Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
5. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
6. Penegahan Barang yang selanjutnya disebut Penegahan adalah tindakan administratif oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang Impor atau Ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean.
7. Penangguhan Sementara adalah penundaan untuk sementara waktu terhadap pengeluaran barang Impor atau Ekspor dari Kawasan Pabean yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
8. Pemilik atau Pemegang HKI adalah pemilik atau pemegang HKI yang dilindungi di INDONESIA berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang HKI.
9. Pengadilan adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kawasan Pabean setempat berada.
10. Hakim adalah hakim niaga yang melakukan pemeriksaan.
11. Permohonan adalah permintaan kepada Pengadilan untuk menerbitkan Penetapan Perintah Penangguhan Sementara.
12. Pemohon adalah Pemilik atau Pemegang HKI yang mengajukan Permohonan Perintah Penangguhan Sementara.
13. Termohon adalah orang yang menguasai barang Impor atau Ekspor yang dimintakan Permohonan Perintah Penangguhan Sementara.
14. Perintah Penangguhan Sementara adalah perintah tertulis dari Hakim dalam bentuk penetapan yang memerintahkan Pejabat Bea dan Cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang Impor atau Ekspor dari Kawasan Pabean yang berdasarkan bukti yang cukup diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
15. Perintah Penangguhan Sementara Karena Jabatan adalah Perintah Penangguhan Sementara atas permohonan pemilik atau pemegang HKI yang berasal dari Penegahan.
16. Perintah Penangguhan Sementara Yudisial adalah Perintah Penangguhan Sementara atas permohonan pemilik atau pemegang HKI yang bukan berasal dari Penegahan.
17. Jaminan Biaya Operasional adalah jaminan pembayaran sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam bentuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi yang digunakan untuk membayar biaya pemeriksaan, biaya pembongkaran, biaya penimbunan, biaya pengangkutan (handling cost), biaya sewa container dan/atau biaya lain yang berkaitan dengan kegiatan operasional yang timbul akibat adanya Penegahan dan/atau Penangguhan Sementara.
18. Jaminan atas Barang adalah jaminan pembayaran sejumlah uang sebesar nilai harga barang yang menjadi objek Penangguhan Sementara dalam bentuk bank garansi untuk membayar kerugian yang timbul akibat Penangguhan Sementara.
19. Panjar Biaya Perkara adalah biaya yang harus dibayar oleh Pemohon sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan setempat tentang Panjar Biaya Perkara untuk membayar biaya proses berperkara dan pemeriksaan fisik barang.
20. Eksaminer adalah orang yang memahami dan berkompeten mengenai keaslian dari barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi dan pemasaran serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah berupa merek dan indikasi geografis, hak cipta, paten, desain industri, varietas tanaman dan desain tata letak sirkuit terpadu yang ditunjuk oleh Pemilik atau Pemegang HKI.
21. Sistem Aplikasi Penangguhan Sementara adalah sistem pendaftaran Permohonan Penangguhan Sementara melalui daring (online) yang terkoneksi dengan Sistem Aplikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan portal khusus.
22. Perekaman (Recordation) adalah kegiatan memasukkan data HKI oleh Pejabat Bea dan Cukai ke dalam database kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
23. Panitera Pengganti adalah panitera pengganti pengadilan.
24. Juru Sita adalah juru sita Pengadilan.
25. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
26. Orang adalah orang perseorangan, badan hukum dan badan usaha.
27. Pemberitahuan adalah pemberitahuan yang dilakukan melalui surat tercatat dan/atau sistem elektronik.
28. Hari adalah hari kerja.
