Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah

PERATURAN_MA No. 14 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Ekonomi Syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah. 2. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan ekonomi syariah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 3. Akad Ekonomi Syariah adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih atas dasar sukarela yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan prinsip syariah. 4. Perkara Ekonomi Syariah adalah perkara di bidang ekonomi syariah meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, penggadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, bisnis syariah, termasuk wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah yang bersifat komersial, baik yang bersifat kontensius maupun volunteer. 5. Hari adalah hari kerja. 6. Pengadilan adalah pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. 7. Hakim adalah hakim dalam lingkungan pradilan agama yang telah bersertifikasi hakim ekonomi syariah.

Pasal 2

Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa.

Pasal 3

(1) Gugatan dalam perkara ekonomi syariah dapat diajukan secara lisan atau tertulis dalam bentuk cetak atau pendaftaran perkara secara elektronik. (2) Pemeriksaan perkara dengan acara sederhana adalah pemeriksaan terhadap perkara ekonomi syariah yang nilainya paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (3) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana kecuali hal-hal yang diatur secara khusus dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.

Pasal 4

Penggugat mengajukan gugatannya di kepaniteraan pengadilan atau melalui pendaftaran elektronik atau dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai: a. identitas penggugat dan tergugat; b. penjelasan ringkas duduk perkara; c. tuntutan penggugat; dan d. wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.

Pasal 5

Segala putusan dan penetapan pengadilan dalam bidang ekonomi syariah selain harus memuat alasan dan dasar putusan juga harus memuat prinsip-prinsip syariah yang dijadikan dasar untuk mengadili.

Pasal 6

(1) Putusan terdiri dari: a. kepala putusan/penetapan dimulai dengan kalimat BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM (tulis dengan aksara Arab) dan diikuti dengan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. b. identitas para pihak. c. uraian singkat mengenai duduk perkara. d. pertimbangan hukum; dan e. amar putusan. (2) Dalam hal para pihak tidak hadir, jurusita menyampaikan pemberitahuan putusan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan. (3) Atas permintaan para pihak salinan putusan diberikan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan.

Pasal 7

(1) Pemeriksaan terhadap perkara ekonomi syariah dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara yang berlaku kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan Mahkamah Agung ini. (2) Pemeriksaan terhadap perkara ekonomi syariah dapat dilakukan dengan bantuan teknologi informasi. (3) Perkara ekonomi syariah harus sudah diputus berdasarkan tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

Pasal 8

(1) Pemanggilan kepada pihak yang berperkara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Reglemen INDONESIA yang diperbarui/Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Het Herziene Inlandsch Reglement/Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura) sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Mahkamah Agung ini. (2) Pemanggilan/pemberitahuan kepada pihak yang berada di luar wilayah yurisdiksi Pengadilan yang menerima gugatan/permohonan dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan. (3) Pemanggilan lanjutan atas kesepakatan para pihak dapat dilakukan dengan bantuan teknologi informasi.

Pasal 9

(1) Pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus dengan paling sedikit 3 (tiga) orang hakim kecuali UNDANG-UNDANG menentukan lain. (2) Di antara para Hakim tersebut pada ayat (1) seorang bertindak sebagai ketua, dan yang lainnya sebagai hakim anggota. (3) Majelis hakim yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah.

Pasal 10

(1) Sebelum pemeriksaan perkara dimulai, Hakim wajib dengan sungguh-sungguh mengupayakan perdamaian. (2) Upaya damai sebagaimana dimaksud ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pasal 11

Pemeriksaan ahli dapat dilakukan dengan menggunakan bantuan teknologi informasi.

Pasal 12

Putusan terdiri dari: a. kepala putusan/penetapan dimulai dengan kalimat BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM (tulis dengan aksara Arab) dan diikuti dengan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA; b. identitas para pihak; c. uraian singkat mengenai duduk perkara; d. pertimbangan hukum; dan e. amar putusan.

Pasal 13

(1) Pelaksanaan putusan perkara ekonomi syariah, hak tanggungan dan fidusia berdasarkan akad syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. (2) Pelaksanaan putusan arbitrase syariah dan pembatalannya, dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. (3) Tata cara pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Pasal 14

(1) Ketentuan hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Mahkamah Agung ini. (2) Sebelum jumlah Hakim bersertifikasi Ekonomi Syariah memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah, dapat ditunjuk hakim yang telah mengikuti diklat fungsional Ekonomi Syariah.

Pasal 15

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2016 KETUA MAHKAMAH AGUNG ttd MUHAMMAD HATTA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA