Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah pengadilan niaga dan pengadilan agama.
2. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
3. Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PUJK adalah:
a. lembaga jasa keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan; dan
b. pelaku usaha jasa keuangan lainnya, baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
4. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh PUJK.
5. Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
6. Gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan ke Pengadilan oleh OJK dalam hal terjadi sengketa yang berdasarkan penilaian OJK terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh suatu pihak terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang mengakibatkan kerugian materi bagi Konsumen, dan/atau lembaga jasa keuangan untuk mendapat putusan Pengadilan.
7. Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan Pelindungan kepada Konsumen.
8. Tindakan Pengawasan adalah pemberian sanksi administratif, memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu, perintah tertulis, dan/atau tindak lanjut hasil pengawasan OJK lainnya.
9. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
PUJK terdiri atas:
a. lembaga jasa keuangan meliputi:
1. bank umum;
2. bank perekonomian rakyat;
3. perusahaan efek;
4. dana pensiun;
5. perusahaan asuransi;
6. perusahaan reasuransi;
7. perusahaan pembiayaan;
8. perusahaan pembiayaan infrastruktur;
9. perusahaan modal ventura;
10. lembaga keuangan mikro; dan
11. lembaga jasa keuangan lainnya;
b. pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan, yang diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. pelaku usaha jasa keuangan lainnya meliputi pihak yang menyelenggarakan inovasi teknologi sektor keuangan di sektor jasa keuangan yang diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
Pasal 3
Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman dalam menyelesaikan perkara gugatan Pelindungan Konsumen oleh OJK; dan
b. melengkapi hukum acara perdata yang berlaku dalam praktik peradilan.
Pasal 4
(1) Pengadilan niaga berwenang mengadili Gugatan terhadap PUJK Konvensional.
(2) Pengadilan agama berwenang mengadili Gugatan terhadap PUJK yang usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Pasal 5
(1) Perkara Gugatan Pelindungan Konsumen oleh OJK meliputi:
a. Gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan iktikad tidak baik; dan/atau
b. Gugatan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya digunakan untuk pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
Pasal 6
Gugatan diajukan secara elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) OJK berdasarkan penilaiannya dapat mengajukan Gugatan.
(2) OJK dapat mengajukan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari Konsumen.
(3) Dalam mengajukan Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK memberikan surat tugas kepada pegawainya atau memberikan surat kuasa khusus kepada pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi kuasa dalam mengajukan gugatan perdata.
Pasal 8
(1) Gugatan diajukan OJK setelah mengumumkan daftar Konsumen yang akan dicantumkan dalam gugatan.
(2) Pengumuman daftar Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. hak Konsumen untuk menyatakan keluar dari Gugatan; dan
b. jangka waktu pengajuan pernyataan keluar.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling sedikit melalui:
a. situs dan media sosial resmi OJK;
b. surat kabar nasional; dan
c. papan pengumuman di kantor OJK.
(4) Pernyataan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kepada OJK.
(5) Konsumen yang menyatakan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dimasukkan dalam daftar Konsumen di dalam gugatan.
Pasal 9
(1) Konsumen yang mengajukan pernyataan keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dapat mengajukan gugatan tersendiri sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku.
(2) Konsumen yang tidak mengajukan pernyataan keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) serta tercantum dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, tidak dapat mengajukan gugatan kembali.
Pasal 10
(1) Pihak yang menjadi tergugat dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yaitu:
a. PUJK yang memiliki izin atau pernah memiliki izin;
dan/atau
b. pihak lain dengan iktikad tidak baik yang menyebabkan kerugian.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
pendaftaran, pencatatan, persetujuan, penetapan, dan/atau pemberian izin.
Pasal 11
(1) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan setelah OJK melakukan Tindakan Pengawasan kepada PUJK.
(2) Dalam hal Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan OJK kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, tidak diperlukan Tindakan Pengawasan.
Pasal 12
(1) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Tindakan Pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap PUJK;
b. daftar konsumen;
c. jumlah kerugian; dan
d. mekanisme distribusi pembayaran ganti kerugian.
(2) Mekanisme pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat cara pembagian baik pro rata, pari passu, maupun cara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal Gugatan diajukan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Gugatan juga harus memuat peristiwa hukum antara pihak lain dengan PUJK yang menyebabkan kerugian.
Pasal 13
(1) Proses likuidasi atas PUJK dan/atau pihak lain yang terafiliasi tidak menghalangi kewenangan OJK untuk mengajukan Gugatan.
(2) Dalam hal PUJK:
a. dalam program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis, OJK hanya dapat mengajukan Gugatan terhadap aset selain aset bank peserta program restrukturisasi perbankan;
b. merupakan bank dalam resolusi yang dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis, OJK hanya dapat mengajukan Gugatan terhadap aset selain aset bank dalam resolusi;
c. dalam proses likuidasi yang dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis, OJK hanya dapat mengajukan Gugatan terhadap aset selain aset likuidasi; atau
d. merupakan bank yang menerima pinjaman atau pembiayaan likuiditas jangka pendek dari Bank INDONESIA, OJK hanya dapat mengajukan Gugatan
terhadap aset bank yang tidak dijadikan agunan atas pinjaman atau pembiayaan tersebut.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat disertai dengan daftar harta kekayaan milik pihak yang dirugikan yang berada di bawah penguasaan tergugat.
Pasal 14
(1) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan di Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum tergugat.
(2) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih tergugat yang terdiri dari PUJK dan pihak lain, gugatan diajukan di Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu tergugat yang merupakan PUJK.
(3) Dalam hal tergugat berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Pasal 15
Tahapan persidangan pemeriksaan Gugatan secara elektronik terdiri atas:
a. tahap jawab jinawab:
1) Sidang pertama pembacaan gugatan.
2) Sidang kedua untuk jawaban.
3) Putusan sela (jika ada).
b. tahap pembuktian; dan
c. tahap pembacaan putusan.
Pasal 16
(1) Pada hari sidang pertama Majelis Hakim mengupayakan perdamaian kepada para pihak.
(2) Upaya perdamaian sebagaimana pada ayat
(1) mengecualikan ketentuan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi.
Pasal 17
Proses pemeriksaan Gugatan tidak dapat diajukan replik, duplik, rekonvensi, intervensi, dan kesimpulan.
Pasal 18
Dalam hal PUJK atau pihak lain mengajukan keberatan dan/atau gugatan atas Tindakan Pengawasan OJK yang menjadi syarat pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, pemeriksaan perkara Gugatan terhadap PUJK atau pihak lain tetap dilanjutkan tanpa harus menunggu keputusan OJK atau putusan Pengadilan.
Pasal 19
Dalam hal PUJK atau pihak lain yang digugat OJK juga diajukan dan diperiksa secara pidana, pemeriksaan perkara Gugatan terhadap PUJK atau pihak lain tetap dilanjutkan tanpa harus menunggu putusan perkara pidananya.
Pasal 20
Persidangan pembuktian dilaksanakan sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku.
Pasal 21
(1) Dalam pengajuan gugatan pelindungan konsumen, OJK dapat mengajukan permohonan sita jaminan.
(2) Ketentuan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum acara perdata.
Pasal 22
Putusan atas Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak sidang pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 23
Dalam hal putusan Pengadilan mengabulkan Gugatan, amar putusan mencantumkan mekanisme distribusi pembayaran dilakukan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d.
Pasal 24
Terhadap Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, para pihak hanya dapat mengajukan upaya hukum kasasi.
Pasal 25
(1) Permohonan Kasasi disampaikan oleh pemohon dalam tenggang waktu 14 (empat belas) Hari sesudah putusan diucapkan.
(2) Permohonan Kasasi disampaikan oleh pemohon dalam tenggang waktu 14 (empat belas) Hari sesudah putusan diberitahukan kepada pihak yang sejak awal tidak hadir di persidangan.
(3) Mahkamah Agung memutus perkara paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak perkara diterima oleh Majelis Hakim Kasasi.
Pasal 26
(1) Dalam hal para pihak tidak melaksanakan secara sukarela, maka penggugat mengajukan permohonan pelaksanaan putusan.
(2) Pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum acara perdata, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.
(3) Dalam hal Gugatan dikabulkan, pelaksanaan putusan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. pelaksanaan putusan dinyatakan selesai setelah Pengadilan menyerahkan hasil pelaksanaan eksekusi kepada OJK;
b. dalam hal amar putusan terkait ganti rugi, mekanisme distribusi pembayaran dilakukan oleh OJK setelah Pengadilan menyerahkan hasil pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. OJK menyerahkan laporan hasil pelaksanaan putusan kepada Pengadilan.
Pasal 27
Dalam hal jumlah harta kekayaan tergugat tidak dapat mencukupi jumlah kewajiban pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan, OJK dapat mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset pihak tergugat.
Pasal 28
Hukum acara perdata dan Peraturan Mahkamah Agung mengenai administrasi dan persidangan secara elektronik berlaku juga terhadap Gugatan yang diajukan oleh OJK sebagai upaya pelindungan Konsumen sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.
Pasal 29
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUNARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
