(1) Perwakilan Ombudsman terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Kepala Perwakilan;
b. Asisten Ombudsman; dan
c. unsur Tata Usaha yang merupakan staf Sekretariat Jenderal.
(2) Staf Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat dan ditempatkan oleh Sekretariat Jenderal yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan.
(3) Untuk mengisi kekosongan Staf Sekretariat yang berfungsi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Perwakilan Ombudsman, Ketua Ombudsman dapat menugaskan Asisten Ombudsman sebagai pejabat sementara paling lama 6 (enam) bulan.
2. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
