Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang ADMINISTRASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM DAN PERSIDANGAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG SECARA ELEKTRONIK

PERATURAN_MA No. 6 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadilan Pengaju adalah pengadilan yang menjalankan kewenangan mengadili pada tingkat pertama atas perkara yang diajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah unit pelayanan terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal yaitu pengajuan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk layanan pengadilan melalui satu pintu secara elektronik. 3. Sistem Informasi Pengadilan yang selanjutnya disingkat SIP adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik. 4. Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali secara Elektronik adalah serangkaian proses pengajuan dan penerimaan upaya hukum kasasi dan/atau peninjauan kembali, penerimaan pembayaran biaya upaya hukum, penyimpanan dan pengelolaan dokumen elektronik, pengiriman dokumen elektronik perkara dari pengadilan pengaju, penerimaan dan penomoran perkara oleh Mahkamah Agung, penunjukan Majelis Hakim Agung, penunjukan Panitera/Panitera Pengganti, penetapan hari sidang, serta pengiriman salinan petikan dan/atau putusan ke Pengadilan Pengaju secara elektronik. 5. Persidangan Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. 6. Dokumen Elektronik adalah dokumen terkait administrasi perkara dan persidangan yang diterima, disimpan, dan dikelola di dalam SIP. 7. Berkas Perkara adalah berkas perkara dalam bentuk Dokumen Elektronik. 8. Domisili Elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik yang telah diverifikasi. 9. Validasi adalah proses mencocokkan, menjamin, dan menyatakan Dokumen Elektronik telah sesuai dengan dokumen asli yang dibuat dan diajukan oleh para pihak ke pengadilan, atau yang dibuat oleh Hakim atau pejabat pengadilan yang berwenang, sehingga berlaku dan memiliki kekuatan hukum dalam proses administrasi dan persidangan perkara. 10. Para Pihak adalah penggugat, tergugat, turut tergugat, pelawan, terlawan, turut terlawan, pembantah, terbantah, turut terbantah, pemohon, termohon dan/atau turut termohon dalam perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara serta terdakwa, terpidana, pemohon, atau ahli warisnya, termohon, dan/atau Penuntut/Oditur pada perkara pidana, jinayat, dan pidana militer sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. 11. Inzage adalah tahapan dalam proses administrasi upaya hukum yang memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk memeriksa kelengkapan dan/atau mempelajari Berkas Perkara kasasi atau peninjauan kembali yang ada di Pengadilan Pengaju sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung. 12. Hari adalah hari kalender sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan untuk setiap jenis perkara. 13. Tanda Tangan Manual adalah tanda tangan yang dilakukan menggunakan pena dan dibubuhkan di atas kertas. 14. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 2

Peraturan Mahkamah Agung ini merupakan salah satu dasar hukum dan panduan bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Para Pihak dalam melaksanakan administrasi dan persidangan perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

Pasal 3

Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk: a. meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan; b. mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan; c. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara; dan d. mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Pasal 4

Pengaturan administrasi dan persidangan perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Mahkamah Agung berlaku untuk upaya hukum: a. kasasi atau peninjauan kembali perkara perdata umum, perdata khusus, perdata agama, tata usaha negara dan banding arbitrase; b. kasasi atau peninjauan kembali perkara pidana umum, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer; c. kasasi demi kepentingan hukum untuk perkara pidana, jinayat, dan pidana militer; dan d. peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak.

Pasal 5

(1) Layanan permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik digunakan oleh Para Pihak setelah terdaftar sebagai pengguna SIP. (2) Tata cara pendaftaran Para Pihak sebagai pengguna SIP diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.

Pasal 6

(1) Permohonan kasasi dan peninjauan kembali untuk semua jenis perkara diajukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi SIP. (2) Dalam hal pemohon datang ke Pengadilan Pengaju dan mengajukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali secara lisan, sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, Panitera Pengadilan Pengaju harus membantu pemohon menuangkan permohonannya secara elektronik untuk selanjutnya dilakukan proses pembuatan akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat sebelum berakhirnya jam kerja yang diberlakukan sesuai dengan zona waktu Pengadilan Pengaju pada Hari terakhir tenggat waktu permohonan upaya hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk masing-masing jenis perkara.

Pasal 7

(1) Pemohon wajib melampirkan alasan/memori peninjauan kembali dalam pendaftaran permohonan peninjauan kembali. (2) Permohonan peninjauan kembali yang tidak dilengkapi dengan alasan/memori peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diproses lebih lanjut dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung.

Pasal 8

Panitera Pengadilan Pengaju membuat akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik setelah permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 serta telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Terhadap permohonan kasasi perkara pidana, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer yang terdakwanya sedang dalam tahanan, Panitera Pengadilan Pengaju memberitahukan secara elektronik laporan kasasi dan status penahanan terdakwa kepada Mahkamah Agung pada Hari yang sama dengan dinyatakannya permohonan kasasi oleh terdakwa atau penuntut umum. (2) Mahkamah Agung mengeluarkan penetapan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang salinan penetapannya disampaikan secara elektronik oleh Panitera Muda Perkara kepada Pengadilan Pengaju, Penuntut Umum, dan rumah tahanan secara elektronik melalui SIP.

Pasal 10

(1) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari setelah permohonan kasasi atau peninjauan kembali diregistrasi, Panitera Pengadilan Pengaju memberitahukan permohonan tersebut kepada termohon. (2) Dalam hal termohon telah terdaftar sebagai pengguna SIP atau memiliki Domisili Elektronik, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan secara elektronik. (3) Dalam hal pemberitahuan dilakukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukti telah dikirimnya pemberitahuan secara elektronik berlaku sebagai relaas pemberitahuan. (4) Dalam hal termohon tidak terdaftar sebagai pengguna SIP, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung.

Pasal 11

(1) Pengiriman memori kasasi atas permohonan kasasi yang didaftarkan secara elektronik harus dilakukan secara elektronik melalui SIP. (2) Pengiriman memori kasasi secara elektronik dilakukan paling lambat sebelum berakhirnya jam kerja yang diberlakukan sesuai zona waktu Pengadilan Pengaju pada Hari terakhir tenggat waktu pengajuan memori kasasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk masing-masing jenis perkara. (3) Apabila memori kasasi tidak dikirimkan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau melewati tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan kasasi tidak diteruskan ke Mahkamah Agung.

Pasal 12

(1) Memori kasasi dikirimkan kepada termohon melalui SIP. (2) Apabila termohon atau salah seorang termohon tidak terdaftar sebagai pengguna SIP, Panitera Pengadilan Pengaju mengirimkan secara langsung salinan cetak memori kasasi kepada pihak tersebut.

Pasal 13

(1) Termohon kasasi dapat mengirimkan kontra memori kasasi secara elektronik apabila telah terdaftar sebagai pengguna SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Pengiriman kontra memori kasasi secara elektronik oleh termohon kasasi dilakukan melalui SIP. (3) Dalam hal termohon kasasi belum terdaftar sebagai pengguna SIP, Panitera Pengadilan Pengaju harus membantu termohon melakukan pendaftaran pengguna SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, serta melakukan pemindaian kontra memori kasasi dan mengunggahnya ke dalam SIP.

Pasal 14

(1) Memori peninjauan kembali dikirimkan kepada termohon peninjauan kembali melalui SIP. (2) Apabila termohon atau salah seorang termohon peninjauan kembali tidak terdaftar sebagai pengguna SIP, Jurusita Pengadilan Pengaju mengirimkan salinan cetak memori peninjauan kembali secara langsung.

Pasal 15

(1) Termohon peninjauan kembali dapat mengirimkan kontra memori peninjauan kembali secara elektronik apabila telah terdaftar sebagai pengguna SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal termohon peninjauan kembali belum terdaftar sebagai pengguna SIP, Panitera Pengadilan Pengaju harus membantu termohon melakukan pendaftaran pengguna SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, melakukan pemindaian kontra memori kasasi dan mengunggah ke dalam SIP. (3) Pengiriman kontra memori peninjauan kembali secara elektronik dilakukan melalui SIP.

Pasal 16

(1) Dalam hal peninjauan kembali diajukan dengan alasan adanya surat bukti baru, pemohon peninjauan kembali harus menyertakan surat bukti baru dalam bentuk Dokumen Elektronik pada saat mengajukan permohonan peninjauan kembali. (2) Apabila pemohon peninjauan kembali belum menyertakan surat bukti baru dalam bentuk Dokumen Elektronik pada saat mengajukan permohonan peninjauan kembali, Panitera Pengadilan Pengaju melakukan pemindaian surat bukti baru dan mengunggah ke dalam SIP. (3) Pengambilan sumpah penemuan bukti baru dalam peninjauan kembali yang diajukan dengan alasan adanya surat bukti baru pada perkara perdata, perdata khusus, perdata agama dan tata usaha negara dapat dilakukan secara elektronik atas persetujuan pemohon peninjauan kembali sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. (4) Atas hasil pelaksanaan pengambilan sumpah penemuan bukti baru secara elektronik ataupun secara langsung pada perkara perdata, perdata khusus, perdata agama dan tata usaha negara, Panitera Pengadilan Pengaju bertanggung jawab untuk menuangkan berita acara pengambilan sumpah penemuan bukti baru secara elektronik dan mengunggah ke dalam SIP.

Pasal 17

(1) Panitera menyampaikan pemberitahuan kepada Para Pihak bahwa Berkas Perkara telah lengkap dan Para Pihak memiliki kesempatan untuk memeriksa kelengkapan Berkas Perkara paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pemberitahuan diterima. (2) Dalam hal Berkas Perkara kasasi atau peninjauan kembali belum tersedia secara elektronik, Pengadilan Pengaju harus menyediakannya dengan melakukan pemindaian dokumen cetak yang sudah tersedia. (3) Para Pihak mempelajari Berkas Perkara melalui SIP. (4) Terdakwa atau terpidana yang berada dalam tahanan di rumah tahanan atau sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan dan tidak didampingi oleh kuasa hukum melakukan Inzage dengan menggunakan sistem pelayanan berbasis elektronik yang tersedia pada rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang bersangkutan. (5) Dalam hal sistem pelayanan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, pelaksanaan Inzage dapat dilakukan di pengadilan terdekat. (6) Pemohon atau termohon kasasi atau peninjauan kembali dalam perkara perdata, perdata agama, atau tata usaha negara yang tidak memiliki Domisili Elektronik melakukan Inzage pada Pengadilan Pengaju.

Pasal 18

(1) Pemohon kasasi atau peninjauan kembali dapat melakukan pencabutan permohonan secara elektronik melalui SIP sebelum perkara diputus oleh Majelis Hakim Agung. (2) Dalam hal permohonan kasasi atau peninjauan kembali telah dicabut, permohonan tidak dapat diajukan kembali. (3) Biaya perkara kasasi atau peninjauan kembali yang permohonannya dicabut setelah perkara diregistrasi atau mendapat nomor perkara di Mahkamah Agung, tidak dapat dikembalikan kepada pemohon. (4) Apabila Berkas Perkara belum dikirim ke Mahkamah Agung dan pemohon mencabut permohonan, Pengadilan Pengaju tidak mengirimkan Berkas Perkara ke Mahkamah Agung, dan biaya proses yang seharusnya dikirim ke Mahkamah Agung dikembalikan kepada pemohon. (5) Apabila Berkas Perkara telah dikirimkan ke Mahkamah Agung dan telah diregistrasi, namun pemohon mencabut permohonan sebelum diputus oleh Majelis Hakim Agung, Panitera Pengadilan Pengaju menyampaikan notifikasi pencabutan permohonan melalui SIP. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), berlaku pula dalam perkara pidana apabila terdakwa selaku pemohon kasasi meninggal dunia. (7) Panitera Pengadilan Pengaju membuat akta pencabutan kasasi atau peninjauan kembali melalui SIP.

Pasal 19

(1) Dalam hal pemohon mencabut permohonannya secara elektronik, Panitera Pengadilan Pengaju memeriksa apakah pihak termohon telah terdaftar sebagai pengguna SIP. (2) Jika termohon telah terdaftar sebagai pengguna SIP, Panitera Pengadilan Pengaju mengirimkan pemberitahuan pencabutan permohonan tersebut kepada termohon secara elektronik. (3) Jika termohon belum terdaftar sebagai pengguna SIP, pemberitahuan pencabutan permohonan dikirimkan secara langsung.

Pasal 20

(1) Dalam perkara pidana umum, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer, pemanggilan sidang pemeriksaan permohonan peninjauan kembali yang diajukan secara elektronik pada Pengadilan Pengaju dilakukan dengan mengirimkan pemanggilan secara elektronik. (2) Dalam hal termohon tidak terdaftar sebagai pengguna SIP, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung.

Pasal 21

(1) Ketua/Kepala Pengadilan Pengaju menunjuk Hakim pemeriksa permohonan peninjauan kembali dengan memastikan Hakim yang bersangkutan bukanlah Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat pertama. (2) Persidangan peninjauan kembali dilaksanakan setelah Hakim pemeriksa permohonan peninjauan kembali menerima Berkas Perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pasal 22

(1) Sidang pemeriksaan permohonan peninjauan kembali pada perkara pidana, pidana khusus, jinayat dan pidana militer dapat dilakukan secara elektronik sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik. (2) Panitera Pengadilan Pengaju bertanggung jawab menuangkan hasil sidang pemeriksaan peninjauan kembali secara elektronik ataupun secara langsung dalam berita acara sidang dan berita acara pendapat dan mengunggah ke dalam SIP.

Pasal 23

(1) Dalam sidang pemeriksaan peninjauan kembali, Hakim pemeriksa menanyakan kepada Jaksa/Oditur apakah putusan yang diajukan peninjauan kembali telah dilaksanakan atau belum. (2) Dalam hal putusan telah dilaksanakan, keterangan mengenai telah dilaksanakannya putusan dicatat dalam berita acara sidang dan Hakim melanjutkan sidang pemeriksaan peninjauan kembali. (3) Pencatatan mengenai telah dilaksanakannya putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku juga dalam hal terpidana telah meninggal dunia dan permohonan peninjauan kembali diajukan oleh ahli warisnya. (4) Dalam hal putusan yang diajukan permohonan peninjauan kembali belum dilaksanakan, Hakim pemeriksa menanyakan alasannya kepada Jaksa/Oditur. (5) Keterangan Jaksa/Oditur mengenai alasan belum dilaksanakannnya putusan yang diajukan peninjauan kembali, dicatat dalam berita acara sidang dan Hakim melanjutkan sidang pemeriksaan peninjauan kembali. (6) Dalam hal terpidana melarikan diri, permohonan perkara peninjauan kembali tidak dapat diterima.

Pasal 24

(1) Permohonan kasasi dan peninjauan kembali dapat didaftarkan secara elektronik dalam hal: a. permohonan diajukan oleh pihak yang berhak dengan menggunakan SIP; b. pengajuan permohonan kasasi atau peninjauan kembali memenuhi tenggat waktu yang ditentukan UNDANG-UNDANG untuk masing-masing jenis perkara, kecuali peninjauan kembali dalam perkara pidana, jinayat, dan pidana militer; c. pemohon membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. pemohon peninjauan kembali mengajukan memori peninjauan kembali pada waktu yang sama dengan pengajuan peninjauan kembali. (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, permohonan kasasi dan peninjauan kembali tidak dapat didaftarkan secara elektronik. (3) Permohonan kasasi atau peninjauan kembali yang telah didaftarkan secara elektronik dinyatakan tidak dapat diterima oleh Ketua/Kepala Pengadilan Pengaju melalui penetapan dalam hal: a. jenis perkara yang dimohonkan termasuk dalam jenis perkara yang tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. untuk permohonan kasasi, Pemohon kasasi tidak mengirimkan memori kasasi sesuai dengan batas waktu dan tata cara penyampaian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

(1) Surat keterangan Ketua/Kepala Pengadilan Pengaju mengenai permohonan kasasi atau peninjauan kembali yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), dikirimkan oleh Panitera Pengadilan Pengaju secara elektronik kepada pemohon. (2) Dalam hal pendaftaran kasasi atau peninjauan kembali telah diberitahukan kepada termohon/para termohon, Panitera Pengadilan Pengaju juga menyampaikan surat keterangan Ketua/Kepala Pengadilan kepada termohon.

Pasal 26

Permohonan kasasi atau peninjauan kembali yang tidak dapat diterima karena syarat formilnya tidak terpenuhi, biaya proses yang seharusnya dikirim ke Mahkamah Agung, dikembalikan kepada pemohon.

Pasal 27

(1) Panitera Pengadilan Pengaju mengirimkan kelengkapan Berkas Perkara yang dimohonkan kasasi atau peninjauan kembali dalam bentuk elektronik ke Mahkamah Agung melalui SIP. (2) Sebelum mengirimkan Berkas Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitera Pengadilan Pengaju harus memeriksa dan menyatakan kelengkapan dokumen dan Berkas Perkara dengan menandatangani surat pernyataan kelengkapan Berkas Perkara secara elektronik. (3) Pengiriman Berkas Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah tenggat waktu Inzage berakhir. (4) Jenis, kelengkapan, dan tata urutan Berkas Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 28

Panitera Mahkamah Agung mendistribusikan seluruh Berkas Perkara yang diterima dari Pengadilan Pengaju secara otomatis melalui SIP Mahkamah Agung kepada Panitera Muda Perkara yang bersangkutan dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Pasal 29

(1) Dalam hal Berkas Perkara yang dikirimkan oleh Pengadilan Pengaju tidak lengkap, Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung atas nama Panitera Mahkamah Agung memberitahukan perihal ketidaklengkapan Berkas Perkara kepada Ketua/Kepala Pengadilan Pengaju dan meminta Panitera Pengadilan Pengaju untuk melengkapi Berkas Perkara dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak pemberitahuan diterima. (2) Panitera muda perkara Mahkamah Agung atas nama Panitera Mahkamah Agung memberikan nomor perkara terhadap Berkas Perkara yang telah dinyatakan lengkap.

Pasal 30

(1) Sebelum Berkas Perkara diberi nomor, Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung dapat menunjuk Hakim Tinggi Pemilah Perkara untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana telah ditentukan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung mengenai pemilahan perkara pada Mahkamah Agung Republik INDONESIA. (2) Ketentuan mengenai tata kerja Hakim Tinggi Pemilah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 31

(1) Ketua Mahkamah Agung melalui SIP menunjuk Ketua Kamar Mahkamah Agung sesuai dengan jenis perkaranya untuk MENETAPKAN Majelis Hakim Agung. (2) Ketua Kamar Mahkamah Agung melalui SIP MENETAPKAN Majelis Hakim Agung untuk memeriksa dan memutus perkara yang telah ditetapkan. (3) Panitera Muda Kamar Mahkamah Agung mengirimkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui SIP kepada panitera muda perkara Mahkamah Agung. (4) Panitera Muda Kamar Mahkamah Agung melalui SIP menunjuk Panitera Pengganti terhadap perkara sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2). (5) Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung melalui SIP mengirimkan penetapan penunjukan Majelis Hakim Agung dan Panitera Pengganti kepada ketua dan anggota Majelis Hakim Agung serta Panitera Pengganti yang ditunjuk. (6) Pengiriman penetapan penunjukan Majelis Hakim Agung disertai dengan akses yang diberikan secara otomatis oleh SIP atas Berkas Perkara yang bersangkutan kepada ketua dan anggota Majelis Hakim Agung serta Panitera Pengganti.

Pasal 32

Dalam hal terdapat dokumen hasil pemindaian yang tidak cukup jelas, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan Majelis Hakim Agung yang bersangkutan, Panitera Muda Perkara atas nama Panitera Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Pengaju memindai ulang dokumen yang dimaksud.

Pasal 33

(1) Pelaksanaan pembacaan berkas dan sidang musyawarah Majelis Hakim Agung diatur dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung. (2) Panitera Pengganti Majelis Hakim Agung membuat laporan hasil sidang musyawarah, petikan dan/atau putusan setelah putusan diucapkan sesuai dengan jangka waktu penanganan perkara yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengirimkan petikan dan/atau putusan berikut salinannya kepada Panitera Muda Kamar Mahkamah Agung.

Pasal 34

(1) Petikan putusan ditandatangani oleh ketua Majelis Hakim Agung dan Panitera Pengganti Majelis Hakim Agung. (2) Putusan ditandatangani oleh Majelis Hakim Agung dan Panitera Pengganti Majelis Hakim Agung. (3) Salinan dari petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk elektronik yang dibubuhi Tanda Tangan Elektronik oleh Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (4) Salinan dari putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk elektronik yang dibubuhi Tanda Tangan Elektronik oleh Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (5) Salinan dari petikan dan/atau salinan dari putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. (6) Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung mengunggah salinan petikan dan/atau putusan ke dalam SIP yang terkirim secara otomatis ke Pengadilan Pengaju. (7) Pengadilan Pengaju harus mengirimkan salinan petikan dan/atau putusan kepada Para Pihak melalui SIP paling lambat 2 (dua) Hari kerja setelah menerima pengiriman petikan dan/atau putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dalam hal Para Pihak tidak memiliki Domisili Elektronik, pemberitahuan petikan dan/atau putusan disampaikan secara langsung. (9) Untuk kepentingan keterbukaan informasi publik, Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung mempublikasikan salinan putusan melalui SIP dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur pedoman pelayanan informasi di pengadilan.

Pasal 35

(1) Kesalahan penulisan yang bukan bersifat substansi perkara pada petikan dan/atau putusan Mahkamah Agung serta salinannya yang telah dikirim kepada Pengadilan Pengaju, dapat dilakukan pembetulan. (2) Pembetulan petikan dan/atau putusan dilakukan dengan cara menambahkan, mengganti, atau mencoret kata pada bagian atau kalimat dari petikan dan/atau putusan yang selanjutnya ditandatangani oleh Majelis Hakim Agung dan Panitera Pengganti pada margin kiri petikan dan/atau putusan. (3) Salinan petikan dan/atau putusan yang telah dilakukan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam bentuk elektronik yang dibubuhi Tanda Tangan Elektronik oleh Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (4) Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung mengunggah salinan petikan dan/atau putusan yang telah dilakukan pembetulan ke dalam SIP yang terkirim secara otomatis ke Pengadilan Pengaju dan mempublikasikannya dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6) dan ayat (9). (5) Pengadilan Pengaju memberitahukan salinan petikan dan/atau putusan yang sudah dilakukan pembetulan kepada Para Pihak dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (7) dan ayat (8).

Pasal 36

(1) Seluruh berkas atau Dokumen Elektronik perkara kasasi dan peninjauan kembali wajib diarsipkan secara elektronik. (2) Tata cara pengarsipan secara elektronik diatur lebih lanjut dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 37

(1) Ketentuan lain mengenai administrasi dan persidangan kasasi serta peninjauan kembali perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, dan tata usaha negara serta perkara pidana, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer, masih tetap berlaku sepanjang tidak diatur berbeda dalam Peraturan Mahkamah Agung ini. (2) Pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan kasasi serta peninjauan kembali perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, dan tata usaha negara serta perkara pidana, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer secara elektronik sebelum berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini, dinyatakan sah.

Pasal 38

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2022 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD SYARIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY