saran dan pertimbangan Penasihat Ahli Kapolri disampaikan kepada Kapolri secara lisan, tertulis dan/atau melalui sarana teknologi informasi. (4) Saran dan pertimbangan dapat dibuat secara perorangan maupun kelompok, berupa naskah yang bersifat umum atau saran terbatas, dapat disebarluaskan kepada masyarakat dengan seizin Ketua Penasihat Ahli atau Koordinator Sahli Kapolri.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Penasihat Ahli Kapolri menyelenggarakan fungsi pengkajian masalah yang memerlukan perhatian Kapolri dan isu aktual yang berimplikasi pada tugas Polri.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugas, Penasihat Ahli Kapolri melakukan kegiatan: a. pemantauan dan evaluasi perkembangan lingkungan aktual yang berdampak strategis pada pelaksanaan tugas Polri; b. studi kepustakaan; dan c. mengumpulkan data dari jajaran Polri, Kementerian/ Lembaga, civil society dan/atau pihak lain, apabila perlukan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai lingkup kewenangan dan disiplin ilmunya. (3) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat anggota Penasihat Ahli Kapolri sebagai bahan masukan kepada Kapolri.

Pasal 6

(1) Pengangkatan Penasihat Ahli Kapolri disesuaikan dengan kebutuhan organisasi atas rekomendasi Koordinator Sahli Kapolri. (2) Pengangkatan Penasihat Ahli Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 7

Untuk dapat diangkat sebagai Penasihat Ahli Kapolri, paling sedikit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. umum: 1. Warga Negara INDONESIA; 2. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 3. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 4. sehat jasmani dan rohani; dan 5. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi. b. khusus: 1. memiliki rekam jejak yang baik; 2. memiliki kepakaran ilmu tertentu; 3. menaruh perhatian besar terhadap perkembangan Polri; dan 4. bersedia menandatangani kontrak kerja.

Pasal 8

(1) Masa tugas Penasihat Ahli Kapolri paling lama sama dengan masa jabatan Kapolri saat itu. (2) Dalam hal masa jabatan Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Penasihat Ahli Kapolri tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dikeluarkan Keputusan Kapolri yang baru.

Pasal 9

(1) Penasihat Ahli Kapolri diberhentikan apabila masa jabatannya berakhir. (2) Selain karena berakhirnya masa jabatan, Penasihat Ahli Kapolri dapat diberhentikan apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kapolri melalui Koordinator Sahli Kapolri; c. berstatus tersangka dalam tindak pidana; d. tidak dapat melaksanakan tugasnya secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan tanpa alasan yang sah; dan/atau e. menjadi pengurus pada organisasi partai politik. (3) Pemberhentian Penasihat Ahli Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 10

Tata kerja penasihat ahli dilaksanakan dalam bentuk: a. rapat: 1. rutin; dan 2. insidentil. b. koordinasi.

Pasal 11

Rapat rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a angka 1 dilaksanakan paling sedikit dua kali dalam sebulan yang dipimpin oleh Ketua Penasihat Ahli Kapolri atau anggota Penasihat Ahli yang ditunjuk.

Pasal 12

Rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dapat mengundang Satuan Kerja di lingkungan Mabes Polri dan/atau instansi terkait.

Pasal 13

Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan dalam lingkungan Polri maupun antar organisasi serta instansi di luar Polri sesuai lingkup tugas masing-masing.

Pasal 14

Keanggotaan Penasihat Ahli Kapolri terdiri atas unsur: a. Purnawirawan Polri, berjumlah paling banyak 5 (lima) orang; dan b. non Polri, berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.

Pasal 15

(1) Susunan keanggotaan Penasihat Ahli Kapolri terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota paling banyak 18 (delapan belas) orang. (2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dari unsur Purnawirawan Polri.

Pasal 16

Keanggotaan dari unsur non Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri dari pakar disiplin ilmu: a. Informasi Teknologi; b. lingkungan; c. hukum; d. politik; e. ekonomi; f. sosial budaya; g. pertahanan dan keamanan; h. kriminologi; i. sosiologi; j. psikologi k. komunikasi; l. hubungan masyarakat; m. pemasaran; n. manajemen; dan o. disiplin ilmu lainnya sesuai kebutuhan.

Pasal 17

(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a bertugas memimpin dan mengoordinasikan seluruh anggota Penasihat Ahli Kapolri dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada ketua dan anggota Penasihat Ahli Kapolri. (3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c bertugas membantu dan bekerja sama dengan ketua Penasihat Ahli Kapolri dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri.

Pasal 18

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Ahli Kapolri diberikan setingkat dengan eselon I B. (2) Anggota Penasihat Ahli Kapolri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya, tidak diberikan hak pensiun dan pesangon. (3) Fasilitas yang diberikan kepada Penasihat Ahli Kapolri dikembalikan apabila telah berhenti atau berakhir masa penugasannya.

Pasal 19

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Penasihat Ahli Kapolri dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Polri melalui anggaran Satuan Kerja Staf Pribadi Pimpinan Polri.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kapolri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 317), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2017 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd M. TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA Paraf: 1. Koorsahli Kapolri: ..... 2. Kadivkum Polri : ..... 3. Kasetum Polri : ..... 4. Wakapolri : .....