Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA TINDAKAN PEMERINTAHAN DAN KEWENANGAN MENGADILI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEH BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD)
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Tindakan Pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
2. Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
3. Sengketa Tindakan Pemerintahan adalah sengketa yang timbul dalam bidang administrasi pemerintahan antara Warga Masyarakat dengan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya sebagai akibat dilakukannya Tindakan Pemerintahan.
4. Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) adalah sengketa yang di dalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Tindakan Pemerintahan.
6. Penggugat adalah Warga Masyarakat yang kepentingannya dirugikan sebagai akibat dilakukannya Tindakan Pemerintahan.
7. Tergugat adalah Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya yang melakukan Tindakan Pemerintahan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh Warga Masyarakat.
8. Gugatan terhadap Tindakan Pemerintahan adalah permohonan berisi tuntutan terhadap Tindakan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.
9. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
10. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
(1) Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.
(2) Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili Sengketa Tindakan Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan mengatur secara khusus upaya administratif, maka yang berwenang mengadili Sengketa Tindakan Pemerintahan adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai Pengadilan tingkat pertama.
Pasal 3
Warga Masyarakat dapat mengajukan Gugatan Tindakan Pemerintahan secara tertulis kepada Pengadilan yang berwenang dengan menyebutkan alasan:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
dan
b. bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pasal 4
(1) Gugatan diajukan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak Tindakan Pemerintahan dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan.
(2) Selama Warga Masyarakat menempuh upaya administratif, maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbantar sampai keputusan upaya administratif terakhir diterima.
Pasal 5
(1) Putusan Pengadilan dapat berupa:
a. Gugatan ditolak;
b. Gugatan dikabulkan;
c. Gugatan tidak diterima; dan
d. Gugatan gugur.
(2) Dalam hal Gugatan dikabulkan, Pengadilan dapat mewajibkan kepada Pejabat Administrasi Pemerintahan untuk:
a. melakukan Tindakan Pemerintahan;
b. tidak melakukan Tindakan Pemerintahan; dan
c. menghentikan Tindakan Pemerintahan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai pembebanan rehabilitasi dan/atau ganti rugi.
(4) Rehabilitasi merupakan pemulihan hak Penggugat dalam keadaan semula seperti sebelum Tindakan Pemerintahan dilakukan.
Pasal 6
(1) Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat
atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama paling lambat 14 (empat belas) Hari.
(2) Dalam hal Tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh) Hari ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka Penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar Pengadilan memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.
Pasal 7
Ketentuan Hukum Acara yang diatur di dalam BAB IV UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2004 dan UNDANG-UNDANG Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tetap berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.
Pasal 8
Setiap frasa “Keputusan Tata Usaha Negara” dan frasa “Sengketa Tata Usaha Negara” yang tercantum dalam BAB IV UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2004 dan UNDANG-UNDANG Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara haruslah dimaknai juga sebagai “Tindakan Pemerintahan” dalam rangka penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan menurut Peraturan Mahkamah Agung ini.
Pasal 9
Ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang diajukan ke Pengadilan Negeri tetapi belum diperiksa, maka dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri harus menyatakan tidak berwenang mengadili.
Pasal 12
Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang upaya administratifnya telah diatur secara khusus pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan, telah dilimpahkan oleh Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan belum diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, maka berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berwenang disertai sisa panjar biaya perkaranya.
Pasal 13
Dalam hal Sengketa Tindakan Pemerintahan tersebut dalam Pasal 12 telah diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, maka tetap dilanjutkan pemeriksaannya dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pasal 14
Pelaksanaan putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berwenang.
Pasal 15
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2019
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD HATTA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
