Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020-2024

PERATURAN_ORI No. 44 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Ombudsman Republik INDONESIA Tahun 2020-2024 merupakan rencana strategis ketiga Ombudsman Republik INDONESIA untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Pasal 2

Rencana Strategis Ombudsman Republik INDONESIA Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. pendahuluan; b. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Ombudsman; c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; d. target kinerja dan kerangka pendanaan; dan e. penutup.

Pasal 3

Rencana Strategis Ombudsman Republik INDONESIA Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 4

Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Ombudsman Republik INDONESIA Tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Ombudsman Tahun2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6

Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2020 KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMZULIAN RIFAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA