Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan.
2. Daerah Hukum adalah wilayah hukum/yurisdiksi Pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pembentukannya.
3. Pemekaran Daerah adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat daerah provinsi maupun kota dan daerah kabupaten dari induknya.
4. Kelas adalah klasifikasi Pengadilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara.
5. Tipe adalah klasifikasi pengadilan pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan dan pengadilan tingkat banding pada lingkungan peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
Pasal 2
Klasifikasi Pengadilan di lingkungan peradilan umum terdiri atas:
a. Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus;
b. Pengadilan Negeri Kelas I A;
c. Pengadilan Negeri Kelas I B; dan
d. Pengadilan Negeri Kelas II.
Pasal 3
(1) Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri atas Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah.
(2) Klasifikasi Pengadilan Agama terdiri atas:
a. Pengadilan Agama Kelas I A;
b. Pengadilan Agama Kelas I B; dan
c. Pengadilan Agama Kelas II.
(3) Klasifikasi Mahkamah Syar’iyah terdiri atas:
a. Mahkamah Syar’iyah Kelas I A;
b. Mahkamah Syar’iyah Kelas I B; dan
c. Mahkamah Syar’iyah Kelas II.
Pasal 4
Pengadilan di lingkungan peradilan militer terdiri atas:
a. Pengadilan Militer Tipe A; dan
b. Pengadilan Militer Tipe B.
Pasal 5
Pengadilan Kelas I di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara terdiri atas:
a. Tipe Khusus;
b. Tipe A;
c. Tipe B; dan
d. Tipe C.
Pasal 6
Tipe Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan terdiri atas:
a. Tipe A; dan
b. Tipe B.
Pasal 7
(1) Daerah Hukum dan nama Pengadilan Tingkat Banding sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG.
(2) Daerah Hukum dan nama Pengadilan Tingkat Pertama sesuai dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN kecuali daerah hukum peradilan militer ditentukan oleh Peraturan Panglima TNI.
Pasal 8
Pembagian dan perubahan daerah hukum pengadilan ditetapkan dengan memperhatikan pembentukan wilayah administrasi daerah kabupaten/kota berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Pasal 9
Dalam hal pola promosi dan mutasi hakim pada empat lingkungan peradilan merujuk pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung berdasarkan kelas, tipe dan daerah hukumnya.
Pasal 10
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas dan tipe pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kriteria klasifikasi pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama diatur dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung.
Pasal 11
Ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 yang bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD HATTA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
