Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
4. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
5. Dana Pemeliharaan Kesehatan yang selanjutnya disingkat DPK adalah dana hasil dari potongan gaji anggota Polri dan PNS Polri sebesar 2%
dari gaji bruto yang diterima langsung oleh Polri dari Departemen Keuangan.
6. DPK Perhitungan Rampung adalah perhitungan kekurangan pembayaran pengembalian penerimaan DPK dari Departemen Keuangan kepada Polri.
7. Rumah Sakit Bhayangkara yang selanjutnya disingkat Rumkit Bhayangkara adalah Rumkit di lingkungan Polri yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri, keluarganya dan masyarakat umum serta pelayanan kedokteran kepolisian.
8. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
9. Bahan baku obat adalah bahan-bahan kimia yang secara sendiri maupun campuran yang mempunyai pengaruh terhadap jaringan tubuh manusia, mikro organisme maupun organisme-organisme lainnya.
10. Alat kesehatan yang selanjutnya disingkat Alkes adalah instrumen aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
11. Bahan habis pakai adalah instrumen, reagen, alat yang tidak mengandung obat dan yang mengandung obat untuk pemakaian menyembuhkan, meringankan penyakit, merawat sakit, memulihkan kesehatan membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh dan penggunaannya hanya satu kali pakai.
12. Regulasi Apotik adalah penggantian biaya pembelian obat-obatan yang karena keadaan tertentu tidak tersedia di Faskes Polri dengan persetujuan dari Pusdokkes dan jajarannya.
13. Restitusi adalah penggantian pembiayaan bagi pegawai negeri pada Polri beserta keluarganya yang memanfaatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan non Polri dan berhak mendapat jaminan pelayanan kesehatan yang sumber dananya dari DPK, sesuai persyaratan dan tata cara pengajuan restitusi sebagaimana diatur pada Peraturan Kapolri
tentang Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri.
14. Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan yang selanjutnya disebut Perwabku adalah dokumen laporan keuangan yang dilengkapi dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran uang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
