Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

PERATURAN_MA No. 3 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 2. Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula Arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. 3. Arbitrase Syariah adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase syariah yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 4. Perjanjian Arbitrase Syariah adalah suatu kesepakatan berupa klausula Arbitrase Syariah yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu Perjanjian Arbitrase syariah tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. 5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pelaksanaan atau pembatalan putusan Arbitrase atau Arbitrase Syariah ke pengadilan. 6. Termohon adalah pihak lawan dari Pemohon yang mengajukan permohonan pelaksanaan atau pembatalan putusan Arbitrase atau Arbitrase Syariah ke pengadilan. 7. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh pengadilan atau oleh lembaga Arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui Arbitrase. 8. Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa. 9. Ketertiban Umum adalah segala sesuatu yang merupakan sendi-sendi asasi yang diperlukan demi berjalannya sistem hukum, sistem ekonomi dan sistem sosial budaya masyarakat dan bangsa INDONESIA. 10. Ruang Lingkup Perdagangan adalah kegiatan antara lain mencakup bidang perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak kekayaan intelektual, termasuk yang berdasarkan prinsip syariah. 11. Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. 12. Panitera Pengadilan adalah panitera pada pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. 13. Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah atau Arbiter perorangan di dalam wilayah hukum Republik INDONESIA. 14. Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah atau Arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik INDONESIA, atau putusan suatu Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah atau Arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik INDONESIA dianggap sebagai suatu Putusan Arbitrase Internasional. 15. Sistem Informasi Pengadilan yang selanjutnya disingkat SIP adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik. 16. Hari adalah hari kalender.

Pasal 2

(1) Pengadilan negeri berwenang mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase dan melaksanakan putusan Arbitrase. (2) Pengadilan agama/mahkamah syar’iyah berwenang mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase Syariah dan melaksanakan putusan Arbitrase Syariah.

Pasal 3

(1) Kepaniteraan perdata berwenang menerima pendaftaran permohonan pelaksanaan dan pembatalan putusan Arbitrase di pengadilan negeri. (2) Kepaniteraan gugatan berwenang menerima pendaftaran permohonan pelaksanaan dan pembatalan Putusan Arbitrase Syariah di pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. (3) Majelis hakim berwenang mengadili permohonan pembatalan putusan Arbitrase/putusan Arbitrase Syariah di Pengadilan.

Pasal 4

(1) Dalam hal para pihak tidak mencapai kesepakatan pemilihan Arbiter, para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan untuk menunjuk Arbiter atau majelis Arbitrase. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketua Pengadilan mendengar para pihak disertai dengan alasan ketidaksepakatan dan usulan Arbiter atau majelis Arbitrase. (3) Ketua Pengadilan menunjuk Arbiter atau majelis Arbitrase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak permohonan tersebut diajukan dalam bentuk penetapan. (4) Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan hak ingkar paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak penetapan apabila terdapat cukup alasan dan cukup bukti autentik yang menimbulkan keraguan bahwa Arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan. (5) Hak ingkar terhadap seorang Arbiter dapat dilaksanakan apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya. (6) Terhadap hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketua Pengadilan melakukan pemeriksaan dengan mendengar Pemohon dan tanggapan dari Termohon. (7) Ketua Pengadilan memberikan penetapan atas permohonan hak ingkar paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah diterimanya permohonan tersebut.

Pasal 5

(1) Dalam hal hak ingkar yang diajukan oleh salah satu pihak tidak disetujui oleh pihak lain dan Arbiter yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri, para pihak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk permohonan kepada ketua Pengadilan. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Pengadilan mendengar para pihak disertai dengan alasan ketidaksepakatan. (3) Ketua Pengadilan memberikan putusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah diterimanya permohonan tersebut. (4) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.

Pasal 6

(1) Paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan autentik Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan. (2) Penyerahan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir putusan oleh Panitera Pengadilan dan Arbiter atau kuasanya yang menyerahkan, dan catatan tersebut merupakan akta pendaftaran. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik melalui SIP. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional. (5) Dalam hal Arbiter pada ayat (1) merupakan Arbiter yang ditunjuk oleh Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah, pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional dilaksanakan oleh pengurus Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah atau kuasanya. (6) Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disertai dokumen bukti penyampaian pemberitahuan putusan kepada para pihak. (7) Dilampauinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional tidak dapat didaftarkan di Pengadilan.

Pasal 7

(1) Putusan Arbitrase Internasional diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2) Putusan Arbitrase Syariah Internasional diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat. (3) Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional didaftarkan dengan disertai: a. lembar asli atau salinan autentik Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional, sesuai dengan ketentuan perihal autentikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa INDONESIA; b. lembar asli atau salinan autentik perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional sesuai dengan ketentuan perihal autentikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa INDONESIA; dan c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik INDONESIA di negara tempat Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara Pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan Negara perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah berkas pendaftaran lengkap. (5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik melalui SIP. (6) Dalam hal Arbiter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Arbiter yang ditunjuk oleh Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah, pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional dilaksanakan oleh pengurus Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah atau kuasanya. (7) Ketentuan mengenai jangka waktu pendaftaran Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) tidak berlaku terhadap pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional di Pengadilan.

Pasal 8

(1) Dalam hal para pihak tidak melaksanakan Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional secara sukarela, putusan Arbitrase yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa. (2) Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional dapat diajukan untuk sebagian dari Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik melalui SIP.

Pasal 9

Perintah ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditulis pada lembar asli dan salinan autentik Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional, sepanjang putusan tersebut memenuhi syarat Pasal 4 dan Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta dinilai tidak bertentangan dengan kesusilaan dan/atau Ketertiban Umum.

Pasal 10

Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan atas dasar: a. permohonan Pemohon; dan b. Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional.

Pasal 11

Dalam hal ketua Pengadilan berpendapat bahwa Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional bertentangan dengan kesusilaan dan/atau Ketertiban Umum dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ketua Pengadilan menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melalui penetapan.

Pasal 12

(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bersifat final dan tidak ada upaya hukum. (2) Dalam hal para pihak mengajukan upaya hukum terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung, Panitera Pengadilan membuat surat keterangan bahwa pengajuan upaya hukum tidak memenuhi syarat dan selanjutnya ketua Pengadilan membuat penetapan.

Pasal 13

Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada para pihak paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah permohonan pelaksanaan putusan didaftarkan di Pengadilan.

Pasal 14

Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional yang telah ada catatan perintah tertulis dari ketua Pengadilan pada lembar asli dan salinan autentik putusan Arbitrase, dilaksanakan sesuai dengan tata cara pelaksanaan putusan perdata.

Pasal 15

Dalam hal terdapat permohonan pembatalan Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional dan permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional/Putusan Arbitrase Syariah Nasional yang diajukan secara bersamaan, ketua Pengadilan harus menunda pelaksanaan putusan, sampai diterbitkannya putusan tingkat pertama atas permohonan pembatalan putusan Arbitrase yang menyatakan menolak atau tidak dapat diterima.

Pasal 16

(1) Dalam hal terdapat pihak yang tidak melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional secara sukarela, salah satu pihak mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk mendapatkan eksekuatur. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik melalui SIP. (3) Terhadap Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional dapat diajukan permohonan pelaksanaan untuk sebagian dari Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional. (4) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak permohonan eksekuatur didaftarkan, memeriksa permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MEMUTUSKAN menolak untuk mengakui atau mengabulkan eksekuatur dengan menilai dan berpedoman pada ketentuan Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (5) Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan eksekuatur, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat menulis eksekuatur tersebut pada lembar asli dan salinan autentik Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional yang dikeluarkan. (6) Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak eksekuatur untuk mengakui dan melaksanakan suatu Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional, dapat diajukan kasasi.

Pasal 17

Dalam hal ketua Pengadilan berpendapat bahwa Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional tidak dalam ruang lingkup perdagangan dan/atau bertentangan dengan Ketertiban Umum, ketua Pengadilan menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melalui putusan.

Pasal 18

(1) Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional yang menyangkut Negara Republik INDONESIA sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Pengadilan Agama Jakarta Pusat. (2) Eksekuatur diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial atau Ketua Kamar Perdata/Ketua Kamar Agama yang diberi wewenang oleh Ketua Mahkamah Agung atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. (3) Permohonan untuk pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional hanya dapat dilakukan setelah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, sesuai dengan tata cara yang berlaku menurut UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (4) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengirimkan berkas permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional tersebut kepada Panitera Mahkamah Agung untuk memperoleh eksekuatur. (5) Pengiriman berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan: a. asli putusan atau turunan Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional yang telah diautentikasi sesuai dengan ketentuan perihal autentikasi dokumen asing, serta naskah terjemahan resminya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di INDONESIA; b. asli perjanjian atau turunan perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional yang telah diautentikasi sesuai dengan ketentuan perihal autentikasi dokumen asing, serta naskah terjemahan resminya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di INDONESIA; dan c. keterangan dari perwakilan diplomatik Republik INDONESIA di negara tempat Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional. (6) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permohonan didaftarkan, mengirimkan berkas permohonan ke Panitera Mahkamah Agung. (7) Paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Mahkamah Agung menolak untuk mengakui atau mengabulkan untuk memberikan eksekuatur dengan menilai dan berpedoman pada ketentuan Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (8) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak Mahkamah Agung menolak untuk mengakui atau mengabulkan untuk memberikan eksekuatur, Panitera Mahkamah Agung mengirimkan berkas permohonan eksekuatur ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Pengadilan Agama Jakarta Pusat. (9) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Pengadilan Agama Jakarta Pusat menerima berkas permohonan eksekuatur yang mengakui dan melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat melaksanakan putusan Arbitrase sesuai dengan tata cara pelaksanaan putusan perdata.

Pasal 19

Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (7) dilakukan atas dasar: a. permohonan Pemohon; dan b. Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional.

Pasal 20

(1) Putusan untuk mengakui dan melaksanakan Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional bersifat final dan tidak ada upaya hukum. (2) Dalam hal para pihak mengajukan upaya hukum terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung, panitera membuat surat keterangan bahwa pengajuan upaya hukum tidak memenuhi syarat dan selanjutnya ketua Pengadilan membuat penetapan.

Pasal 21

Putusan yang menolak untuk mengakui dan melaksanakan suatu Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional, hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Pasal 22

Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak permohonan pelaksanaan putusan didaftarkan di Pengadilan.

Pasal 23

Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional/Putusan Arbitrase Syariah Internasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (9), dilaksanakan sesuai dengan tata cara pelaksanaan putusan perdata.

Pasal 24

(1) Permohonan pembatalan putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah harus diajukan tertulis, baik secara langsung maupun elektronik, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Hari penyerahan dan pendaftaran putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah kepada Panitera Pengadilan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan kepada para pihak yang bersengketa paling lambat 3 (tiga) Hari setelah pendaftaran. (3) Permohonan yang diajukan melampaui tenggang batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan tidak memenuhi syarat formal melalui surat keterangan Panitera Pengadilan dan selanjutnya ketua Pengadilan membuat penetapan. (4) Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan apabila putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah diduga mengandung salah satu dari unsur sebagai berikut: a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. (5) Unsur permohonan pembatalan putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dimuat dalam permohonan dengan melampirkan dokumen/surat bukti terkait. (6) Dalam hal diajukan permohonan pembatalan putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah, Arbiter dan/atau Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah bukan merupakan pihak.

Pasal 25

(1) Pembatalan putusan Arbitrase diajukan ke pengadilan negeri dalam bentuk permohonan. (2) Pembatalan putusan Arbitrase Syariah diajukan ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah dalam bentuk permohonan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat diajukan secara langsung atau elektronik. (4) Penomoran perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): a. Pengadilan negeri dengan Nomor… /Pdt.Sus- Arb/20…/PN…; atau b. Pengadilan agama dengan Nomor… /Pdt.G- Arb/20…/PA/MS… . (5) Ketua Pengadilan menunjuk majelis hakim untuk mengadili permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Terhadap permohonan pembatalan putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah, pihak Termohon hanya dapat mengajukan tanggapan. (7) Proses mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

Pasal 26

(1) Putusan permohonan pembatalan putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah diucapkan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak permohonan dibacakan dalam persidangan secara langsung atau elektronik. (2) Tahapan persidangan pemeriksaan permohonan pembatalan putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah terdiri dari: a. sidang pertama untuk pembacaan permohonan; b. sidang kedua untuk tanggapan; c. putusan sela (jika ada); d. sidang dengan acara pembuktian; dan e. sidang pembacaan putusan. (3) Dalam hal Pemohon setelah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, permohonan dinyatakan gugur. (4) Dalam hal Termohon setelah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir tanpa alasan yang sah pada sidang pertama, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon. (5) Terhadap Termohon yang tidak hadir dengan alasan yang sah dalam sidang pertama, Termohon dipanggil sekali lagi disertai lampiran permohonan guna memberikan hak bagi Termohon untuk menyampaikan tanggapan dalam sidang kedua. (6) Dalam hal Termohon setelah dipanggil tidak hadir dalam sidang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Termohon dianggap tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan tanggapan atas permohonan Pemohon. (7) Sidang dengan acara pembuktian diberi kesempatan 1 (satu) kali kepada Pemohon dan Termohon. (8) Dalam hal Pemohon ataupun Termohon tidak mengajukan alat bukti dalam persidangan yang telah ditetapkan, pihak yang tidak mengajukan alat bukti dianggap tidak menggunakan haknya dalam proses pembuktian. (9) Sidang pembacaan putusan hanya dapat ditunda untuk 1 (satu) kali persidangan dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (10) Putusan atas permohonan pembatalan putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah hanya dapat dikabulkan dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4). (11) Majelis hakim dapat mempertimbangkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), tanpa adanya putusan pengadilan yang mendasarinya.

Pasal 27

(1) Terhadap putusan Pengadilan yang mengabulkan permohonan pembatalan putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah, dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir. (2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan secara langsung atau elektronik. (3) Terhadap putusan Pengadilan yang menolak permohonan pembatalan putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah, tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. (4) Permohonan banding ke Mahkamah Agung diajukan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak. (5) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima dan dicatat dalam buku register serta harus diajukan bersama-sama dengan memori banding. (6) Permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau permohonan yang diajukan melampaui tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau ayat (5) dinyatakan tidak memenuhi syarat formal melalui surat keterangan Panitera Pengadilan. (7) Terhadap permohonan yang tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ketua Pengadilan menerbitkan penetapan dan penetapan tersebut dikirimkan ke Mahkamah Agung tanpa disertai berkas perkara serta kepada para pihak. (8) Paling lambat 3 (tiga) Hari sejak permohonan banding dicatat, Pengadilan memberitahukan adanya permohonan banding kepada Termohon banding. (9) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tanggal pemberitahuan kepada Termohon banding, Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding ke kepaniteraan Pengadilan. (10) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terlampaui, Panitera Pengadilan memberitahukan kepada para pihak untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage). (11) Para pihak melakukan inzage paling lambat 3 (tiga) Hari sejak tanggal pemberitahuan inzage. (12) Berkas banding dikirim ke Mahkamah Agung paling lambat 25 (dua puluh lima) Hari sejak permohonan banding didaftarkan.

Pasal 28

(1) Mahkamah Agung mempertimbangkan serta MEMUTUSKAN permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah permohonan banding tersebut diregistrasi oleh Mahkamah Agung. (2) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan tidak ada upaya hukum apapun.

Pasal 29

(1) Dalam hal Arbiter menerbitkan penetapan sita jaminan selama proses pemeriksaan Arbitrase, Arbiter/majelis Arbiter mendaftarkan penetapan penyitaan ke Pengadilan. (2) Permohonan pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke Pengadilan. (3) Pemohon sita dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk melaksanakan penyitaan yang sudah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada termohon sita. (4) Paling lambat 2 (dua) Hari sejak dilaksanakannya sita jaminan, berita acara pelaksanaan sita jaminan dikirimkan oleh Pengadilan kepada Arbiter/Lembaga Arbitrase/Lembaga Arbitrase Syariah. (5) Ketentuan dan tata cara pelaksanaan penyitaan mengikuti ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. (6) Segala biaya yang timbul akibat penyitaan sebagaimana dimaksud pada bab ini dibebankan kepada pemohon sita.

Pasal 30

Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini semua peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung terkait Arbitrase dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.

Pasal 31

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2023 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD SYARIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA