Dalam Peraturan Mahkamah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
2. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi/KIP Aceh.
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggaraan pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota atau Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggaraan pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
6. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
7. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
8. Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut Panwaslih Aceh, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Provinsi Aceh berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
9. Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilihan antara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur atau Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
10. Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah sengketa antara pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota melawan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang pembatalan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
11. Gugatan adalah upaya litigasi yang diajukan oleh Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terhadap KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
12. Objek Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan adalah Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/ Kota atau KIP Kabupaten/Kota tentang Penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
13. Permohonan adalah upaya hukum yang diajukan langsung ke Mahkamah Agung oleh pasangan Calon terhadap Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
14. Objek Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, tentang pembatalan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang
diambil berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu, sebagaimana dimaksud Pasal 22B dan 135A UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2016.
15. Pengadilan adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memeriksa dan memutus Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan yang bersangkutan.
16. Hari adalah hari kerja.
