Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENJENJANGAN JABATAN ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan asisten Ombudsman adalah pejabat fungsional yang membantu Ombudsman dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Pasal 2
Penjenjangan jabatan asisten Ombudsman adalah sebagai berikut:
a. Asisten Pratama;
b. Asisten Muda;
c. Asisten Madya; dan
d. Asisten Utama.
Pasal 3
Asisten Ombudsman yang untuk pertama kali diangkat sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Ombudsman Nomor 1 Tahun 2009 tentang Syarat, Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman langsung diangkat sebagai Asisten Pratama.
Pasal 4
Untuk menduduki jenjang asisten pada satu tingkat lebih tinggi, asisten yang bersangkutan paling singkat telah mempunyai masa kerja 4 (empat) tahun dan memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 5
Persyaratan untuk menduduki jenjang asisten pada satu tingkat lebih tinggi ditentukan sebagai berikut:
a. Dari Asisten Pratama ke Asisten Muda:
1) memiliki integritas (jujur, loyal, taat, dan bertanggung jawab);
2) menjalin dan membangun kerja sama dan jaringan kerja;
3) mampu menerima laporan atau keluhan; dan 4) mampu mencari informasi secara benar dan akurat;
b. Dari Asisten Muda ke Asisten Madya, selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus mampu:
1) mengambil keputusan dan memecahkan masalah;
2) mengelola beban kasus yang beragam dengan volume tinggi;
3) menulis dan mengaplikasikan surat menyurat dinas; dan 4) menyusun konsep rekomendasi
c. Dari Asisten Madya ke Asisten Utama, selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, harus mampu:
1) menyusun rekomendasi;
2) melaksanakan mediasi, konsiliasi dan ajudikasi;
3) melaksanakan sosialisasi; dan 4) melaksanakan penelitian dan pengkajian.
Pasal 6
(1) Penentuan jenjang asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman.
(2) Penetapan jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara obyektif dan adil.
Pasal 7
(1) Bagi asisten Ombudsman yang telah memiliki masa kerja sampai dengan 4 (empat) tahun, asisten tersebut dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Asisten Pratama.
(2) Bagi asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memiliki pendidikan Strata 3 (Doktor) dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Asisten Muda.
(3) Bagi asisten Ombudsman yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun, asisten tersebut dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Asisten Muda.
(4) Bagi asisten Ombudsman yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 8 (delapan) tahun, asisten tersebut dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Asisten Madya.
(5) Bagi asisten Ombudsman yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 12 (dua belas) tahun, asisten tersebut dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Asisten Utama.
(6) Pengangkatan asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman
Pasal 8
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, bagi asisten Ombudsman yang telah melebihi batas usia 55 (lima puluh lima) tahun atau merangkap dalam jabatan negeri, anggota partai politik, advokat, atau profesi lainnya tetap menjalankan tugas sebagai asisten Ombudsman sampai dengan 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan ini.
Pasal 9
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2010 KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
ANTONIUS SUJATA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
