Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
2. Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan yang selanjutnya disebut dengan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak sebagai terdakwa, korban, saksi, terpidana, pemohon, termohon, penggugat, tergugat, atau para pihak lainnya.
3. Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas adalah segala pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar keterbatasan kondisi fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang mempunyai dampak atau tujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya oleh Penyandang Disabilitas atas dasar kesetaraan nilai kemanusiaan.
4. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi Penyandang Disabilitas untuk mewujudkan kesamaan kesempatan dalam memperoleh keadilan dan/atau pelayanan di Pengadilan.
5. Identifikasi Awal adalah tindakan petugas penerima perkara pelayanan terpadu satu pintu untuk mengidentifikasi kebutuhan akomodasi yang layak guna menentukan perlu tidaknya dilakukan penilaian personal untuk menentukan Aksesibilitas dan akomodasi yang layak dalam proses penanganan perkara di Pengadilan.
6. Penilaian Personal adalah penilaian yang dilakukan oleh ahli untuk menentukan ragam, tingkat, hambatan, potensi, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas, baik secara medis, psikis, psikososial, untuk menentukan Aksesibilitas dan akomodasi yang layak dalam proses penanganan perkara dan pelayanan di Pengadilan.
7. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
8. Ahli adalah dokter, psikolog, psikiater dan/atau pekerja sosial di bidang disabilitas.
9. Penjuru Bahasa adalah penerjemah, juru bahasa isyarat, orang atau sistem elektronik yang memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk memahami dan menggunakan bahasa yang digunakan oleh Penyandang Disabilitas.
10. Pendamping Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Pendamping adalah orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Penyandang Disabilitas atau orang yang memiliki pengetahuan tentang jenis, tingkat dan hambatan disabilitas pada seseorang, serta mampu memberikan pendampingan terhadap Penyandang Disabilitas.
11. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan hakim pada Pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, termasuk hakim ad hoc yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Penyandang Disabilitas.
12. Aparatur Pengadilan adalah seluruh aparat Pengadilan yang bukan berstatus sebagai Hakim di seluruh Pengadilan di INDONESIA dalam semua lingkungan peradilan serta satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.
13. Penuntut adalah penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan penyidik atas kuasa umum penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Para Pihak adalah penggugat, tergugat, pemohon, termohon, terdakwa, dan pihak lain yang berkepentingan.
15. Data Pilah adalah informasi tentang ragam dan tingkat disabilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Pasal 2
Hakim dalam mengadili perkara dan Aparatur Pengadilan dalam memberikan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan asas:
a. penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. tanpa diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia;
f. kesamaan kesempatan;
g. kesetaraan;
h. Aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. pelindungan lebih.
Pasal 3
Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk:
a. menjadi pedoman bagi Hakim dalam penanganan perkara Penyandang Disabilitas;
b. menjadi pedoman bagi Aparatur Pengadilan dalam memberikan pelayanan administrasi perkara dan persidangan kepada Penyandang Disabilitas;
c. melengkapi hukum materiil dan hukum formil perdata, pidana, perdata agama, jinayat, militer, dan tata usaha negara;
d. menjamin pemenuhan, penghormatan, dan pelindungan hak Penyandang Disabilitas pada proses pemeriksaan, persidangan, dan proses pelaksanaan putusan; dan
e. mewujudkan prosedur pemeriksaan yang inklusif dalam proses mengadili Penyandang Disabilitas.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Mahkamah Agung dalam penanganan perkara perdata, pidana, perdata agama, jinayat, militer, dan tata usaha negara.
Pasal 5
(1) Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
d. Penyandang Disabilitas sensorik.
(2) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh Ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Penyandang Disabilitas memiliki hambatan personal yang berkaitan dengan proses Pengadilan meliputi:
a. penglihatan;
b. pendengaran;
c. wicara;
d. mobilitas;
e. Mengingat dan konsentrasi;
f. intelektual;
g. perilaku dan emosi;
h. bahasa khusus yang dipahami secara terbatas;
i. mengurus diri sendiri; dan/atau
j. hambatan lainnya berdasarkan Identifikasi Awal dan/atau hasil Penilaian Personal.
Pasal 7
Penyandang Disabilitas memiliki hak, meliputi:
a. perlakuan yang sama di hadapan hukum;
b. pengakuan sebagai subjek hukum;
c. pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik;
d. menyampaikan Identifikasi Awal tentang kondisi, potensi, hambatan, serta kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas kepada Pengadilan;
e. pemilihan dan penunjukan Pendamping untuk mewakili kepentingannya di Pengadilan;
f. pertimbangan mengenai disabilitas melalui Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal;
g. pemenuhan rasa aman dan nyaman;
h. pemenuhan informasi yang mudah diakses;
i. mendapatkan akses komunikasi audio visual untuk mengikuti proses persidangan secara elektronik dengan mempertimbangkan kondisi dan hambatannya
berdasarkan Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal;
j. pendampingan oleh Pendamping dan/atau Penjuru Bahasa;
k. pemenuhan fasilitas sarana dan/atau prasarana sesuai kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas;
l. tambahan waktu pemeriksaan dalam hal Penyandang Disabilitas sedang relapse atau dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk memberikan keterangan;
m. mendapatkan kesempatan pengobatan untuk mendukung kondisi Penyandang Disabilitas dapat memberikan keterangan atau mengambil keputusan secara mandiri; dan
n. pelindungan dalam memilih dan menunjuk sendiri orang yang mewakili kepentingannya dalam mengambil keputusan.
Pasal 8
(1) Pengadilan mengupayakan tersedianya Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas, termasuk dalam administrasi perkara dan persidangan secara elektronik sampai dengan proses pelaksanaan putusan.
(2) Penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses pelayanan, persidangan, dan proses pelaksanaan putusan.
(3) Penyediaan Akomodasi yang Layak dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal terhadap Penyandang Disabilitas.
(4) Aparatur Pengadilan dan Hakim melakukan konfirmasi kepada Penyandang Disabilitas terkait terpenuhinya Akomodasi yang Layak di Pengadilan.
Pasal 9
Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan perlakuan nondiskriminatif serta diakui subjek hukum yang cakap hukum, kecuali ditentukan sebaliknya berdasarkan penetapan Pengadilan.
Pasal 10
(1) Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan pemenuhan rasa aman dan nyaman dalam proses berperkara dan mengakses pelayanan Pengadilan meliputi:
a. meminta jaminan kerahasiaan informasi mengenai kondisi disabilitasnya, kecuali untuk kepentingan proses persidangan;
b. meminta untuk tidak dipertemukan dengan pihak yang dapat memicu kondisi trauma;
c. meminta pelindungan dari ancaman pihak lain;
d. menggunakan fasilitas alat, ruang, atau kebutuhan lain untuk mendapatkan Akomodasi yang Layak sesuai dengan hasil Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal; dan
e. menyampaikan ketidaknyamanan;
(2) Ketentuan mengenai jaminan kerahasiaan informasi mengenai kondisi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 11
Pendamping dan Penjuru Bahasa harus menjaga kerahasiaan informasi mengenai kondisi disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a.
Pasal 12
Identifikasi Awal bertujuan untuk:
a. mengenali ragam, potensi serta hambatan mengenai kondisi Penyandang Disabilitas; dan
b. mengidentifikasi kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas untuk menentukan pemenuhan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak.
Pasal 13
(1) Aparatur Pengadilan membantu proses Identifikasi Awal bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Bantuan proses Identifikasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akses pendampingan, akses ruangan dan mobilitas, akses komunikasi, serta Penjuru Bahasa sesuai kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Pasal 14
(1) Pengadilan menyediakan formulir Identifikasi Awal yang dapat diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2) Formulir Identifikasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. ragam dan kondisi Penyandang Disabilitas;
b. hambatan Penyandang Disabilitas yang terkait dengan proses pelayanan dan/atau proses pemeriksaan, persidangan, dan proses pelaksanaan putusan; dan
c. kebutuhan Aksesibilitas dan/atau Akomodasi yang Layak yang diperlukan dalam proses pelayanan dan/atau proses pemeriksaan, persidangan, dan proses pelaksanaan putusan.
(3) Aparatur Pengadilan harus menjelaskan mengenai proses, cara, dan tujuan Identifikasi Awal kepada Penyandang Disabilitas.
(4) Dalam hal diperlukan, Aparatur Pengadilan atau Pendamping dapat membantu proses pengisian formulir Identifikasi Awal sepanjang mendapatkan persetujuan Penyandang Disabilitas.
Pasal 15
(1) Aparatur Pengadilan memeriksa dan meneliti kelengkapan dokumen Identifikasi Awal.
(2) Hasil Identifikasi Awal yang disampaikan oleh Penyandang Disabilitas menjadi pertimbangan bagi Pengadilan untuk memberikan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak dalam proses pemberian layanan.
(3) Hasil Identifikasi Awal yang disampaikan oleh Penyandang Disabilitas dilampirkan pada berkas perkara dalam proses pelayanan dan/atau proses pemeriksaan, persidangan, dan proses pelaksanaan putusan.
(4) Hasil Identifikasi Awal yang telah dilakukan oleh institusi penegak hukum lain dalam tingkatan proses hukum sebelumnya dapat digunakan sepanjang masih relevan dengan kondisi disabilitas serta kebutuhan atas Aksesibilitas dan/atau Akomodasi yang Layak.
(5) Proses Identifikasi Awal dinyatakan selesai apabila hasil Identifikasi Awal telah dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan Aksesibilitas dan/atau Akomodasi yang Layak.
Pasal 16
Dalam hal kondisi disabilitas baru diketahui, terjadi perubahan, dan/atau bertambahnya kondisi disabilitas saat proses persidangan, Hakim memerintahkan Aparatur Pengadilan untuk melakukan Identifikasi Awal terhadap Penyandang Disabilitas.
Pasal 17
(1) Untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara, dalam hal Identifikasi Awal masih memerlukan adanya analisis lebih lanjut untuk pemenuhan Aksesibilitas dan/atau Akomodasi yang Layak, Aparatur Pengadilan menyampaikan kepada ketua Pengadilan atau Aparatur Pengadilan yang ditunjuk.
(2) Ketua Pengadilan atau Aparatur Pengadilan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan dan menyerahkan hasil Penilaian Personal kepada Pengadilan.
(3) Hasil Penilaian Personal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Pengadilan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diperintahkan.
(4) Dalam hal Penyandang Disabilitas tidak menyerahkan hasil Penilaian Personal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengadilan tetap memperhatikan pemenuhan Akomodasi yang Layak sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.
Pasal 18
(1) Untuk perkara pidana, jinayat, dan pidana militer, penyidik/Penuntut harus memasukkan hasil Penilaian
Personal terhadap Penyandang Disabilitas ke dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan.
(2) Dalam hal berkas perkara belum dilengkapi dengan hasil Penilaian Personal, Hakim memerintahkan Penuntut untuk melakukan Penilaian Personal terhadap Penyandang Disabilitas.
(3) Dalam hal berkas perkara sudah dilengkapi dengan hasil Penilaian Personal namun belum memadai, Hakim dapat memerintahkan Penuntut untuk melakukan kembali Penilaian Personal terhadap Penyandang Disabilitas.
(4) Hasil Penilaian Personal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diserahkan kepada Pengadilan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diperintahkan.
(5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari untuk ragam Penyandang Disabilitas mental, intelektual, dan/atau ganda.
Pasal 19
(1) Aparatur Pengadilan dan Hakim menggunakan hasil Penilaian Personal untuk melakukan pemenuhan Akomodasi yang Layak dalam proses pelayanan Pengadilan dan/atau proses pemeriksaan, persidangan, dan proses pelaksanaan putusan.
(2) Hakim dapat menggunakan hasil Penilaian Personal sebagai bukti surat dan/atau keterangan ahli.
Pasal 20
Dalam hal Hakim pada saat persidangan menemukan perubahan dan/atau bertambahnya kondisi disabilitas yang memerlukan analisis lebih lanjut oleh Ahli, Hakim dapat memerintahkan untuk melakukan Penilaian Personal kepada:
a. Penuntut dalam perkara pidana, jinayat, dan pidana militer; atau
b. Para Pihak dalam perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara.
Pasal 21
Pembiayaan terhadap proses Penilaian Personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dibebankan pada:
a. Para Pihak;
b. anggaran pendapatan dan belanja negara yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk Para Pihak yang tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 22
Pembiayaan terhadap proses Penilaian Personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara yang disediakan oleh institusi penegak hukum lain dan/atau instansi pemerintah; dan/atau
b. anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 23
Hakim bersifat aktif dalam menjamin pemenuhan dan pelindungan hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 24
(1) Hakim dalam pemeriksaan perkara Penyandang Disabilitas harus:
a. menjunjung tinggi persamaan derajat sebagai subjek hukum;
b. menghindari perlakuan yang diskriminatif;
c. menyampaikan hak Penyandang Disabilitas dalam berperkara di Pengadilan;
d. memastikan Penyandang Disabilitas sebelum dilakukan pemeriksaan dan/atau mengikuti persidangan telah dilakukan Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal; dan
e. memastikan Penyandang Disabilitas telah mendapatkan Akomodasi yang Layak.
(2) Hakim harus mencegah dan/atau menegur Penuntut, penasihat hukum, kuasa hukum, saksi, Para Pihak, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam proses persidangan yang bersikap atau membuat pernyataan untuk merendahkan martabat, memberikan stigma atau mendiskriminasi Penyandang Disabilitas, Penjuru Bahasa, dan Pendamping.
Pasal 25
(1) Hakim mendahulukan pemeriksaan perkara Penyandang Disabilitas.
(2) Hakim mempertimbangkan waktu dan durasi sidang perkara yang melibatkan Penyandang Disabilitas sesuai dengan kondisi disabilitas berdasarkan hasil Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal.
(3) Hakim atas inisiatifnya sendiri dan/atau atas permintaan Penyandang Disabilitas atau melalui Pendamping dapat melakukan penundaan sementara dan/atau penundaan pemeriksaan terhadap Penyandang Disabilitas untuk sementara waktu apabila Penyandang Disabilitas mengalami kondisi kambuh, tantrum, mengalami penurunan daya ingat atau kondisi lain yang disebabkan karena kondisi disabilitasnya.
(4) Sebelum memulai kembali pemeriksaan terhadap Penyandang Disabilitas akibat penundaan sementara dan/atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Hakim harus memastikan bahwa Penyandang Disabilitas telah siap untuk memberikan keterangan dan/atau mengikuti kembali proses persidangan.
(5) Penundaan sementara dan/atau penundaan proses persidangan hingga waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap mempertimbangkan asas peradilan cepat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Hakim melakukan pengambilan sumpah terhadap Penyandang Disabilitas sebelum meminta keterangan sebagai saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Proses pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Penjuru Bahasa atau Pendamping sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Penyandang Disabilitas.
(3) Sebelum Penjuru Bahasa dan/atau Pendamping menerjemahkan dan mendampingi proses komunikasi selama persidangan, Hakim melakukan pengambilan sumpah terhadap Penjuru Bahasa dan/atau Pendamping.
Pasal 27
Seorang ibu sebagai Penyandang Disabilitas yang bercerai tidak serta merta kehilangan hak asuh anak dalam perkara keluarga, karena penentuan hak asuh anak berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak.
Pasal 28
(1) Permohonan pengampuan diajukan kepada Pengadilan di wilayah hukum tempat tinggal Penyandang Disabilitas yang dimohonkan untuk diampu.
(2) Permohonan pengampuan atas Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c diajukan dengan menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa.
(3) Hakim dalam memeriksa dan mengadili permohonan pengampuan terhadap Penyandang Disabilitas, mempertimbangkan kepentingan terbaik Penyandang Disabilitas.
(4) Hakim memeriksa permohonan pengampuan atas Penyandang Disabilitas berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa.
(5) Hakim meminta keterangan dari keluarga sedarah atau semenda, institusi pemerintah, dan/atau saksi lain untuk mengetahui alasan pengajuan permohonan pengampuan.
(6) Hakim harus melihat secara fisik dan/atau meminta keterangan dari Penyandang Disabilitas yang dimohonkan pengampuan di dalam proses persidangan.
(7) Dalam hal permintaan keterangan dari Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan disebabkan kondisi disabilitasnya, Hakim dapat:
a. melakukan pemeriksaan di tempat tinggal Penyandang Disabilitas; dan/atau
b. melakukan penundaan pemeriksaan.
Pasal 29
(1) Hakim menolak permohonan pengampuan apabila:
a. hasil pemeriksaan kesehatan jiwa menunjukkan Penyandang Disabilitas cakap Hukum; atau
b. pihak yang akan mengampu menunjukkan tidak memiliki kemampuan untuk bertindak sebagai Pengampu;
(2) Dengan mendasarkan hasil pemeriksaan persidangan termasuk hasil pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum, Hakim dapat mengabulkan Permohonan pengampuan atas Penyandang Disabilitas di Pengadilan.
(3) Dalam hal permohonan pengampuan tidak dikabulkan, upaya hukum yang dapat dilakukan hanya kasasi.
(4) Penetapan pengampuan atas Penyandang Disabilitas dapat dibatalkan berdasarkan gugatan oleh pihak yang berkepentingan yang diajukan ke Pengadilan yang sebelumnya mengeluarkan penetapan.
(5) Upaya hukum terhadap putusan Pengadilan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
(6) Ketentuan mengenai tenggang waktu pengajuan kasasi tidak diberlakukan untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Mahkamah Agung memutus permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak didaftarkan di Mahkamah Agung.
Pasal 30
(1) Pengadilan menyediakan ruang tahanan yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas yang ditahan selama proses persidangan.
(2) Dalam hal belum terdapat ruang tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengadilan dapat menggunakan ruangan yang tersedia dengan tetap memperhatikan Aksesibilitas.
Pasal 31
Hakim atas dasar permohonan terdakwa yang merupakan Penyandang Disabilitas dapat mempertimbangkan untuk mengalihkan jenis dan/atau tempat penahanan ke tempat yang memenuhi Akomodasi yang Layak sesuai dengan Penilaian Personal.
Pasal 32
(1) Hakim memberitahu kepada Penyandang Disabilitas tentang haknya meminjam pakai barang bukti tindak pidana berupa alat bantu bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Hakim dapat mengabulkan permohonan pinjam pakai barang bukti tindak pidana berupa alat bantu bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 33
(1) Hakim mempertimbangkan sebagai keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana dalam hal pelaku dengan sengaja memanfaatkan kondisi kerentanan Penyandang Disabilitas sebagai korban dalam tindak pidana.
(2) Hakim memberitahu kepada Penyandang Disabilitas yang menjadi korban tindak pidana tentang haknya untuk tidak dipertemukan dengan pelaku selama proses persidangan.
Pasal 34
(1) Dalam hal terdakwa merupakan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, Hakim mempertimbangkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa.
(2) Hakim menggunakan pendekatan yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa terdakwa dalam melakukan prosedur pemeriksaan dan pembuktian perkara, termasuk pendekatan yang sesuai untuk pemeriksaan terhadap anak.
Pasal 35
Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang melibatkan Penyandang Disabilitas mempertimbangkan:
a. peraturan perundang-undangan termasuk konvensi internasional yang telah diratifikasi yang menjamin mengenai penghormatan, pelindungan, serta pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
b. kondisi disabilitas yang relevan dan memiliki keterkaitan dengan pokok perkara;
c. kerentanan Penyandang Disabilitas berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia, sosio ekonomi, minoritas etnik, dan faktor kerentanan lainnya;
d. perlakuan diskriminatif dan stigma masyarakat terhadap Penyandang Disabilitas yang relevan dan memiliki keterkaitan dengan pokok perkara.
Pasal 36
(1) Pengadilan menyampaikan
putusan/salinan penetapan kepada Penyandang Disabilitas atau Pendamping dengan memperhatikan Aksesibilitas.
(2) Pengadilan mempertimbangkan Akomodasi yang Layak dan penyesuaian sebagaimana hasil Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal dalam proses eksekusi atau pengawasan eksekusi putusan, atas perkara yang melibatkan Penyandang Disabilitas.
Pasal 37
(1) Ketua/kepala Pengadilan menunjuk Hakim yang telah mengikuti pelatihan penanganan perkara yang terkait Penyandang Disabilitas untuk menangani perkara Penyandang Disabilitas.
(2) Dalam hal di Pengadilan tidak terdapat Hakim yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ketua/kepala Pengadilan menunjuk Hakim berdasarkan urutan senioritas dan/atau memiliki minat terhadap isu disabilitas, perempuan, dan anak.
Pasal 38
(1) Mahkamah Agung menyelenggarakan pembinaan serta pendidikan dan pelatihan terkait dengan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam proses pelayanan dan/atau proses pemeriksaan, persidangan, dan proses pelaksanaan putusan bagi Hakim dan Aparatur Pengadilan.
(2) Pembinaan serta pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dengan melibatkan organisasi Penyandang Disabilitas dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
Pasal 39
(1) Pengadilan dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah, organisasi Penyandang Disabilitas, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil serta pemangku kepentingan lain dalam pelaksanaan Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal serta penyediaan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama.
Pasal 40
(1) Mahkamah Agung melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pelaksanaan Identifikasi Awal dan/atau Penilaian Personal pada setiap Pengadilan;
b. penyediaan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas pada setiap Pengadilan;
c. Data Pilah Penyandang Disabilitas; dan
d. praktik pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 41
Ketentuan lain di lingkungan Mahkamah Agung yang mengatur tentang pelayanan bagi Penyandang Disabilitas tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.
Pasal 42
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2025
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUNARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
