Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
Pasal 1
Dalam Peraturan Ombudsman ini yang dimaksud dengan:
1. Ombudsman
yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Laporan adalah pengaduan atau penyampaian fakta yang diselesaikan atau ditindaklanjuti oleh Ombudsman yang disampaikan secara tertulis atau lisan oleh setiap orang yang telah menjadi korban Maladministrasi.
3. Pelapor adalah Warga Negara INDONESIA atau penduduk yang memberikan Laporan kepada Ombudsman.
4. Terlapor adalah Peneyelenggara Negara, Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Milik desa yang dinyatakan melakukan Maladministrasi.
5. Ajudikasi adalah proses penyelesaian ganti rugi atas sengketa pelayanan publik yang diputus oleh Ombudsman.
6. Ajudikasi Khusus adalah Ajudikasi yang hanya terkait dengan penyelesaian ganti rugi. Penyelesaian ganti rugi dalam ketentuan ini dimaksudkan apabila tidak dapat
diselesaikan dengan Mediasi dan Konsiliasi.
7. Ajudikator adalah pihak yang ditunjuk untuk menyelesaikan permohonan ganti rugi dalam persidangan Ajudikasi Khusus.
8. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan terhadap rangkaian peristiwa Maladministrasi yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
9. Keterangan Saksi adalah keterangan yang disampaikan dibawah sumpah dalam persidangan Ajudikasi Khusus.
10. Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan dalam penyelesaian ganti rugi sengketa pelayanan publik.
11. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan dalam penyelesaian ganti rugi sengketa pelayanan publik dalam persidangan Ajudikasi Khusus.
12. Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik untuk mencari perdamaian diluar pengadilan oleh Konsiliator melalui usulan kerangka penyelesaian namun usulan keputusan tersebut sifatnya tidak mengikat.
13. Mediasi adalah penyelesaian sengketa pelayanan publik antar para pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman.
14. Keasistenan Resolusi dan Monitoring adalah keasistenan yang bertugas mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan proses konsiliasi, mediasi, Ajudikasi Khusus dan/atau rekomendasi terhadap permohonan ganti rugi.
15. Unit Tata Usaha adalah unit yang bertugas menyelenggarakan kegiatan menghimpun, mengadakan, mencatat, menggandakan, menyimpan serta mengirim berbagai data informasi dalam Ajudikasi Khusus.
Pasal 2
Persidangan Ajudikasi Khusus dilakukan dengan cepat, sederhana, independen, terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya.
Pasal 3
Persidangan Ajudikasi Khusus bertujuan:
a. memastikan tanggung jawab Pemerintah memberikan pelayanan publik yang baik.
b. menjamin dan memastikan pemenuhan hak masyarakat dalam mengajukan penyelesaian ganti rugi.
Pasal 4
(1) Permohonan Ajudikasi Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pelapor atau yang berhak mewakili Pelapor;
b. disampaikan secara tertulis;
c. ditujukan kepada Ketua Ombudsman atau Kepala Perwakilan Ombudsman;
d. permohonan Ajudikasi Khusus dapat diajukan 90 (sembilan puluh) hari sejak Pelapor menerima surat pemberitahuan bahwa Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) telah disampaikan kepada tim resolusi dan sebelum di terbitkannya rekomendasi;
e. permohonan ditandatangani Pelapor dan/atau yang mewakili Pelapor;
f. melampirkan salinan ringkasan LAHP dan uraian kerugian dan telah ditemukannya maladministrasi;
g. melampirkan salinan dokumen pendukung yang dianggap perlu;
h. substansi permohonan tidak sedang atau telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan; dan
i. substansi permohonan Ajudikasi Khusus yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial secara langsung terhadap Pelapor.
(2) Permohonan Ajudikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Unit Tata Usaha.
(3) Unit Tata Usaha memproses administrasi penyelenggaraan persidangan Ajudikasi Khusus.
Pasal 5
(1) Unit Tata Usaha menerima dan mendaftarkan permohonan dalam buku register Ajudikasi Khusus.
(2) Keasistenan Resolusi dan Monitoring melakukan telaah terhadap permohonan Ajudikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1).
(3) Unit Tata Usaha memberitahukan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada Pelapor paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima berdasarkan tanda terima permohonan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dinyatakan tidak lengkap, Pelapor wajib melengkapi berkas permohonannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima surat pemberitahuan dari Ombudsman.
(5) Apabila Pelapor tidak melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelapor dianggap mencabut permohonan.
(6) Sidang Ajudikasi Khusus diselenggarakan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan dinyatakan lengkap.
Pasal 6
(1) Ajudikator yaitu:
a. Anggota;
b. Kepala Perwakilan; dan
c. Asisten.
(2) Kepala Pewakilan atau Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat:
a. telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Ombudsman atau lembaga lain dan dinyatakan lulus sebagai Ajudikator; dan
b. telah ditetapkan sebagai Ajudikator oleh Ketua Ombudsman berdasarkan rapat pleno Anggota.
(3) Prasyarat sebagai Ajudikator adalah tidak memiliki hubungan pribadi dan kekeluargaan, tidak memiliki hubungan riwayat pekerjaan, tidak memiliki hubungan finasial, tidak memiliki prasangka dan pengetahuan atas fakta.
(4) Ajudikasi Khusus oleh Ombudsman dilakukan oleh Ajudikator tunggal.
(5) Dalam keadaan tertentu, dapat dibentuk Majelis Ajudikator.
(6) Ajudikator atau Majelis Ajudikator sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan dinyatakan lengkap.
Pasal 7
Dalam menjalankan tugasnya, Ajudikator berwenang:
a. mengatur jalannya persidangan;
b. meminta keterangan dan/atau salinan dokumen kepada Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli;
c. memerintahkan kepada Saksi, Ahli dan penerjemah mengucapkan sumpah atau janji sebelum memberikan kesaksian dan/atau menjalankan tugasnya;
d. menjaga tata tertib persidangan;
e. mengeluarkan para pihak yang melanggar tata tertib dari ruangan persidangan;
f. menentukan permohonan Ajudikasi Khusus;
g. memutus permohonan Ajudikasi Khusus; dan
h. menandatangani putusan Ajudikasi Khusus.
Pasal 8
Dalam menjalankan tugasnya, Ajudikator wajib:
a. menyampaikan kepada pihak untuk melanjutkan persidangan atau menyepakati Mediasi;
b. mendengarkan keterangan para pihak;
c. menemukan fakta, informasi, dan bukti untuk mendukung pengambilan keputusan; dan
d. menyelesaikan persidangan Ajudikasi Khusus.
Pasal 9
(1) Ajudikator mengundurkan diri apabila :
a. memiliki hubungan pribadi dan kekeluargaan;
b. memiliki hubungan pekerjaan;
c. memiliki hubungan finansial;
d. memiliki prasangka dan pengetahuan atas fakta;
atau
e. terdapat alasan lain yang dapat diterima.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Ketua Ombudsman disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
(3) Ketua Ombudsman MENETAPKAN Ajudikasi Khusus Pengganti paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima permohonan pengunduran diri.
(4) Dalam hal Ajudikator berhalangan hadir pada waktu persidangan yang telah ditentukan, Ketua Ombudsman dapat MENETAPKAN Ajudikator pengganti sementara.
Pasal 10
(1) Sekretariat Ajudikasi Khusus terdiri atas Keasistenan Resolusi dan Monitoring dan Unit Tata Usaha.
(2) Sekretariat Ajudikasi Khusus dipimpin oleh Sekretaris dari Keasistenan Resolusi dan Monitoring.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai wewenang:
a. membina, mengawasi, dan mengarahkan Keasistenan Resolusi dan Monitoring dan Unit Tata Usaha dalam melaksanakan pengelolaan administrasi dan tata laksana Ajudikasi Khusus;
b. menandatangani surat pemberitauan hasil telaah permohonan Ajudikasi Khusus;
c. menandatangani surat panggilan;
d. menandatangani Berita Acara Persidangan;
e. mengesahkan draft putusan Ajudikasi Khusus;
f. menandatangani leges putusan Ajudikasi Khusus;
dan
g. melaksanakan tugas lain untuk mendukung pelaksanaan Ajudikasi Khusus.
Pasal 11
Dalam menjalankan tugasnya, Keasistenan Resolusi dan Monitoring melaksanakan:
a. pemeriksaan kelengkapan syarat permohonan Ajudikasi;
b. penyiapan materi persidangan;
c. penyusunan Berita Acara Persidangan;
d. penyusunan draft putusan Ajudikasi Khusus;
e. memberi konsultasi kepada Pelapor dalam hal permohonan yang diajukan memerlukan perbaikan;
f. monitoring pelaksanaan putusan Ajudikasi Khusus;
g. tugas sebagai Sekretaris Sidang dalam persidangan Ajudikasi Khusus; dan
h. tugas-tugas lain untuk mendukung pelaksanaan Ajudikasi Khusus.
Pasal 12
(1) Unit Tata Usaha adalah Unit Kerja pada Sekretariat Jenderal Ombudsman yang membidangi hukum;
(2) Unit Tata Usaha melaksanakan:
a. tugas panitera Ajudikasi Khusus;
b. persiapan sarana dan prasarana persidangan Ajudikasi Khusus;
c. penyampaian surat hasil telaah permohonan Ajudikasi Khusus;
d. penyampaian surat panggilan;
e. pemberitahuan hasil putusan kepada para pihak;
dan
f. tugas administrasi dan tugas-tugas lain untuk mendukung pelaksanaan Ajudikasi Khusus.
Pasal 13
(1) Pelapor dan Terlapor wajib mematuhi tata tertib Ajudikasi Khusus.
(2) Tata tertib Ajudikasi Khusus yaitu:
a. datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
b. berlaku sopan, saling menghargai, tidak membuat kegaduhan yang mengganggu persidangan;
c. berpakaian rapi;
d. tidak membawa senjata api atau benda lain yang dapat membahayakan keamanan;
e. tidak menggunakan alat komunikasi selama proses persidangan berlangsung; dan
f. para pihak dalam menyampaikan pendapat harus terlebih dahulu mendapat izin dari Ajudikator.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Tertib Ajudikasi Khusus akan diatur dalam Keputusan Ketua Ombudsman.
Pasal 14
(1) Panggilan kepada Pelapor, Terlapor, saksi, dan ahli ditunjuk di alamat tempat tinggal, kantor atau domisili terakhir.
(2) Panggilan kepada para pihak diterima oleh yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai.
(3) Dalam hal para pihak atau salah satu pihak tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka akan dilakukan pemanggilan kembali.
(4) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali.
(5) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dilakukan dengan cara mengantar langsung atau melalui pos tercatat dengan dilengkapi tanda terima atau media elektronik.
Pasal 15
(1) Dalam hal Pelapor dan/atau kuasanya tidak hadir memenuhi panggilan persidangan sebanyak 3 (tiga) kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur.
(2) Dalam hal Terlapor dan/atau kuasanya tidak hadir memenuhi panggilan persidangan sebanyak 3 (tiga) kali tanpa alasan yang jelas, Ajudikator dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Terlapor.
Pasal 16
(1) Tempat persidangan dilakukan di Kantor Ombudsman, di Kantor Perwakilan atau di tempat lain yang dianggap netral dan memadai.
(2) Dalam keadaan tertentu, persidangan dapat dilakukan melalui teleconference.
(3) Ajudikator membuka sidang Ajudikasi Khusus dengan menyatakan sidang terbuka untuk umum dan memeriksa identitas para pihak dan/atau kuasanya.
(4) Ajudikator memberi kesempatan kepada para pihak untuk melakukan Mediasi.
(5) Ajudikator melaksanakan dan MENETAPKAN hasil Mediasi apabila para pihak telah bersepakat mengenai penyelesaian ganti rugi.
(6) Ajudikator melanjutkan tahapan persidangan ketika pihak tidak bersepakat pada Ayat (4).
(7) Ajudikator memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk menyampaikan permohonan secara jelas dan ringkas.
(8) Ajudikator memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk menyampaikan tanggapan atas permohonan Pelapor secara jelas dan ringkas.
(9) Pelapor dan Terlapor dapat mengajukan saksi dan/atau ahli pada persidangan dengan persetujuan Ajudikator.
(10) Ajudikator mengambil sumpah dari Pelapor, Terlapor, dan Saksi sebelum memberikan keterangan.
Bunyi sumpah yang diucapkan oleh Pelapor, Terlapor dan Saksi sebagai berikut:
“Demi Allah/Tuhan saya bersumpah bahwa saya akan sungguh-sungguh menyatakan kebenaran yang sebenar- benarnya mengenai setiap dan seluruh keterangan yang saya berikan.”
(11) Bunyi sumpah yang diucapkan oleh Ahli dan penerjemah sebagai berikut:
“Demi Allah/Tuhan saya bersumpah bahwa saya akan melaksankan tugas saya dengan tidak memihak dan bahwa saya akan melaksanakan tugas saya secara profesional dan dengan sejujur-jujurnya.”
Pasal 17
(1) Sekretaris menyampaikan Berita Acara Pencatatan Persidangan kepada Ajudikator paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah persidangan selesai.
(2) Berita Acara Pencatatan Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor registrasi Ajudikasi Khusus;
b. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemeriksaan;
c. tempat persidangan;
d. agenda pemeriksaan;
e. para pihak dan/atau kuasanya yang hadir;
f. keterangan saksi dan ahli dan tanggapan para pihak;
g. bukti pendukung;
h. agenda pemeriksaan lanjutan;
i. keterangan yang lain yang diperlukan; dan
j. unit Tata Usaha merekam secara elektronik seluruh proses persidangan.
Pasal 18
(1) Pemeriksaan dalam Ajudikasi Khusus dilakukan dengan:
a. mendengarkan dan/atau mengkonfirmasi keterangan pelapor dan terlapor;
b. mendengarkan keterangan saksi, jika diperlukan;
c. mendengarkan keterangan ahli, jika diperlukan;
d. meminta, mendapatkan dan memeriksa surat, dokumen atau alat bukti lain;
e. melakukan pemeriksaan setempat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik terkait dugaan pelanggaran apabila diperlukan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dalam suatu berita acara sidang Ajudikasi Khusus yang ditandatangani oleh Ajudikator dan sekretaris.
Pasal 19
(1) Dalam menilai besaran ganti rugi, Ajudikator menggunakan alat-alat bukti berupa:
a. keterangan Pelapor;
b. keterangan Terlapor;
c. keterangan saksi;
d. keterangan ahli;
e. surat dan/atau dokumen;
f. informasi/data elektronik; dan
g. petunjuk.
(2) Ajudikator menentukan sah atau tidaknya suatu alat bukti.
(3) Petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, merupakan pengetahuan Ajudikator yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya serta bersesuaian dengan alat-alat bukti lainnya.
Pasal 20
(1) Saksi yang tidak didengar keterangannya adalah:
a. keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari Pelapor dan/atau Terlapor;
b. isteri atau suami dari Terlapor meskipun sudah bercerai;
c. yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun; dan
d. orang yang tidak cakap bertindak secara hukum.
(2) Apabila dipandang perlu, Ajudikator dapat meminta pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk didengar keterangannya.
Pasal 21
Penentuan bentuk dan/atau besaran ganti rugi Ajudikasi dilakukan oleh Ajudikator berdasarkan bukti yang sah dan meyakinkan.
Pasal 22
(1) Dalam hal permohonan diperiksa oleh Majelis Ajudikator, pengambilan putusan Ajudikasi Khusus, dilakukan dalam Musyawarah Ajudikator.
(2) Dalam hal terdapat Anggota Majelis Ajudikator mempunyai pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan Anggota Majelis lain, pendapat tersebut harus tertulis dan disertai alasannya yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan Ajudikasi Khusus.
(3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk putusan Ajudikasi Khusus.
Pasal 23
(1) Putusan Ajudikasi Khusus dapat berupa:
a. menolak;
b. mengabulkan; atau
c. mengabulkan sebagian.
(2) Putusan Ajudikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
a. kepala putusan;
b. identitas lengkap para pihak;
c. uraian permohonan Ajudikasi Khusus;
d. tanggapan Terlapor;
e. bukti pendukung;
f. keterangan saksi dan/atau ahli;
g. pertimbangan Ajudikasi Khusus;
h. kesimpulan;
i. amar putusan;
j. hari dan tanggal putusan diucapkan;
k. nama dan tanda tangan Ajudikator atau Majelis Ajudikator; dan
l. pendapat yang berbeda (dissenting opinion), apabila ada.
(3) Ajudikator memutus permohonan Ajudikasi Khusus paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak sidang pertama.
(4) Dalam hal Ajudikasi Khusus belum dapat diputus dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Pasal 24
(1) Salinan putusan disampaikan kepada para pihak paling lama 7 (tujuh) hari sejak diputus dengan cara mengantar langsung atau melalui pos tercatat, dengan dilengkapi tanda terima.
(2) Tata Usaha mempublikasikan putusan Ajudikasi Khusus dalam situs resmi Ombudsman paling lama 7 (tujuh) hari sejak diputus.
Pasal 25
(1) Putusan Ajudikasi Khusus bersifat final, mengikat dan wajib dilaksanakan oleh Terlapor.
(2) Putusan Ajudikasi Khusus dilaksanakan oleh Terlapor dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan diterima oleh Terlapor.
(3) Putusan Ajudikasi Khusus akan disampaikan kepada Terlapor, Atasan Terlapor, DPR, dan PRESIDEN.
(4) Ombudsman melaksanakan monitoring untuk memastikan pelaksanaan putusan Ajudikasi Khusus.
(5) Penyelenggara pelayanan publik yang tidak melaksanakan putusan Ajudikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Segala pembiayaan administrasi selama proses persidangan Ajudikasi Khusus dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Ombudsman.
Pasal 27
Perwakilan Ombudsman dapat melaksanakan Ajudikasi Khusus paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Ombudsman ini diundangkan.
Pasal 28
Aturan pelaksanaan ketentuan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Ombudsman.
Pasal 29
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2018
KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMZULIAN RIFAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
