Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Tim Assessment adalah tim yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyelenggaraan penilaian Kompetensi Polri.
3. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang personel Polri berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaaan tugas dan tanggung jawab jabatan.
4. Penilaian Kompetensi Polri adalah suatu proses penilaian dengan menggunakan alat ukur tertentu untuk mengetahui kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh personel Polri meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaaan tugas dan tanggung jawab jabatan.
5. Assessment adalah suatu metode penilaian yang terstandar guna menilai atau mengukur potensi yang dapat memprediksi keberhasilan seseorang dalam suatu jabatan melalui beberapa simulasi atau alat ukur.
6. Rekrutmen adalah penyediaan tenaga penyidik Polri yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui seleksi.
7. Seleksi Penyidik Polri adalah proses pemilihan calon Penyidik Polri melalui tahap pendaftaran, penelitian persyaratan, pemanggilan, pemeriksaan/pengujian, sampai ditetapkan menjadi Penyidik Polri.
8. Panitia Pusat yang selanjutnya disingkat Panpus adalah panitia Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri pada tingkat pusat yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
9. Subpanpus adalah panitia Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri di lingkungan Satuan Kerja Mabes Polri yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan As SDM Kapolri.
10. Panitia Daerah yang selanjutnya disingkat Panda adalah panitia Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri di tingkat daerah/Polda yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Kapolda.
11. Pengawas Intern adalah anggota Polri yang secara fungsional bertugas untuk melaksanakan pengawasan Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri.
