Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung

PERATURAN_MA No. 4 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi. 4. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota. 5. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah provinsi. 7. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Kabupaten/ Kota. 8. Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan Umum dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, tidak termasuk tindak pidana Pemilihan Umum dan pelanggaran kode etik. 9. Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum adalah penyelesaian perselisihan antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang dikenai sanksi administratif pembatalan melawan KPU sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang pembatalan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Keputusan KPU tentang pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. 10. Pemohon adalah Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, yang dikenai sanksi administratif pembatalan berdasarkan keputusan KPU tentang pembatalan sebagai calon. 11. Termohon adalah KPU yang menerbitkan Keputusan tentang Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau Keputusan tentang pembatalan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diambil berdasarkan putusan Bawaslu, sebagaimana dimaksud Pasal 463 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 12. Permohonan adalah upaya hukum oleh calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang dikenai sanksi administratif pembatalan oleh KPU akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau Pasangan Calon PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN yang diajukan langsung ke Mahkamah Agung. 13. Objek Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum adalah Keputusan KPU tentang sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU tentang sanksi administratif pembatalan Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diambil berdasarkan putusan Bawaslu, sebagaimana dimaksud Pasal 463 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 14. Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik berupa flash disk dan yang sejenisnya. 15. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Mahkamah Agung berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan pelanggaran administratif pemilihan umum.

Pasal 3

(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA oleh Pemohon atau kuasanya yang memuat: a. identitas Pemohon meliputi: 1. nama; 2. kewarganegaraan; 3. tempat tinggal; 4. pekerjaan Pemohon; 5. identitas kuasanya apabila diwakili kuasa; dan 6. alamat surat elektronik dan nomor telepon. b. identitas Termohon meliputi: 1. nama jabatan; dan 2. tempat kedudukan. c. penyebutan secara lengkap dan jelas objek Permohonan; d. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; e. tenggang waktu pengajuan Permohonan; f. alasan-alasan Permohonan berupa fakta-fakta dan pelanggaran hukum administrasi yang dilakukan Termohon dari aspek kewenangan, prosedur dan/ atau substansi berdasarkan peraturan perundang- undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik; g. hal-hal yang dapat dimohonkan untuk diputus: 1. mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. menyatakan batal objek Permohonan; 3. memerintahkan Termohon untuk mencabut objek Permohonan tersebut; 4. memerintahkan Termohon untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon sebagai Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan 5. perintah membayar biaya perkara. h. Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri alat bukti yang dibubuhi meterai cukup berupa: a. keputusan KPU objek Permohonan; dan b. putusan Bawaslu. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain diajukan dalam bentuk tertulis, juga diajukan dalam format digital yang disimpan secara elektronik dalam Media Penyimpan Data Elektronik.

Pasal 4

Permohonan diajukan ke Mahkamah Agung paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya Keputusan KPU.

Pasal 5

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan langsung kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung untuk dilakukan penelaahan berkas paling lama 1 (satu) hari sejak Permohonan diterima. (2) Setelah berkas Permohonan dinyatakan lengkap oleh Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Pemohon membayar biaya Permohonan, untuk selanjutnya berkas Permohonan diserahkan kepada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung pada hari itu juga. (3) Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung mengirimkan surat Permohonan Pemohon kepada Termohon untuk diberikan kesempatan mengajukan jawaban dengan melampirkan alat bukti berupa: a. keputusan KPU objek Permohonan; dan b. putusan Bawaslu. (4) Termohon wajib mengirim jawaban kepada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, paling lama 1 (satu) hari setelah diterimanya Permohonan Pemohon. (5) Ketua Mahkamah Agung meneruskan berkas tersebut kepada Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung paling lama pada hari berikutnya untuk MENETAPKAN majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Pasal 6

Majelis hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta alat bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinan hakim.

Pasal 7

Majelis hakim melakukan pengujian keabsahan keputusan tata usaha negara dari aspek kewenangan, prosedur dan/atau substansi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pasal 8

Majelis hakim yang ditunjuk, memutus paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berkas perkara diterima oleh Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung.

Pasal 9

(1) Dalam hal Permohonan tidak beralasan hukum, Permohonan Pemohon dinyatakan ditolak. (2) Dalam hal Permohonan berdasarkan hukum, amar putusan menyatakan: a. mengabulkan Permohonan Pemohon; b. menyatakan batal Keputusan KPU; c. memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan objek Permohonan; dan d. memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon sebagai Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/DPRD Kota atau pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.

Pasal 10

(1) Berkas perkara diminutasi pada hari pembacaan putusan. (2) Salinan putusan dikirim kepada para pihak pada hari yang sama dengan hari pembacaan putusan.

Pasal 11

Putusan perselisihan pelanggaran administrasi pemilihan umum, bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan peninjauan kembali.

Pasal 12

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2017 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD HATTA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA