Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

PERATURAN_MA No. 5 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Anak adalah seorang yang belum berusia 19 tahun atau belum pernah kawin menurut peraturan perundang- undangan. 2. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung dari Anak yang dimohonkan dispensasi kawin, dan/atau ayah dan/atau ibu kandung dari calon suami/isteri. 3. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. 4. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki- laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 5. Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. 6. Kepentingan Terbaik Bagi Anak adalah semua tindakan yang harus dipertimbangkan untuk memastikan perlindungan, pengasuhan, kesejahteraan, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. 7. Pendamping adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya dan/atau memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk mendampingi anak dengan tujuan agar anak merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan dan memahami akibat serta tanggungjawab dalam perkawinan. 8. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial anak. 9. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial anak. 10. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. 11. Hakim adalah hakim tunggal pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

Pasal 2

Hakim mengadili permohonan Dispensasi Kawin berdasarkan asas: a. kepentingan terbaik bagi anak; b. hak hidup dan tumbuh kembang anak; c. penghargaan atas pendapat anak; d. penghargaan atas harkat dan martabat manusia; e. non-diskriminasi; f. kesetaraan gender; g. persamaan di depan hukum; h. keadilan; i. kemanfaatan; dan j. kepastian hukum.

Pasal 3

Pedoman mengadili permohonan Dispensasi Kawin bertujuan untuk: a. menerapkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak Anak; c. meningkatkan tanggung jawab Orang Tua dalam rangka pencegahan Perkawinan Anak; d. mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatar belakangi pengajuan permohonan Dispensasi Kawin; dan e. mewujudkan standardisasi proses mengadili permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan.

Pasal 4

Peraturan ini berlaku terhadap permohonan Dispensasi Kawin yang diajukan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang perkawinan.

Pasal 5

(1) Syarat administrasi dalam pengajuan permohonan Dispensasi Kawin adalah: a. surat permohonan; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk kedua Orang Tua/Wali; c. fotokopi Kartu Keluarga; d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran Anak; e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/istri; dan f. fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir anak dan/atau Surat Keterangan Masih Sekolah dari sekolah Anak. (2) Jika syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f tidak dapat dipenuhi maka dapat digunakan dokumen lainnya yang menjelaskan tentang identitas dan status pendidikan Anak dan identitas Orang Tua/Wali.

Pasal 6

(1) Pihak yang berhak mengajukan permohonan Dispensasi Kawin adalah Orang Tua. (2) Dalam hal Orang Tua telah bercerai, permohonan Dispensasi Kawin tetap diajukan oleh kedua Orang Tua, atau oleh salah satu Orang Tua yang memiliki kuasa asuh terhadap Anak berdasarkan putusan Pengadilan. (3) Dalam hal salah satu Orang Tua telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya permohonan Dispensasi Kawin diajukan oleh salah satu Orang Tua. (4) Dalam hal kedua Orang Tua telah meninggal dunia atau dicabut kekuasannya atau tidak diketahui keberadaannya, permohonan Dispensasi Kawin diajukan oleh Wali Anak. (5) Dalam hal Orang Tua/Wali berhalangan, diajukan oleh kuasa berdasarkan surat kuasa dari Orang Tua/Wali sesuai peraturan perundang-undangan

Pasal 7

Dalam hal terdapat perbedaan agama antara Anak dan Orang Tua/Wali, permohonan Dispensasi Kawin diajukan pada Pengadilan sesuai dengan agama Anak.

Pasal 8

Dalam hal calon suami dan isteri berusia dibawah batas usia perkawinan, permohonan Dispensasi Kawin untuk masing- masing calon suami dan calon isteri diajukan ke pengadilan yang sama sesuai dengan domisili salah satu Orang Tua/Wali calon suami atau isteri.

Pasal 9

(1) Permohonan Dispensasi Kawin diajukan kepada Pengadilan yang berwenang. (2) Panitera melakukan pemeriksaan syarat administrasi pengajuan permohonan Dispensasi Kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8. (3) Dalam hal permohonan Dispensasi Kawin tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka panitera mengembalikan permohonan Dispensasi Kawin kepada pemohon untuk dilengkapi. (4) Dalam hal permohonan Dispensasi Kawin telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka permohonan Dispensasi Kawin didaftar dalam register, setelah membayar panjar biaya perkara. (5) Pemohon yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan Dispensasi Kawin secara cuma-cuma (prodeo).

Pasal 10

(1) Pada hari sidang pertama, Pemohon wajib menghadirkan: a. Anak yang dimintakan permohonan Dispensasi Kawin. b. Calon suami/isteri. c. Orang Tua/Wali calon suami/isteri. (2) Dalam hal Pemohon tidak hadir, Hakim menunda persidangan dan memanggil kembali Pemohon secara sah. (3) Dalam hal Pemohon tidak hadir pada hari sidang kedua, permohonan Dispensasi Kawin dinyatakan gugur. (4) Dalam hal Pemohon tidak dapat menghadirkan pihak- pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari sidang pertama, Hakim menunda persidangan dan memerintahkan Pemohon untuk menghadirkan pihak- pihak tersebut. (5) Dalam hal Pemohon tidak dapat menghadirkan pihak- pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari sidang kedua, Hakim menunda persidangan dan memerintahkan Pemohon untuk menghadirkan pihak- pihak tersebut. (6) Dalam hal Pemohon tidak dapat menghadirkan pihak- pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari sidang ketiga, permohonan Dispensasi Kawin tidak dapat diterima. (7) Kehadiran pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus pada hari sidang yang sama.

Pasal 11

(1) Hakim dalam persidangan menggunakan bahasa dan metode yang mudah dimengerti anak. (2) Hakim dan Panitera Pengganti dalam memeriksa anak tidak memakai atribut persidangan.

Pasal 12

(1) Hakim dalam persidangan harus memberikan nasihat kepada Pemohon, Anak, Calon Suami/Isteri dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Isteri. (2) Nasihat yang disampaikan oleh Hakim, untuk memastikan Orang Tua, Anak, Calon Suami/Isteri dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Isteri agar memahami risiko perkawinan, terkait dengan: a. kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak; b. keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun; c. belum siapnya organ reproduksi anak; d. dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak; dan e. potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga. (3) Nasihat yang disampaikan oleh Hakim dipertimbangkan dalam penetapan. (4) Dalam hal Hakim tidak memberikan nasihat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan penetapan batal demi hukum.

Pasal 13

(1) Hakim harus mendengar keterangan: a. Anak yang dimintakan Dispensasi Kawin; b. calon suami/isteri yang dimintakan Dispensasi Kawin; c. Orang Tua/Wali Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin; dan d. Orang Tua/Wali calon suami/isteri. (2) Hakim harus mempertimbangkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan. (3) Dalam hal Hakim tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan penetapan batal demi hukum.

Pasal 14

Dalam pemeriksaan di persidangan, hakim mengidentifikasi: a. Anak yang diajukan dalam permohonan mengetahui dan menyetujui rencana perkawinan; b. kondisi psikologis, kesehatan dan kesiapan Anak untuk melangsungkan perkawinan dan membangun kehidupan rumah tangga; dan c. paksaan psikis, fisik, seksual atau ekonomi terhadap anak dan/atau keluarga untuk kawin atau mengawinkan Anak.

Pasal 15

Dalam memeriksa Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin, Hakim dapat: a. mendengar keterangan Anak tanpa kehadiran Orang Tua; b. mendengar keterangan Anak melalui pemeriksaan komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain; c. menyarankan agar Anak didampingi Pendamping; d. meminta rekomendasi dari Psikolog atau Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak INDONESIA/Daerah (KPAI/KPAD); dan e. menghadirkan penerjemah/orang yang biasa berkomunikasi dengan Anak, dalam hal dibutuhkan.

Pasal 16

Dalam pemeriksaan, Hakim memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dengan: a. mempelajari secara teliti dan cermat permohonan pemohon; b. memeriksa kedudukan hukum pemohon; c. menggali latar belakang dan alasan perkawinan Anak; d. menggali informasi terkait ada tidaknya halangan perkawinan; e. menggali informasi terkait dengan pemahaman dan persetujuan Anak untuk dikawinkan; f. memperhatikan perbedaan usia antara Anak dan calon suami/isteri; g. mendengar keterangan pemohon, Anak, calon suami/isteri, dan Orang Tua/Wali calon suami/isteri; h. mempertimbangkan kondisi psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi anak dan orang tua, berdasarkan rekomendasi dari Psikolog, Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Komisi Perlindungan Anak INDONESIA/Daerah (KPAI/KPAD); i. mempertimbangkan ada atau tidaknya unsur paksaan psikis, fisik, seksual dan/atau ekonomi; dan j. memastikan komitmen Orang Tua untuk ikut bertanggungjawab terkait masalah ekonomi, sosial, kesehatan, dan pendidikan Anak.

Pasal 17

Hakim dalam penetapan permohonan dispensasi kawin mempertimbangkan: a. perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat; dan b. konvensi dan/atau perjanjian internasional terkait perlindungan anak.

Pasal 18

Hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan ini.

Pasal 19

Terhadap penetapan Dispensasi Kawin hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Pasal 20

Hakim yang mengadili permohonan Dispensasi Kawin adalah: a. Hakim yang sudah memiliki Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim Anak, mengikuti pelatihan dan/atau bimbingan teknis tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum atau bersertifikat Sistem Peradilan Pidana Anak atau berpengalaman mengadili permohonan Dispensasi Kawin. b. Jika tidak ada Hakim sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka setiap Hakim dapat mengadili permohonan Dispensasi Kawin.

Pasal 21

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2019 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD HATTA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA