Dalam Peraturan Ombudsman ini yang dimaksud dengan:
1. Ombudsman
yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Asisten Ombudsman yang selanjutnya disebut Asisten adalah pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman
untuk membantu Ombudsman menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
3. Calon Asisten adalah pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan menjadi Calon Asisten serta diwajibkan menjalani masa percobaan.
4. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
5. Kinerja adalah pelaksanaan kerja sesuai tugas dan fungsi Asisten pada unit kerjanya.
6. Prestasi Kerja Tertentu adalah kinerja selain tugas dan fungsi Asisten pada unit kerjanya.
7. Laporan Kinerja dan Laporan Prestasi Kerja Tertentu adalah laporan hasil kegiatan pelaksanaan kerja sesuai tugas dan fungsi Asisten pada unit kerjanya dan/atau pelaksanaan tugas dan fungsi.
8. Tingkat Kehadiran adalah kehadiran sesuai ketentuan dalam aturan Hari dan Jam Kerja yang berlaku.
9. Terlambat Masuk Kerja adalah Asisten yang mengisi daftar hadir setelah jam masuk kerja yang ditentukan.
10. Pulang Sebelum Waktu adalah Asisten yang mengisi daftar hadir sebelum jam pulang kerja yang ditentukan.
11. Hari dan Jam Kerja adalah hari dan jam kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintahan.
12. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Asisten karena melanggar ketentuan Disiplin Pegawai Ombudsman.
