Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Pasal 1
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik INDONESIA diberikan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa setiap bulan.
(2) Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
Tunjangan Ketua Wakil Ketua Anggota Perumahan Rp21.000.00 0 Rp18.261.00 0 Rp15.879.00 0 Transporta si Rp16.085.00 0 Rp16.085.00 0 Rp15.013.00 0 Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp4.000.000 Rp4.000.000 Rp4.000.000
Pasal 2
Pelaksanaan teknis pembayaran yang berkaitan dengan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa menjadi tanggung jawab dan kewenangan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA.
Pasal 3
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 28 Mei 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018
KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMZULIAN RIFAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
