Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Pengadilan dalam hal permohonan dianggap dikabulkan secara hukum yang disebabkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak MENETAPKAN Keputusan dan/atau melakukan Tindakan.
2. Pemohon adalah pihak yang permohonannya dianggap dikabulkan secara hukum akibat tidak ditetapkannya Keputusan dan/atau tidak dilakukannya Tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dan karenanya mengajukan Permohonan kepada Pengadilan yang berwenang untuk mendapatkan putusan atas penerimaan permohonan.
3. Termohon adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mempunyai kewajiban untuk MENETAPKAN Keputusan dan/atau melakukan Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Permohonan dari Pemohon.
4. Majelis Hakim yang selanjutnya disebut Majelis adalah susunan hakim yang memeriksa dan memutus Permohonan paling sedikit 3 (tiga) orang hakim.
5. Jadwal Persidangan adalah pembagian waktu berdasarkan tahapan persidangan secara berurutan mulai dari sidang pertama hingga pengucapan putusan akhir yang ditetapkan oleh Majelis.
6. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pasal 2
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA oleh Pemohon atau kuasanya dalam 5 (lima) rangkap yang ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya.
(2) Dalam hal Pemohon orang perorangan, identitas Pemohon meliputi:
a. nama;
b. kewarganegaraan;
c. tempat, tanggal lahir/umur;
d. tempat tinggal;
e. pekerjaan dan/atau jabatan; dan
f. nomor telepon/faksimili/telepon seluler/surat elektronik.
(3) Dalam hal Pemohon Badan Hukum Perdata atau Badan Pemerintahan, identitas Pemohon meliputi:
a. nama Badan Hukum Perdata atau Badan Pemerintahan;
b. tempat kedudukan; dan
c. nomor telepon/faksimili/telepon seluler/surat elektronik.
(4) Uraian yang menjadi dasar Permohonan, meliputi:
a. kewenangan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang merasa kepentingannya dirugikan akibat tidak ditetapkannya Keputusan dan/atau tidak
dilakukannya Tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam batas waktu kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, atau apabila batas waktu dimaksud tidak ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maka dihitung paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan
(2) UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
c. alasan Permohonan diuraikan secara jelas dan rinci mengenai kewenangan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, prosedur, dan substansi penerbitan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik;
d. hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan yaitu:
1) mengabulkan Permohonan Pemohon; dan 2) mewajibkan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan Permohonan Pemohon.
(5) Di samping diajukan dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4), Permohonan juga diajukan dalam format digital yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa cakram padat atau yang serupa dengan itu.
(6) Dalam hal Pemohon diwakili oleh kuasanya, identitas Pemohon dalam Permohonan diuraikan terlebih dahulu diikuti identitas kuasanya.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dilampiri surat kuasa khusus dan fotokopi kartu anggota advokat dari kuasa yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) Objek Permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan adalah kewajiban badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk MENETAPKAN keputusan dan/atau melakukan tindakan administrasi pemerintahan yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kriteria Permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan, yaitu:
a. Permohonan dalam lingkup kewenangan badan dan/atau pejabat pemerintahan;
b. Permohonan terhadap keputusan dan/atau tindakan untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan;
c. Permohonan terhadap keputusan dan/atau tindakan yang belum pernah ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan; dan
d. Permohonan untuk kepentingan Pemohon secara langsung.
(3) Tidak termasuk objek Permohonan yang dapat diajukan ke Pengadilan, sebagai berikut:
a. Permohonan merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
b. Permohonan terhadap permasalahan hukum yang sudah pernah diajukan gugatan.
Pasal 4
(1) Permohonan diajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Termohon melalui Kepaniteraan.
(2) Dalam hal Termohon berkedudukan di luar negeri, Permohonan diajukan kepada Pengadilan di Jakarta.
(3) Panitera wajib melakukan penelitian administrasi Permohonan dan memeriksa kelengkapan alat bukti yang mendukung Permohonan paling sedikit berupa:
a. bukti yang berkaitan dengan identitas Pemohon yaitu:
1. fotokopi KTP atau identitas diri lain dalam hal Pemohon orang perorangan; dan/atau
2. fotokopi akta pendirian dan/atau anggaran dasar/anggaran rumah tangga dalam hal Pemohon Badan Hukum Perdata, dan fotokopi keputusan dan/atau peraturan perundang- undangan pembentukan Badan Pemerintahan yang bersangkutan dalam hal Pemohon Badan Pemerintahan;
b. bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan Permohonan yang sudah diterima lengkap oleh Termohon;
c. daftar calon saksi dan/atau ahli, dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli;
d. daftar bukti-bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik, bila dipandang perlu.
(4) Apabila Permohonan belum lengkap, Panitera Pengadilan memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan Permohonan yang harus dipenuhi, dan Pemohon wajib melengkapinya paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Pemberitahuan Kekuranglengkapan Berkas.
(5) Apabila kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dipenuhi, Panitera mengembalikan berkas tersebut kepada Pemohon yang menyatakan bahwa Permohonan tersebut tidak diregistrasi dalam Buku Register Permohonan dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas Permohonan.
(6) Permohonan dapat diajukan kembali dengan Permohonan baru disertai dengan kelengkapan Permohonannya.
(7) Apabila berkas Permohonan dinilai telah lengkap, berkas Permohonan dinyatakan diterima dengan memberikan Akta Penerimaan Berkas Perkara yang ditandatangani oleh Panitera setelah membayar panjar biaya perkara.
Pasal 5
Fotokopi bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b wajib dibubuhi meterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tenggang waktu pengajuan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan, hanya dapat diajukan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak:
a. batas waktu kewajiban badan atau pejabat pemerintahan untuk MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terlampaui; atau
b. setelah 10 (sepuluh) hari kerja permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, jika batas waktu kewajiban untuk MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
(1) Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam Buku Register Perkara dan diberi nomor perkara.
(2) Panitera memberikan akta sebagai bukti pencatatan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal Permohonan yang telah dicatat dalam Buku Register Perkara kemudian dicabut oleh Pemohon, Panitera menerbitkan Akta Pencabutan Permohonan dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas Permohonan.
Pasal 8
(1) Panitera menyampaikan berkas perkara kepada Ketua Pengadilan pada hari Permohonan tersebut diregistrasi.
(2) Ketua Pengadilan MENETAPKAN susunan Majelis yang memeriksa Permohonan tersebut pada hari itu juga sejak berkas perkara diterima oleh Ketua Pengadilan.
(3) Hakim Ketua Majelis MENETAPKAN sidang pertama dan jadwal persidangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas Permohonan diterima oleh Majelis.
(4) Penetapan sidang pertama dan jadwal persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada Pemohon dan Termohon, untuk Termohon dilampiri salinan Permohonan.
(5) Termohon pada saat mengajukan tanggapan atas Permohonan harus melengkapi bukti tertulis, daftar calon saksi dan/atau ahli yang akan diajukan dalam
persidangan, dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli.
(6) Jadwal persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat mengikat, dan tidak ditaatinya jadwal tersebut menyebabkan hilangnya kesempatan atau hak bagi pihak yang bersangkutan untuk berproses kecuali terdapat alasan yang sah.
(7) Tenggang waktu penyelesaian perkara Permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yaitu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak Permohonan didaftarkan.
Pasal 9
(1) Panggilan sidang pertama disertai dengan:
a. penetapan Hakim Ketua Majelis yang memuat jadwal persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
b. perintah untuk melengkapi bukti-bukti lain selain yang diuraikan dalam Pasal 4 ayat (2); dan
c. perintah untuk mempersiapkan saksi dan/atau ahli yang akan diajukan dalam persidangan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan, dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan saksi dan/atau ahli.
(2) Panggilan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Panitera atau Panitera Pengganti yang menangani Permohonan dan disampaikan secara langsung oleh Jurusita atau Jurusita Pengganti atau melalui telepon, faksimili, surat elektronik, dan/atau surat tercatat yang dibuktikan dengan berita acara pengirimannya.
(3) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dikirim kepada Pemohon dan Termohon atau
kuasanya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan.
(4) Panggilan terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah, apabila pihak tersebut telah dikirimkan surat panggilan 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan.
Pasal 10
(1) Pemeriksaan persidangan dilakukan oleh Majelis tanpa melalui proses dismissal maupun pemeriksaan persiapan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah:
a. pemeriksaan pokok Permohonan;
b. pemeriksaan tanggapan Termohon;
c. pemeriksaan bukti surat atau tulisan;
d. mendengarkan keterangan saksi;
e. mendengarkan keterangan ahli; dan
f. pemeriksaan alat bukti lain yang berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.
(2) Pemeriksaan pokok Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimulai dengan memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menyampaikan pokok Permohonan seperlunya.
(3) Setelah pemeriksaan pokok Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Termohon diberi kesempatan
untuk menyampaikan pokok tanggapan Termohon seperlunya.
(4) Dalam perkara Permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak dimungkinkan masuknya pihak ketiga sebagai pihak berperkara atau pihak Intervensi.
Pasal 12
(1) Dalam hal Pemohon mengajukan pencabutan Permohonan, Majelis menerbitkan Penetapan Pencabutan Permohonan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dengan memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret Permohonan dari Buku Register Permohonan, yang salinannya disampaikan kepada para pihak.
Pasal 13
Alat bukti yang dapat diajukan untuk diperiksa di persidangan meliputi:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan saksi;
c. keterangan ahli;
d. pengakuan para pihak;
e. pengetahuan hakim; dan/atau
f. alat bukti lain berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.
Pasal 14
Saksi dan/atau ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan huruf c dapat diajukan oleh Pemohon, Termohon, atau dipanggil atas perintah Pengadilan.
Pasal 15
Termasuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dapat berupa rekaman data atau informasi yang dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka yang memiliki makna.
Pasal 16
Putusan memuat:
Alasan hukum yang menjadi dasar putusan atas penerimaan Permohonan untuk mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan, meliputi:
a. maksud dan tujuan Permohonan;
b. kewenangan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2014;
c. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang merasa kepentingannya dirugikan akibat tidak ditetapkannya Keputusan dan/atau tidak dilakukannya Tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
d. pendapat Majelis terhadap pokok Permohonan mengenai kewenangan Badan atau Pejabat Pemerintahan, prosedur dan/atau substansi penerbitan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik; dan
e. kesimpulan mengenai semua hal yang telah dipertimbangkan.
Pasal 17
Amar putusan atas penerimaan Permohonan untuk mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan berbunyi:
1. “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima”, dalam hal Permohonan tidak memenuhi syarat
formal, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing), atau Pengadilan tidak berwenang;
2. a. “Mengabulkan Permohonan Pemohon”;
b. “Mewajibkan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk menerbitkan Keputusan dan/atau melakukan Tindakan”, sesuai dengan Permohonan Pemohon;
3. “Menolak Permohonan Pemohon”, dalam hal alasan Permohonan tidak beralasan hukum;
4. “Menyatakan Permohonan gugur”, dalam hal Pemohon tidak hadir dalam persidangan 2 (dua) kali berturut-turut pada sidang pertama dan kedua tanpa alasan yang sah atau Pemohon tidak serius.
Pasal 18
Putusan Pengadilan atas penerimaan Permohonan untuk mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan bersifat final dan mengikat.
Pasal 19
(1) Terhadap Permohonan yang sudah didaftar dan dalam proses persidangan sesudah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini tetap diberlakukan Peraturan Mahkamah Agung Republik INDONESIA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.
(2) Terhadap Permohonan yang masih dalam proses registrasi, berlaku Peraturan Mahkamah Agung ini.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1268), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2017
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD HATTA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
