Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

PERATURAN_MA No. 3 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadilan adalah pengadilan negeri, pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara. 2. Sistem Informasi Pengadilan adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi dan pelayanan perkara. 3. Domisili Elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler yang telah terverifikasi. 4. Pengguna Terdaftar adalah setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. 5. Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan. 6. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Peraturan ini dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern.

Pasal 3

Pengaturan administrasi perkara secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara.

Pasal 4

(1) Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat di gunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar. (2) Layanan administrasi perkara secara elektronik oleh perorangan akan diatur lebih lanjut dalam surat keputusan Ketua Mahkamah Agung. (3) Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat adalah: a. KTP; b. Kartu keanggotaan advokat; dan c. bukti berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi. (4) Calon Pengguna Terdaftar melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pengadilan.

Pasal 5

(1) Pengguna Terdaftar berhak untuk menggunakan layanan administrasi perkara secara elektronik dengan segala fitur pendukungnya. (2) Domisili Pengguna Terdaftar adalah Domisili Elektronik. (3) Pengguna Terdaftar wajib untuk tunduk pada syarat dan ketentuan yang diatur terhadap penggunaan sistem dan pelayanan administrasi perkara berbasis teknologi informasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini dan/atau ketentuan lain sebagai pelaksana Peraturan Mahkamah Agung ini. (4) Syarat dan ketentuan lebih lanjut terkait Pengguna Terdaftar diatur lebih lanjut dalam surat keputusan Ketua Mahkamah Agung .

Pasal 6

(1) Mahkamah Agung berwenang melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan terhadap hak akses dan pencabutan status pengguna terdaftar. (2) Mahkamah Agung berhak untuk menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi. (3) Mahkamah Agung berwenang menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna terdaftar terhadap syarat dan ketentuan penggunaan layanan administrasi perkara secara elektronik, yaitu berupa: a. teguran; b. penghentian hak akses sementara; dan c. penghentian hak akses permanen (penghapusan akun).

Pasal 7

Selain sebagaimana diatur dalam hukum acara dan pedoman yang berlaku, pendaftaran perkara oleh Pengguna Terdaftar dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Pengadilan.

Pasal 8

Pembayaran panjar biaya perkara ditujukan ke rekening Pengadilan pada bank melalui saluran pembayaran elektronik yang tersedia.

Pasal 9

Dalam hal pendaftaran perkara dilakukan secara elektronik, maka Pengguna Terdaftar membayar panjar biaya perkara sesuai dengan taksiran secara elektronik.

Pasal 10

Pendaftaran perkara secara elektronik diproses oleh kepaniteraan pengadilan setelah dianggap lengkap melalui proses verifikasi.

Pasal 11

Selain sebagaimana diatur dalam hukum acara, panggilan menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara dapat disampaikan secara elektronik.

Pasal 12

(1) Panggilan disampaikan secara elektronik dilakukan kepada: a. penggugat/pemohon yang melakukan pendaftaran secara elektronik serta yang memberikan persetujuan secara tertulis; b. tergugat/termohon atau pihak lain yang telah menyatakan persetujuannya secara tertulis untuk dipanggil secara elektronik; dan c. kuasa hukum wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari prinsipal untuk beracara secara elektronik. (2) Biaya panggilan yang disampaikan secara elektronik dibebankan kepada para pihak yang berperkara.

Pasal 13

(1) Atas dasar perintah hakim, jurusita/jurusita pengganti mengirimkan surat panggilan persidangan kepada para pihak secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan. (2) Panggilan persidangan yang dikirim secara elektronik ditujukan kepada domisili elektronik para pihak.

Pasal 14

(1) Dalam hal panggilan persidangan dilakukan kepada pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan, panggilan kepadanya dapat dikirim secara elektronik dan surat panggilan tersebut ditembuskan kepada Pengadilan di wilayah hukum tempat pihak tersebut berdomisili. (2) Pengadilan yang menerima tembusan surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dalam daftar yang disiapkan untuk itu. (3) Panggilan dan/atau pemberitahuan terhadap pihak secara elektronik berdomisili di luar wilayah hukum INDONESIA diatur lebih lanjut oleh Panitera Mahkamah Agung sesuai dengan Nota Kesepahaman Kementerian Luar Negeri dengan Mahkamah Agung tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum Dalam Masalah Perdata.

Pasal 15

Panggilan yang disampaikan secara elektronik merupakan panggilan yang sah dan patut, sepanjang panggilan tersebut terkirim ke Domisili Elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan UNDANG-UNDANG.

Pasal 16

Pengadilan menerbitkan salinan putusan/penetapan secara elektronik.

Pasal 17

(1) Salinan putusan/penetapan Pengadilan yang diterbitkan secara elektronik dikirim kepada para pihak paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak putusan/penetapan diucapan. (2) Khusus dalam perkara kepailitan/PKPU putusan/penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim kepada para pihak paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan/penetapan diucapkan.

Pasal 18

Panitera pengadilan merupakan pejabat berwenang untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran perkara secara elektronik.

Pasal 19

(1) Kepaniteraan pengadilan melakukan pencatatan dan perekaman informasi perkara di Sistem Informasi Pengadilan, baik terhadap perkara yang didaftarkan secara elektronik maupun perkara yang didaftarkan secara langsung dengan menghadap kepaniteraan pengadilan. (2) Informasi perkara yang ada di dalam Sistem Informasi Pengadilan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register perkara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Pengadilan yang telah sepenuhnya mengimplementasikan pencatatan dan register perkara secara elektronik dalam Sistem Informasi Pengadilan: a. tidak perlu lagi mencatat informasi dan register perkara secara manual; b. Ketua/Kepala Pengadilan wajib menyampaikan laporan keadaan perkara secara elektronik; dan c. Ketua/Kepala Pengadilan wajib melakukan audit perkara secara periodik.

Pasal 21

(1) Kepaniteraan pengadilan mengelola informasi, data dan dokumen elektronik terkait perkara secara terpadu. (2) Terhadap perkara yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap, kepaniteraan pengadilan mengarsipkan data dan dokumen elektronik terkait perkara tersebut secara terpadu.

Pasal 22

Ketua/Kepala Pengadilan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan proses serta layanan administrasi perkara secara elektronik.

Pasal 23

Administrasi perkara berbasis teknologi informasi dilaksanakan berdasarkan standar layanan dan tata kelola teknologi informasi yang ditetapkan dalam surat keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 24

Ketentuan hukum acara dan ketentuan lainnya terkait administrasi perkara pengadilan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.

Pasal 25

Paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung ini, Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan MENETAPKAN peraturan pelaksana dan/atau perubahan ketentuan administrasi perkara yang diperlukan sesuai dengan karakteristik layanan dan perkara tiap-tiap peradilan.

Pasal 26

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD HATTA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA