Dalam Peraturan Ombudsman ini yang dimaksud dengan:
1. Ombudsman
yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
2. Pengampu adalah setiap Anggota Ombudsman yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman pada sektor dan/atau wilayah tertentu yang pembagiannya ditetapkan melalui rapat pleno.
3. Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal adalah perangkat pemerintah yang ditugaskan untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan bertanggungjawab kepada Ombudsman melalui Ketua Ombudsman.
4. Asisten Ombudsman yang selanjutnya disebut Asisten adalah pegawai tetap Ombudsman yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
5. Keasistenan Ombudsman
yang selanjutnya keasistenan adalah kelompok Asisten sebagai salah satu unsur pelaksana fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman.
6. Kelompok Keasistenan Inisiatif Strategis adalah kumpulan keasistenan yang melaksanakan fungsi dan tugas di bidang pemeriksaan khusus, kajian, dan resolusi dan monitoring.
7. Kelompok Keasistenan Pengendalian Mutu adalah kumpulan keasistenan yang melaksanakan fungsi dan tugas di bidang penerimaan dan verifikasi laporan, manajemen pangkalan data dan informasi pengawasan pelayanan publik, dan manajemen mutu.
8. Kelompok Keasistenan Substansi adalah kumpulan keasistenan yang melaksanakan fungsi dan tugas di bidang penyelesaian laporan pada tahapan pemeriksaan dan pencegahan maladministrasi sesuai pembagian sektor.
9. Kelompok Keasistenan Perwakilan adalah kumpulan keasistenan yang melaksanakan fungsi dan tugas Ombudsman sesuai wilayah kerja Perwakilan.
10. Perwakilan Ombudsman
yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah kantor Ombudsman di daerah Provinsi atau daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman.
