Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia

PERATURAN_ORI No. 36 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Asisten Ombudsman diberikan tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan besaran 6,24% (enam koma dua puluh empat persen) dari gaji setiap bulan. (2) Besaran tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: No. Jenis Jaminan Persentase 1. Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 % 2. Jaminan Kematian 0,3 % 3. Jaminan Pensiun 2 % 4. Jaminan Hari Tua 3,7 % (3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam komponen insentif. (4) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2018.

Pasal 2

(1) Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA wajib mengoordinasikan pendaftaran dan pembayaran tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Asisten Ombudsman Republik INDONESIA kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Ketentuan mengenai petunjuk teknis pendaftaran dan pembayaran tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman Republik INDONESIA.

Pasal 3

Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018 KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMZULIAN RIFAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA