Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
Pasal 13
(1) Perwakilan Ombudsman terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Kepala Perwakilan;
b. Asisten Ombudsman; dan
c. unsur Tata Usaha yang merupakan staf Sekretariat Jenderal.
(2) Staf Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat dan ditempatkan oleh Sekretariat Jenderal yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan.
(3) Untuk mengisi kekosongan Staf Sekretariat yang berfungsi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Perwakilan Ombudsman, Ketua Ombudsman dapat menugaskan Asisten Ombudsman sebagai pejabat sementara paling lama 6 (enam) bulan.
2. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman, Ketua Ombudsman berdasarkan rapat pleno dapat menugaskan Asisten Ombudsman dengan jenjang jabatan paling rendah Asisten Madya sebagai pejabat sementara paling lama 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tidak terpenuhinya ayat (1), dapat ditugaskan Asisten Ombudsman yang lain.
#### Pasal II
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 26 Februari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2018
KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMZULIAN RIFAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
