Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_ORI No. 11 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pengendalian Intern, yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan, serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA. 3. Pengawasan intern, adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 4. Pengawasan Internal adalah Bagian Pengawasan Internal Ombudsman yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA. 5. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. 6. Riviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. 7. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. 8. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 9. Kegiatan pengawasan lain adalah kegiatan pengawasan yang antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.

Pasal 2

(1) Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Ketua Ombudsman melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA. (2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya. (3) SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Masing-masing Unit Kerja di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang meliputi unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. (3) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA.

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA.

Pasal 5

(1) Dalam proses pembangunan dan pengembangan SPIP dibentuk Satuan Tugas SPIP di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA. (2) Susunan dan tugas pokok Satuan Tugas SPIP Ombudsman Republik INDONESIA ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman Republik INDONESIA. (3) Masing-masing Unit Kerja harus membentuk Satuan Tugas SPIP di lingkungan kerja masing-masing yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman Republik INDONESIA. (4) Satuan Tugas SPIP, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas dan tanggungjawab, namun tidak terbatas pada: a. membimbing, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan SPI di lingkungan kerja masing-masing; b. menyusun petunjuk teknis, dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing; dan c. melaksanakan sosialisasi penerapan petunjuk teknis, dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing.

Pasal 6

(1) Setiap Pimpinan pada masing-masing Unit Kerja di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA.

Pasal 7

(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh Bagian Pengawasan Internal Ombudsman Republik INDONESIA. (2) Bagian Pengawasan Internal Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi; d. Pemantauan; dan e. Kegiatan Pengawasan lainnya.

Pasal 8

Bagian Pengawasan Internal Ombudsman Republik INDONESIA melakukan Pengawasan Intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit kerja mandiri yang didanai dengan APBN dan sumber lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA berkoordinasi, bekerja sama, dan besinergi dengan BPKP selaku Instansi Pembina Penyelenggara SPIP.

Pasal 10

Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Oktober 2012 KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA, DANANG GIRINDRAWARDANA Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 25 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN