Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILAN NEGERI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
2. Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik
Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus pemerintah atau badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus pemerintah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.
3. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.
4. Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian adalah musyawarah yang dilakukan oleh lembaga pertanahan selaku pelaksana pengadaan tanah dengan pihak yang berhak atau kuasanya dan mengikutsertakan Instansi yang Memerlukan Tanah untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian dari penilai atau penilai publik yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian.
5. Keberatan adalah permohonan yang diajukan secara tertulis ke pengadilan oleh pihak yang berhak terhadap bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian.
6. Pemohon Keberatan adalah pihak yang berhak yang mengajukan Keberatan ke pengadilan negeri yang terdiri atas perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
a. pemegang hak atas tanah;
b. pemegang hak pengelolaan;
c. nadzir untuk tanah wakaf;
d. pemilik tanah bekas milik adat;
e. masyarakat hukum adat;
f. pihak yang menguasai tanah negara dengan iktikad baik;
g. pemegang dasar penguasaan atas tanah;
dan/atau
h. pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
7. Termohon Keberatan adalah lembaga pertanahan sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang terdiri atas Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan hierarkinya yang secara nyata menjadi ketua pelaksana pengadaan tanah dan Instansi yang memerlukan tanah.
8. Pelaksana Pengadaan Tanah adalah tim yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan hierarkinya untuk melaksanakan pengadaan pertanahan.
9. Hakim adalah hakim tunggal atau majelis hakim yang memeriksa dan memutus Keberatan.
10. Penitipan Ganti Kerugian adalah penyimpanan Ganti Kerugian berupa uang kepada pengadilan oleh Instansi yang memerlukan tanah dalam hal pihak yang berhak menolak besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian tetapi tidak mengajukan Keberatan ke pengadilan, menolak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dalam keadaan tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11. Jadwal Sidang adalah pembagian waktu berdasarkan tahapan persidangan secara berurutan
mulai dari sidang pertama hingga pengucapan putusan yang ditetapkan oleh Hakim.
12. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri.
13. Hari adalah hari kalender, dengan ketentuan jika hari terakhir jatuh pada hari libur maka berlaku pada hari kerja berikutnya.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah tanggal dilaksanakannya Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian.
3. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan Penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan dalam hal memenuhi satu atau lebih keadaan berikut ini:
a. pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian tetapi tidak mengajukan Keberatan ke Pengadilan;
b. pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya;
d. objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:
1) sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
2) masih dipersengketakan kepemilikannya;
3) diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau 4) menjadi jaminan hak tanggungan.
(2) Bentuk Ganti Kerugian yang dapat dititipkan di Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang dalam mata uang rupiah.
4. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Sebelum mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian, Pemohon wajib terlebih dahulu melakukan penyetoran uang ganti kerugian ke rekening Pengadilan pada waktu yang sama dengan penyetoran panjar biaya perkara yang akan dicatatkan oleh panitera pengadilan ke dalam buku jurnal keuangan konsinyasi dan buku kas bantu pengadilan untuk kemudian dicatatkan pula ke dalam buku induk keuangan pada kolom konsinyasi atau dalam hal tidak terdapat kolom konsinyasi dicatat dalam kolom keterangan sebagai konsinyasi.
(2) Permohonan Penitipan Ganti Kerugian diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA oleh Pemohon atau kuasanya yang paling sedikit memuat:
a. Identitas Pemohon;
1) dalam hal Pemohon instansi pemerintah, meliputi nama instansi pemerintah, tempat kedudukan, pimpinan instansi yang bertindak untuk dan atas nama instansi pemerintah tersebut dan identitas kuasanya apabila diwakili kuasa; atau 2) dalam hal Pemohon Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik
Negara/Daerah/badan hukum perdata lainnya, meliputi nama badan hukum, tempat kedudukan, identitas orang yang berwenang untuk mewakili badan hukum tersebut di Pengadilan, dan identitas kuasanya apabila diwakili kuasa;
b. Identitas Termohon;
1) dalam hal Termohon orang perorangan, meliputi nama, tempat tinggal, dan hubungan hukum dengan objek pengadaan tanah sebagai pihak yang berhak;
2) dalam hal Termohon badan hukum perdata, meliputi nama badan hukum perdata, tempat kedudukan dan hubungan hukum dengan objek pengadaaan tanah sebagai pihak yang berhak;
3) dalam hal Termohon instansi pemerintah, meliputi nama instansi pemerintah, tempat kedudukan, dan hubungan hukum dengan objek pengadaaan tanah sebagai pihak yang berhak; atau 4) dalam hal Termohon masyarakat hukum adat, meliputi nama masyarakat hukum adat, alamat masyarakat hukum adat, fungsionaris masyarakat hukum adat dan hubungan hukum dengan objek pengadaaan tanah sebagai pihak yang berhak;
c. uraian yang menjadi dasar permohonan Penitipan Ganti Kerugian yang paling sedikit meliputi:
1) hubungan hukum Pemohon dengan objek pengadaan tanah;
2) hubungan hukum Termohon dengan objek pengadaan tanah sebagai pihak yang berhak;
3) penyebutan secara lengkap dan jelas surat keputusan gubernur, bupati, atau walikota tentang penetapan lokasi pembangunan;
4) penyebutan besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan penilaian penilai atau penilai publik;
5) penyebutan waktu dan tempat pelaksanaan serta berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian;
6) penyebutan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal terdapat putusan tersebut;
7) penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
8) besaran nilai Ganti Kerugian yang akan dibayarkan oleh Pemohon kepada Termohon secara jelas, lengkap dan rinci;
dan 9) waktu, tempat, dan cara pembayaran Ganti Kerugian.
d. hal yang dimohonkan untuk ditetapkan:
1) mengabulkan permohonan Pemohon;
2) menyatakan sah dan berharga Penitipan Ganti Kerugian dengan menyebutkan jumlah besarnya ganti kerugian, data fisik dan data yuridis bidang tanah dan/atau bangunan serta pihak yang berhak menerima; dan 3) pembebanan biaya perkara.
(3) Permohonan Penitipan Ganti Kerugian ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya dengan dilampiri dokumen pendukung paling sedikit berupa:
a. bukti yang berkaitan dengan identitas Pemohon:
1) dalam hal Pemohon instansi pemerintah, berupa fotokopi surat keputusan pengangkatan/penunjukan/tugas pimpinan instansi pemerintah tersebut;
atau 2) dalam hal Pemohon Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara/Daerah/badan hukum perdata lainnya, berupa fotokopi surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan badan hukum, fotokopi keputusan pengangkatan orang yang mewakili badan hukum di Pengadilan serta fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya yang sah.
b. fotokopi surat keputusan gubernur atau bupati/walikota tentang penetapan lokasi pembangunan yang menunjukkan Pemohon sebagai Instansi yang memerlukan tanah;
c. fotokopi dokumen untuk membuktikan Termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah;
d. fotokopi dokumen yang menunjukkan tempat tinggal, domisili atau tempat kedudukan Termohon;
e. fotokopi surat dari penilai atau penilai publik perihal nilai Ganti Kerugian;
f. fotokopi berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian;
g. fotokopi salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal sudah terdapat putusan;
h. fotokopi surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian atau
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jika telah ada;
i. fotokopi dokumen surat gugatan atau keterangan dari panitera pengadilan yang bersangkutan dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan kepemilikannya;
j. fotokopi surat keputusan peletakan sita atau surat keterangan pejabat yang meletakkan sita dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang;
k. fotokopi surat keterangan bank dan Sertifikat Hak Tanggungan dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian menjadi jaminan di bank;
l. fotokopi bukti penyetoran uang Ganti Kerugian ke rekening Pengadilan.
(4) Dalam hal berkas permohonan penitipan Ganti Kerugian dinilai lengkap, Panitera memberikan Tanda Terima Berkas setelah Pemohon menyerahkan bukti pembayaran panjar biaya perkara dan penyetoran uang Ganti Kerugian ke rekening Pengadilan melalui bank.
5. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Permohonan penitipan Ganti Kerugian yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dicatat dalam buku register konsinyasi dan diberi nomor.
(2) Dalam hal Pemohon mencabut permohonan yang telah dicatat dalam buku register konsinyasi tetapi berkas permohonan belum disampaikan kepada
Ketua Pengadilan, Panitera menerbitkan akta pencabutan permohonan dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan dan uang konsinyasi.
6. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Panitera menyampaikan berkas permohonan yang sudah diregistrasi kepada Ketua Pengadilan pada hari yang sama dengan penyampaian tanda terima berkas lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
(2) Dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak menerima berkas permohonan dari Panitera, Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan yang memerintahkan Juru Sita Pengadilan dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi untuk melakukan penawaran pembayaran kepada Termohon di tempat tinggal Termohon.
(3) Juru Sita disertai 2 (dua) orang saksi menjalankan perintah Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendatangi Termohon di tempat tinggal Termohon paling lambat 2 (dua) Hari sejak Penetapan Ketua Pengadilan.
(4) Dalam hal Penitipan Ganti Kerugian diajukan dengan alasan objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang atau menjadi jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d angka 3) dan angka 4), Juru Sita memberitahukan adanya permohonan Penitipan Ganti Kerugian kepada pejabat yang meletakkan sita atau pemegang jaminan hak tanggungan.
(5) Juru Sita menyampaikan langsung kepada Termohon atau kuasanya kehendak untuk menawarkan pembayaran uang sejumlah nilai Ganti
Kerugian yang diajukan Pemohon kepada Termohon berikut segala akibat dari penolakan penawaran pembayaran tersebut.
(6) Juru Sita membuat berita acara tentang pernyataan kesediaan untuk menerima atau menolak uang Ganti Kerugian yang ditawarkan tersebut dengan ditandatangani oleh Juru Sita, saksi-saksi dan Termohon paling lambat 1 (satu) Hari sejak pelaksanaan penawaran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Tidak ditandatanganinya berita acara oleh Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tidak mempengaruhi keabsahan berita acara.
(8) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pula kepada Termohon dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
7. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Juru Sita melaporkan pelaksanaan penawaran pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera dengan melampirkan berita acara pernyataan kesediaan untuk menerima atau menolak uang Ganti Kerugian paling lambat 2 (dua) Hari sejak pelaksanaan penawaran pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5).
(2) Dalam hal Termohon menyatakan kesediaaan untuk menerima uang Ganti Kerugian, Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan yang memerintahkan Juru Sita melalui Panitera untuk memanggil Pemohon dan Termohon yang memuat perintah kepada Pemohon untuk menyerahkan uang ganti kerugian kepada Termohon.
(3) Dalam hal Pemohon tidak hadir pada panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyerahan
uang Ganti Kerugian kepada Termohon dilakukan oleh Panitera.
(4) Dalam hal Termohon hadir, Panitera membuat berita acara penyerahan uang Ganti Kerugian kepada Termohon pada hari yang sama dengan serah terima uang Ganti Kerugian.
(5) Dalam hal Termohon tidak hadir pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengadilan melanjutkan proses penanganan penitipan uang Ganti Kerugian.
8. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Dalam hal Termohon menolak untuk menerima uang sejumlah nilai Ganti Kerugian yang ditawarkan untuk dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) atau Termohon yang semula menyatakan kesediaan menerima pembayaran uang ganti kerugian tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), Ketua Pengadilan MENETAPKAN hari sidang untuk memeriksa permohonan penitipan Ganti Kerugian yang memuat hal sebagai berikut:
a. hari, tanggal dan waktu sidang;
b. perintah kepada Juru Sita untuk memanggil Pemohon, Termohon dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4); dan
c. pemberitahuan akan dilakukan penyimpanan terhadap uang Ganti Kerugian di kas Kepaniteraan Pengadilan dalam hal Termohon kembali menolak penawaran.
(2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) Hari sejak penetapan hari sidang.
(3) Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan dengan amar:
a. mengabulkan permohonan Pemohon;
b. menyatakan sah dan menerima Penitipan Ganti Kerugian dengan menyebutkan jumlah besaran ganti kerugian, data fisik dan data yuridis bidang tanah dan/atau bangunan serta pihak yang berhak menerima;
c. memerintahkan panitera untuk melakukan penyimpanan uang Ganti Kerugian dan memberitahukannya kepada Termohon; dan
d. membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
(4) Panitera membuat Berita Acara Penyimpanan Penitipan Uang Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh panitera dan 2 (dua) orang saksi serta Pemohon dalam hal Pemohon hadir dengan menyebutkan jumlah dan rinciannya untuk dicatat dalam buku kas Kepaniteraan Pengadilan sebagai uang penitipan ganti kerugian pada Hari yang sama dengan pengucapan Penetapan Ketua Pengadilan.
(5) Dalam hal Pemohon, Termohon dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) tidak hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi dilakukannya penyimpanan Uang Ganti Kerugian.
(6) Dalam hal dikemudian hari Termohon bersedia menerima isi penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panitera pengadilan menyerahkan uang ganti kerugian sesuai dengan isi penetapan kepada Termohon.
9. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian sebagaimana diatur di dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 wajib diselesaikan dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan teregistrasi oleh Kepaniteraan Pengadilan hingga
penyampaian salinan Penetapan Ketua Pengadilan tentang Penerimaan Permohonan.
(2) Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal atau berkedudukan di luar yurisdiksi pengadilan yang menangani permohonan, proses pemanggilan/pemberitahuan dilaksanakan melalui prosedur delegasi, penanganan delegasi panggilan/pemberitahuan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Mahkamah Agung tentang penanganan bantuan panggilan/pemberitahuan dengan tetap berpedoman pada jangka waktu penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil cetak (print out) dokumen elektronik relaas panggilan/pemberitahuan yang dikirimkan melalui surat elektronik atau faksimile merupakan relaas panggilan yang sah dan dapat dijadikan dasar bagi Ketua Pengadilan untuk melangsungkan proses pemeriksaan.
10. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Permohonan Penitipan Ganti Kerugian yang telah didaftar dan diregistrasi di Pengadilan sebelum diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung ini dan berkas permohonan belum diperiksa oleh Hakim, berlaku ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.
#### Pasal II
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2021
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
