Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang GRAND DESIGN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011-2026

PERATURAN_ORI No. 8 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN Grand Design Ombudsman Republik INDONESIA Tahun 2011 – 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.

Pasal 2

Grand Design Ombudsman Republik INDONESIA Tahun 2011 – 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan bagi insan Ombudsman dalam melakukan fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagai Lembaga Negara yang mengemban tugas pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Pasal 3

Grand Design Ombudsman Republik INDONESIA Tahun 2011 – 2026 dapat diubah seperlunya sesuai dengan perkembangan oleh Keanggotaan Ombudsman dengan Peraturan Ombudsman.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan operasional Grand Design Ombudsman Republik INDONESIA Tahun 2011 – 2026 akan dituangkan dalam Rencana Strategis Ombudsman Republik INDONESIA (Road Map) yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Ombudsman yang sedang menjabat. (2) Rencana Strategis Ombudsman Republik INDONESIA (Road Map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman.

Pasal 5

Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2011 KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA, DANANG GIRINDRAWARDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSYUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 788