Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang GRAND DESIGN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011-2026
Pasal 1
MENETAPKAN Grand Design Ombudsman Republik INDONESIA Tahun 2011 – 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Pasal 2
Grand Design Ombudsman Republik INDONESIA Tahun 2011 – 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan bagi insan Ombudsman dalam melakukan fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagai Lembaga Negara yang mengemban tugas pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Pasal 3
Grand Design Ombudsman Republik INDONESIA Tahun 2011 – 2026 dapat diubah seperlunya sesuai dengan perkembangan oleh Keanggotaan Ombudsman dengan Peraturan Ombudsman.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan operasional Grand Design Ombudsman Republik INDONESIA Tahun 2011 – 2026 akan dituangkan dalam Rencana Strategis Ombudsman Republik INDONESIA (Road Map) yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Ombudsman yang sedang menjabat.
(2) Rencana Strategis Ombudsman Republik INDONESIA (Road Map) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman
berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman.
Pasal 5
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2011 KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
DANANG GIRINDRAWARDANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSYUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 788
