Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Pasal 451
(1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Umum yaitu sebanyak 412 (empat ratus dua belas) yang terdiri atas:
a. 11 (sebelas) Pengadilan Tinggi tipe A;
b. 19 (sembilan belas) Pengadilan Tinggi tipe B;
c. 15 (lima belas) Pengadilan Negeri kelas I A khusus;
d. 41 (empat puluh satu) Pengadilan Negeri kelas I A;
e. 107 (seratus tujuh) Pengadilan Negeri kelas I B;
dan
f. 219 (dua ratus Sembilan belas) Pengadilan Negeri kelas II.
(2) Nama, kelas, tipe dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beserta Lampirannya diatur dengan peraturan tersendiri.
2. Ketentuan ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d dan ayat
(2) Pasal 452 diubah, sehingga Pasal 452 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 452
(1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Agama yaitu sebanyak 417 (empat ratus tujuh belas) yang terdiri atas:
a. 28 (dua puluh delapan) Pengadilan Tinggi Agama;
b. 76 (tujuh puluh enam) Pengadilan Agama kelas I A;
c. 106 (seratus senam) Pengadilan Agama kelas I B; dan
d. 207 (dua ratus tujuh) Pengadilan Agama kelas II.
(2) Nama, kelas, tipe dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beserta Lampirannya diatur dengan peraturan tersendiri.
3. Ketentuan ayat (1) huruf c dan huruf d dan ayat (2) Pasal 453 diubah, sehingga Pasal 453 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 453
(1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Mahkamah Syar’iyah yaitu sebanyak 24 (dua puluh empat) yang terdiri atas:
a. 1 (satu) Mahkamah Syar’iyah;
b. 1 (satu) Mahkamah Syar’iyah kelas I A;
c. 4 (empat) Mahkamah Syar’iyah kelas I B; dan
d. 18 (delapan belas) Mahkamah Syar’iyah kelas II.
(2) Nama, kelas, tipe dan daerah hukum Mahkamah Syar’iyah pada lingkungan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Lampirannya diatur dengan peraturan tersendiri.
4. Ketentuan ayat (1) huruf d dan ayat (2) Pasal 455 diubah, sehingga Pasal 455 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 455
(1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yaitu sebanyak 34 (tiga puluh empat) yang terdiri atas:
a. 4 (empat) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
dan
b. 30 (tiga puluh) Pengadilan Tata Usaha Negara.
(2) Nama, kelas, tipe dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Lampirannya diatur dengan peraturan tersendiri.
#### Pasal II
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD HATTA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
