Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara

PERATURAN_MA No. 5 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi. 4. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota. 5. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah provinsi. 7. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. 8. Sengketa Proses Pemilihan Umum adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilihan umum antara partai politik calon Peserta Pemilu atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, atau bakal Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang tidak lolos verifikasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. 9. Penggugat adalah calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, yang keberatan terhadap Keputusan KPU tentang Partai Politik calon Peserta Pemilu, Keputusan KPU tentang Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Keputusan KPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 10. Tergugat adalah KPU/KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 11. Objek Sengketa Proses Pemilihan Umum adalah Keputusan KPU tentang Partai Politik calon Peserta Pemilu, Keputusan KPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU tentang Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. 12. Gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum adalah upaya litigasi yang diajukan oleh partai politik calon Peserta Pemilu, atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau bakal pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang tidak lolos verifikasi terhadap KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Partai Politik calon Peserta Pemilu, Keputusan KPU tentang pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Keputusan KPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 13. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. 14. Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik berupa flash disk dan yang sejenisnya. 15. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Pengadilan bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum. (2) Pengadilan berwenang mengadili Sengketa Proses Pemilihan Umum setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu telah digunakan.

Pasal 3

(1) Gugatan sengketa proses pemilihan umum diajukan di pengadilan di tempat kedudukan tergugat, paling lama 5 (lima) hari setelah dibacakan putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara langsung atau melalui faksimile atau surat elektronik ke pengadilan yang berwenang, dengan menyertakan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang digugat dan menyebutkan alamat lengkap termasuk alamat surat elektronik dan nomor telepon penggugat atau kuasanya. (3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain diajukan dalam bentuk tertulis, juga diajukan dalam format digital yang disimpan secara elektronik dalam Media Penyimpan Data Elektronik.

Pasal 4

(1) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA oleh Penggugat atau kuasanya yang memuat: a. identitas Penggugat meliputi: 1. nama; 2. kewarganegaraan; 3. tempat tinggal; 4. pekerjaan Penggugat; 5. identitas kuasanya apabila diwakili kuasa; dan 6. alamat surat elektronik dan nomor telepon. b. identitas Tergugat meliputi: 1. nama jabatan; dan 2. tempat kedudukan. c. penyebutan secara lengkap dan jelas objek sengketa ; d. kedudukan hukum (legal standing) Penggugat; e. tenggang waktu pengajuan gugatan; f. alasan-alasan gugatan berupa fakta-fakta dan pelanggaran hukum administrasi yang dilakukan Tergugat dari aspek kewenangan, prosedur dan/atau substansi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik; g. hal-hal yang dapat dimohonkan untuk diputus: 1. mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. menyatakan batal Keputusan KPU/KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; 3. memerintahkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa tersebut; 4. memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Penggugat sebagai partai politik peserta Pemilu/pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN/calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan 5. perintah membayar biaya perkara. h. Gugatan ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya. (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri alat bukti yang dibubuhi meterai cukup berupa : a. keputusan objek sengketa; dan b. putusan Bawaslu.

Pasal 5

Pendaftaran Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dicatat dalam buku register perkara proses pemilihan umum, setelah panjar biaya perkara diterima.

Pasal 6

(1) Penunjukan majelis hakim yang memeriksa sengketa proses pemilihan umum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan pada hari pendaftaran gugatan dan paling lambat pada hari berikutnya berkas perkara diserahkan kepada majelis hakim yang ditunjuk. (2) Gugatan yang kurang sempurna dapat diperbaiki dan dilengkapi paling lama 3 (tiga) hari sejak gugatan di register pengadilan. (3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penggugat belum menyempurnakan gugatan, majelis hakim memberikan putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. (4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kekuatan hukum final dan mengikat sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.

Pasal 7

(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh kepaniteraan pengadilan melalui surat elektronik, faksimile, surat tercatat dan/atau oleh jurusita pengadilan. (2) Tenggang waktu pemanggilan para pihak paling singkat 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama. (3) Pemanggilan kepada Tergugat dilampiri dengan salinan surat gugatan.

Pasal 8

(1) Majelis hakim yang ditunjuk mengadili sengketa proses Pemilihan Umum menyampaikan penetapan tentang jadwal persidangan (court calendar) pada hari sidang pertama dan memerintahkan kepada para pihak untuk mematuhinya. (2) Jadwal persidangan (court calendar) bersifat mengikat bagi para pihak.

Pasal 9

(1) Persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum. (2) Tahapan persidangan: a. pembacaan gugatan; b. jawaban; c. pembuktian; dan d. putusan.

Pasal 10

Jenis alat bukti adalah: a. surat atau tulisan; b. keterangan saksi; c. keterangan ahli; d. pengakuan para pihak; e. pengetahuan hakim; dan f. alat bukti lain berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Pasal 11

Majelis Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta alat bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinan hakim.

Pasal 12

Majelis hakim melakukan pengujian keabsahan keputusan tata usaha negara dari aspek kewenangan, prosedur dan/atau substansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pasal 13

(1) Majelis hakim memutus sengketa proses pemilihan umum paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak gugatan dinyatakan lengkap. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. (3) Salinan putusan diberikan kepada para pihak yang hadir pada hari pengucapan putusan. (4) Panitera memberitahukan putusan pada hari pengucapan putusan tersebut kepada pihak yang tidak hadir di persidangan. (5) Putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali. (6) KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak diucapkan.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2017 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD HATTA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA