Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

PERATURAN_MA No. 8 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Penyidik adalah penyidik sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penuntut adalah Penuntut Umum yang berasal dari Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Oditurat Militer, dan Oditurat Militer Tinggi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri, Mahkamah Syar’iyah, Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Syar’iyah Aceh, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Mahkamah Agung. 4. Ruang Sidang secara Elektronik adalah ruang sidang di Pengadilan yang meliputi kantor Kejaksaan, kantor Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Hakim/Majelis Hakim. 5. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah rumah tahanan negara menurut peraturan perundang-undangan. 6. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga pemasyarakatan menurut peraturan perundang-undangan. 7. Penasihat Hukum adalah penasihat menurut peraturan perundang-undangan. 8. Sistem Informasi Pengadilan yang selanjutnya disingkat SIP adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik. 9. Domisili Elektronik adalah alamat elektronik dan/atau layanan pesan (messaging services) yang terverifikasi milik Penyidik, Penuntut, Pengadilan, Terdakwa/Kesatuan Terdakwa, Penasihat Hukum, Saksi, Ahli, Rutan, dan Lapas. 10. Administrasi Perkara adalah proses pengajuan izin/persetujuan penggeledahan, izin/persetujuan penyitaan, penahanan, izin besuk tahanan, permohonan pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi, pemindahan tempat sidang di Pengadilan lain, pelimpahan perkara, penerimaan dan penomoran perkara termasuk praperadilan, permohonan restitusi/kompensasi, permohonan keberatan pihak ketiga atas putusan perampasan barang-barang dalam perkara tindak pidana korupsi, penunjukan Majelis Hakim, penunjukan Panitera Sidang dan Jurusita/Jurusita Pengganti, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang secara elektronik, penyampaian panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, putusan/putusan sela, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, salinan putusan dan upaya hukum banding. 11. Administrasi Perkara secara Elektronik adalah proses pengajuan izin/persetujuan penggeledahan, izin/persetujuan penyitaan, penahanan, izin besuk tahanan, permohonan pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi, pemindahan tempat sidang di Pengadilan lain, pelimpahan, penerimaan dan penomoran perkara termasuk praperadilan, permohonan restitusi/kompensasi, permohonan keberatan pihak ketiga atas putusan perampasan barang-barang dalam perkara tindak pidana korupsi, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang, penyampaian panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, pengiriman salinan putusan kepada Penuntut dan Penyidik dan upaya hukum banding secara elektronik. 12. Persidangan secara Elektronik adalah serangkaian proses mengadili perkara pidana termasuk praperadilan, permohonan restitusi/kompensasi, permohonan keberatan pihak ketiga atas putusan perampasan barang-barang dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audiovisual dan sarana elektronik lainnya. 13. Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang Pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG secara elektronik. 14. Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, dan Keterangan Terdakwa adalah keterangan yang diberikan sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan secara elektronik, mempunyai nilai pembuktian yang sama. 15. Dokumen Elektronik adalah dokumen terkait Administrasi Perkara dan persidangan yang diterima, disimpan dan dikelola pada SIP. 16. Keadaan Tertentu adalah keadaan yang tidak memungkinkan proses persidangan dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam Hukum Acara karena jarak, bencana alam, wabah penyakit, keadaan lain yang ditentukan oleh pemerintah sebagai keadaan darurat, atau keadaan lain yang menurut Hakim/Majelis Hakim dengan penetapan perlu melakukan Persidangan secara Elektronik. 17. Jarak adalah jarak tempat penahanan Terdakwa, jarak tempat Penuntut, maupun jarak tempat saksi dan ahli dengan Pengadilan yang menyidangkan perkara. 18. Hukum Acara adalah hukum acara pidana yang berlaku dan peraturan perundang-undangan lain kecuali ditentukan lain oleh peraturan ini. 19. Peserta Sidang adalah Hakim/Majelis Hakim, Penuntut, Terdakwa/Penasihat Hukum, saksi, dan Ahli. 20. Pengguna Terdaftar adalah Penyidik, Penuntut dan advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. 21. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain Pengguna Terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. 22. Hari adalah hari kalender. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Dalam proses persidangan, dokumen keberatan/eksepsi, pendapat Penuntut Umum, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik diunggah ke SIP sesaat sebelum dibacakan. (2) Setiap Dokumen Elektronik yang diunggah selanjutnya diunduh dan diverifikasi antara yang diunduh dengan yang dibacakan. (3) Sesaat setelah keberatan/eksepsi, pendapat, tuntutan, pembelaan, replik dan duplik dibacakan, Pengadilan meneruskan Dokumen Elektronik tersebut ke alamat Domisili Elektronik Penuntut/terdakwa dan/atau ke Penasihat Hukum. (4) Dalam hal SIP tidak dapat diakses, pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikirim melalui sarana elektronik lainnya. 3. Di antara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 3A dan 3B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Setiap dokumen persidangan baik berita acara sidang, putusan/putusan sela, penetapan maupun dokumen yang disampaikan oleh Penuntut, Penasihat Hukum dan Terdakwa diunggah ke SIP. (2) Tata cara pengunggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 3

(1) Permohonan izin/persetujuan penggeledahan, izin/persetujuan penyitaan, penahanan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pengalihan penahan, izin keluar tahanan, pembantaran, izin besuk tahanan, pinjam pakai barang bukti, permohonan keberatan pihak ketiga atas putusan perampasan barang dalam perkara tindak pidana korupsi dan/atau penetapan diversi diajukan secara elektronik melalui SIP. (2) Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pelimpahan perkara biasa, singkat, dan cepat dilakukan sesuai dengan Hukum Acara melalui SIP. (2) Dalam pelimpahan berkas perkara pidana biasa dan singkat, Penuntut setidaknya menyertakan alamat Domisili Elektronik dari: a. Penuntut; b. Penyidik; c. instansi tempat terdakwa ditahan apabila terdakwa ditahan; dan d. kesatuan terdakwa dan/atau Penasihat Hukum. (3) Tanggung jawab secara fisik atas barang bukti dalam perkara yang telah dilimpahkan, tetap berada pada Penuntut, kecuali yang terlampir dalam berkas perkara. 5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Kepaniteraan terkait yang menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa dan berkas perkara pidana singkat melakukan validasi kelengkapan berkas perkara melalui SIP sebelum berkas perkara diregister. (2) Kelengkapan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat pelimpahan perkara; b. surat dakwaan; c. berita acara diversi dari Penyidik dan Penuntut dalam perkara anak (jika ada); d. data penahanan terdakwa (jika terdakwa ditahan); e. surat perintah penahanan/penetapan penahanan (jika ada); f. berita acara penerimaan dan penitipan tersangka; g. berita acara penerimaan barang bukti; h. surat perintah penunjukan Penuntut; i. berita acara Penyidik; j. surat kuasa/penunjukan Penasihat Hukum (jika ada); k. daftar barang bukti; l. foto barang bukti (jika ada); m. pindai (scan) alat bukti tertulis (jika ada); n. dokumen permohonan restitusi / kompensasi (jika ada); dan o. dokumen terkait lainnya (jika ada). 6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Surat dakwaan, keberatan/eksepsi, dan pendapat Penuntut dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2). (2) Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, dokumen keberatan/eksepsi dikirim kepada Hakim/Majelis Hakim dan file dokumen tersebut diteruskan kepada Penuntut dan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3). (3) Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, pendapat Penuntut terhadap keberatan terdakwa/eksepsi dikirim kepada Hakim/Majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dibacakan di muka sidang sesuai dengan ketentuan Hukum Acara. (2) Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, pengiriman dokumen tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). 8. Di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 16A dan 16B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Naskah putusan diunggah oleh Panitera Sidang ke dalam SIP. (2) Naskah putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicocokkan oleh Panitera dengan putusan yang ditandatangani oleh Hakim/Majelis Hakim dan Panitera Sidang. (3) Panitera menandatangani naskah putusan yang telah dicocokkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan tanda tangan elektronik menjadi salinan putusan.

Pasal 16

(1) Permohonan restitusi dan/atau kompensasi dapat diajukan secara elektronik. (2) Tata cara pengajuan dan pemeriksaan permohonan restitusi dan/atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung. 9. Diantara

Pasal 16

(1) Upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali dilakukan secara elektronik melalui SIP. (2) Dalam hal upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, permintaan banding diajukan secara langsung. (3) Panitera pengadilan pengaju membuat akta permintaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Akta permintaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diunggah ke SIP. (5) Dalam hal terdakwa diadili secara in absentia, terdakwa/Penasihat Hukum tidak dapat mengajukan permohonan banding secara elektronik. (6) Upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik.

Pasal 16

(1) Pembanding/terbanding yang memiliki Domisili Elektronik: a. pemberitahuan permintaan banding; b. pengiriman dan penyerahan memori banding (jika ada); dan c. pengiriman dan penyerahan kontra memori banding (jika ada) dilakukan secara elektronik pada SIP. (2) Dalam hal pembanding/terbanding tidak memiliki Domisili Elektronik maka pemberitahuan, pengiriman, dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). (3) Semua dokumen upaya hukum banding diunggah ke SIP. (4) Pemeriksaan berkas perkara (inzage) dilakukan secara elektronik melalui SIP.

Pasal 16

(1) Paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak adanya permintaan upaya hukum banding, berkas perkara yang terdiri atas bundel A dan bundel B dikirim secara elektronik ke Pengadilan tingkat banding. (2) Bundel A dan Bundel B harus dikirim secara lengkap sesuai check list sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung. (3) Penerimaan memori banding dan/atau kontra memori banding terhadap berkas yang telah dikirim ke Pengadilan tingkat banding, tidak dapat lagi dilakukan secara elektronik.

Pasal 16

(1) Kepaniteraan Pengadilan tingkat banding meneliti kelengkapan berkas perkara elektronik pada SIP. (2) Dalam hal berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak jelas terbaca, Panitera memberitahukan melalui SIP kepada Pengadilan pengaju untuk diperbaiki. (3) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari, Pengadilan pengaju memperbaiki berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui SIP. (4) Dalam hal Pengadilan pengaju tidak dapat melengkapi kekurangan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena gangguan teknis, dikirimkan secara manual atau melalui sarana elektronik lainnya.

Pasal 16

(1) Proses administrasi perkara pidana berupa: a. penomoran; b. penetapan penunjukan Hakim/Majelis Hakim; c. penunjukan Panitera Sidang; d. penetapan Hmkari sidang; e. penetapan penahanan; f. penetapan perpanjangan penahanan; g. penangguhan penahanan; h. pengalihan penahanan; dan i. pembantaran penahanan. dilakukan melalui SIP. (2) Hakim/Majelis Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan dan persidangan perkara melalui SIP.

Pasal 16

(1) Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim/Majelis Hakim. (2) Putusan ditandatangani dengan tanda tangan manual oleh Hakim/Majelis Hakim dan Panitera Sidang. (3) Panitera mencocokkan naskah putusan yang diunggah ke dalam SIP dengan putusan yang telah ditandatangani oleh Hakim/Majelis Hakim dan Panitera Sidang. (4) Panitera menandatangani salinan putusan dengan menggunakan tanda tangan elektronik. (5) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirim secara elektronik ke Pengadilan pengaju. (6) Pengadilan pengaju menyampaikan/ memberitahukan petikan/salinan putusan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan melalui SIP. (7) Terhadap pihak pembanding/terbanding yang tidak memiliki Domisili Elektronik, pemberitahuan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). (8) Dalam hal para pihak meminta salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk cetak, permintaan disampaikan kepada Pengadilan pengaju.

Pasal 16

(1) Panitera Pengadilan berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran perkara secara elektronik. (2) Kepaniteraan Pengadilan melakukan pencatatan dan perekaman informasi perkara melalui SIP. (3) Informasi perkara yang ada di dalam SIP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register dan buku kas keuangan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Panitera sidang melaksanakan proses minutasi berkas persidangan berdasarkan Dokumen Elektronik yang tersimpan pada SIP. (2) Ketentuan mengenai susunan berkas persidangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pengadilan yang telah sepenuhnya menerapkan pencatatan register dan buku kas keuangan perkara secara elektronik dalam SIP, berdasarkan penetapan Direktorat Jenderal Badan Peradilan masing-masing: a. tidak perlu mengisi dan menggunakan buku register perkara dan buku kas keuangan perkara; b. harus menyampaikan laporan perkara secara elektronik; dan c. harus melakukan audit perkara secara periodik. (2) Pelaporan dan audit perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pengadilan menerima informasi, data, dan Dokumen Elektronik terkait perkara serta mengelolanya secara terpadu melalui SIP. (2) Kepaniteraan pengadilan mengarsipkan data dan Dokumen Elektronik secara terpadu terkait dengan perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Pasal 16

Standar format dokumen elektronik yang diunggah oleh Pengguna Terdaftar dan/atau Pengguna Lain ke SIP ditetapkan Ketua Mahkamah Agung. #### Pasal II Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2022 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD SYARIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY